Cemarkan Nama Baik Solidaritas Pers, Dua Saksi Pelapor Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Diperiksa Polda
Sabtu, 06-10-2018 - 13:06:39 WIB 👁 83220

TERKAIT:
 
  • Cemarkan Nama Baik Solidaritas Pers, Dua Saksi Pelapor Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Diperiksa Polda
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU RIAU- Dua saksi pelapor diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, atas dugaan fitnah dan pembohongan oleh kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bernisial AR dan WNA, terhadap Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau, di media elektronik atau online pada tanggal 16 s/d 18 September 2018 lalu.

    Pemeriksaan, Jumat (05/10/2018) terdiri dari Wartawan/ti dari Solidaritas Pers Indonesia.

    Hadir di ruang Subdit II Unit III Ditreskrimsus Polda Riau, Wartawati senior M Nazir, dan Wartawan senior Sabam Tanjung.

    Sementara, Ismail Sarlata selaku pelapor yang mengatasnamakan SPI bersama Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) wilayah Provinsi Riau, Riswan di periksa polisi sebagai saksi Pemred Harian Berantas, Toro, yang juga telah melaporkan dua orang kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu sebelumnya.

    Usai memberikan keterangan, salah seorang saksi pelapor, Sabam Tanjung mengatakan, bahwa kedatangannya di Ditreskrimsus Polda Riau sebagai saksi pelapor. Diakui, (S Tanjung-red), pertanyaan dari penyidik berawalnya dugaan pernyataan bohong dan fitnah yang diduga disampaikan Asep Ruhiat SH,MH dan Wirya Nata Atmadja melalui beberapa media online yang kemudian terposting di grup WhatsApp Solidaritas Pers Indonesia dan facebook

    “Saya sebagai saksi pelapor, atas dugaan fitnah dan kebohongan oleh kedua kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, terhadap Solidaritas Pers Indonesia.

    Kemungkinan mereka terlapor akan dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat ini,” katanya.

    Pihaknya juga menuturkan, atas pernyataan bohong dan fitnah yang diduga dilakukan kedua oknum pengacara itu, Pers atau Wartawan  sangat dirugikan.

    Karena apa yang disampaikan mereka melalui beberapa media elektronik (online) yang kemudian tersebar di akun facebook dan WhatssApp, tidak lain hanya berisi pembohongan dan pencemaranan nama baik terhadap Pers atau Wartawan.

    Sementara itu, Wartawati senior M Nazir menuturkan, pihaknya datang keruang unit II Subdit III Ditresrimsus Polda Riau, untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam hal tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh salah satu  Korlap dari SPI ke Polda Riau pada tanggal 24 September 2018, dengan bukti tanda penerimaan laporan, Nomor:STPL/476/IX/2018/SPKT/RIAU.

    “Saya hadir, sebagai  saksi yang mengetahui postingan bernada bohong dan fitnah yang dituduhkan kepada Solidaritas Pers Indonesia.

    Sebab isi dari postingan dibeberapa media siber (online) yang kemudian tersebar di medsos yang mengatakan, bahwa Solidaritas Pers dimobilisasi, mengejar saksi-saksi pelapor dan melakukan intimidasi,” katanya.

    M Nazir juga menjelaskan, bahwa banyak saksi yang mengetahui postingan pernyataan bohong dan fitnah yang diduga dilakukan dua oknum pengacara Bupati Bengkalis itu.

    Bahan bukti termasuk sejumlah postingan comment warga medsos, sudah ditangan penyidik.

    Dimana kedua pengacara Bupati Bengkalis, AM, melalui beberapa media online (siber) itu ada unsur kesengajaan yang merusak marwah Pers di SPI. Kita ingin meminta pihak kepolisian, supaya memproses laporan itu dalam pelanggaran rumus pembohongan, undang-undang ITE sesuai dengan ketentun hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Ditempat terpisah, Ismail Sarlata (pelapor-red) bersama Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) wilayah Riau, Riswan, dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polisi seputar laporan yang disampaikan Redaksi Harian Berantas, Toro, dalam kasus yang sama.

    Dimana kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin bernisial AR dan WNA, juga diduga melakukan pembohongan dan pencemaran nama baik terhadap Pemred Harian Berantas, Toro yang saat ini sedang diadili di PN Pekanbaru dengan tuduhan pelanggaran undang-undang ITE yang berkaitan berita kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar.

    Laporan dugaan tindak pidana ITE penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan terlapor Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat SH,MH, sebagaimana bukti penerimaan laporan, Nomor: 468/IX/2018/SPKT/RIAU tanggal 21 September 2018, hingga berita ini naik, Asep Ruhiat SH,MH yang pernah heboh terlibat dalam kasus dugaan pemberi uang suap Rp500 juta kepada Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) RI, ketika nomor hendphon miliknya dihubungi SPI, Jumat (05/10) sore guna konfirmasi, tak diangkat.

    Selain laporan, dengan Nomor: 468/IX/2018/SPKT/RIAU tanggal 21 September 2018 terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Asep Ruhiat tersebut, dia (Asep Ruhiat-red) juga tercatat sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Pemred Harian Berantas, Toro, dengan bukti penerimaan laporan, Nomor: 465/ IX/2018/ SPKT/RIAU, tanggal 21 September 2018.

    Asep Ruhiat SH, MH dan dua orang rekannya, Iwandi SH, MH, Patar Pangasian dilapor ke Ditreskrimum Polda Riau, karena tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis itu diduga membuat keterangan palsu dan bohong sebagaimana yang termuat dalam pemberitahuan tertulis kepada Dewan Pers pada tanggal 26 April 2017 lalu.

    Dimana surat pemberitahuan kepada Dewan Pers yang diduga akal-akalan oknum kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin pada tanggal 26 April 2017 itu, merupakan salah satu bukti yang menjadikan Pemred Harian Berantas, Toro, jadi tersangka, terdakwa hingga diadili sampai saat ini pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau. (Red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    03 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    04 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    05 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    06 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    07 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    08 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    09 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    10 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    11 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    12 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    13 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    14 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    15 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    16 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    17 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    18 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    19 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    20 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    21 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    22 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com