Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Polsek Tampan Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Sabtu, 26-11-2022 - 20:04:29 WIB
Photo: Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, SH, SIK dan Jajaran Polsek Tampan. Sumber: Hms Polsek Tampan
TERKAIT:
 
  • Polsek Tampan Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Polsek Tampan Polresta Pekanbaru melakukan Konferensi pers di mako Polsek Tampan tentang ungkap diduga tindak pidana Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan dan atau pemerkosaan, yang terjadi dihalaman Parkir Indomaret 13 (depan RSJ) Jl. Hr Subrantas Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani (Tampan) Kota Pekanbaru (TKP).


    Konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH yang diwakili Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK dan didampingi Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syafriwandi dihadapan awak media di mako Polsek Tampan Pekanbaru, Sabtu (26/11/2022)


    Dalam konferensi pers Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 25 November 2022 tentang telah terjadi diduga tindak pidana Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan dan atau pemerkosaan, Atas Nama korban DA, 18 th, perempuan, karyawan swasta, alamat sekarang jl. Garuda sakti perumahan mutiara garuda sakti II kel. Air putih Kec. Tuah Madani (Tampan) Kota Pekanbaru


    Kapolsek menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Panit Reserse Ipda Sukardi beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku


    Adapun kronologis kejadian berawal korban saat mau pulang kerja DA sebagai karyawan di toko indomaret (seberang RSJ) Kamis (24/11) sekira pukul 23.00 Wib di TKP, seperti biasa pelaku menjemput korban untuk diantar pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau maroon dengan plat BM 2222 UL, namun kali ini korban menolak karena sudah ada teman laki-lakinya yang akan mengantar pulang dan korban menganggap sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi, dan bahkan korban sempat memblokir Hand Phon (HP) pelaku (putus pacaran)


    Pelaku yang sudah menjalin hubungan selama 4 (empat) tahun pacaran tersebut tidak terima dengan keputusan korban, dan di TKP pun juga pelaku bertemu teman laki-laki korban atas nama TS, (20 tahun) sehingga terjadi cekcok mulut dan berujung terjadi penganiayaan sehingga mengakibatkan TS mengalami pukulan sebanyak 5 kali kearah wajah dan TS sampai mengalami luka lebam dan lecet di pipi kiri, leher dan kelingking kanan. "Ulas Kapolsek


    Kemudian dalam waktu bersamaan Pelaku menarik dan memaksa sambil mengendong korban (DA) naik keatas motor pelaku dengan posisi korban didepan pelaku dan disaat perjalanan diatas kendaraan korban dipukuli dibagian wajah korban dan bahkan korban dalam kondisi kesakitan dan menangis diancam pelaku jangan berteriak.


    Korban (DA) yang ketakutan dibawa kekosan pelaku di jalan Kubang Jaya Perumahan Mahkota Riau Blok C No. Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar (dekat kebun binatang kasang kulim) dan dikamar kosan tersebut korban disekap selama satu hari dan diperkosa/disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku.


    Pelaku dapat kita amankan dan tangkap jum'at (25/11) berkat adanya laporan dari keluarga korban mendatangi Polsek Tampan dan memperlihatkan sharelock dan pesan singkat dari korban dan ketika kita tangkap pelaku tidak ada perlawanan dan kita temui kondisi korban (DA) muka dan mata dalam keadaan memar dan lebam akibat pukulan pelaku.


    Barang bukti yang dapat kita (Polri) amankan dalam perkara ini antara lain 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau maroon dengan plat BM 2222 UL, - 1 (satu) Pcs jilbab warna biru, - 1 (satu) Pcs baju kemeja warna biru kuning bertuliskan indomaret, - 1 (satu) Pcs celana jeans panjang warna biru dongker.


    Adapun identitas pelaku IR, 23 th, Swasta, Jalan Kubang Jaya Perumahan Mahkota Riau Blok C No. Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar dan Pelaku dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina


    Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku melanggar Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 285 K.U.H.Pidana


     


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Bela Masyarakat Miskin Ketua LSM GMAS Trenggalek Sambangi RSUD Panggul
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
  • Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
  • 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
  • Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Bela Masyarakat Miskin Ketua LSM GMAS Trenggalek Sambangi RSUD Panggul
    02 Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
    03 Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
    04 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
    05 Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
    06 Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
    07 Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
    08 Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
    09 Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
    10 Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
    11 Wapres Sampaikan Lima Arahan Penanggulangan Bencana
    12 PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas PB 2024
    13 Kisah Ade Prasetia Nengsi Dalam Perjuangan Mengikuti UKW
    14 Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjend Pol Mohd Iqbal
    15 Danrem 031/WB Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT Pertagas
    16 Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
    17 Polsek Singingi Berhasil Ungkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Kecamatan Singingi
    18 Kasi Penkum Kejati Riau Hadiri Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXIII Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Asisten II Setdako Pekanbaru Resmikan Rumbai Food Paradise
    21 Apel Pagi Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kalapas Sampaikan Beberapa Hal
    22 Kejati Kepri Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Jajaran DJBC Khusus Kepri
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com