Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Kayu Ilog Masih Beroperasi Di Mandau, Kapolsek Mandau: Unit Reskrim Sedang Melakukan Penyelidikan
Jumat, 11-11-2022 - 07:49:48 WIB
Foto: Mobil Kayu Illog daerah Mandau
TERKAIT:
 
  • Kayu Ilog Masih Beroperasi Di Mandau, Kapolsek Mandau: Unit Reskrim Sedang Melakukan Penyelidikan
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Truk pengangkutan kayu Ilegal logging bebas beroperasi melintas di jalan Mandau kecamatan sungai Mandau Kabupaten Siak - Riau.


    Pengakut kayu Illog tersebut diduga tidak memiliki dokumentasi yang lengkap perizinan dari Dinas Kehutanan, surat keterangan asal usul kayu (SKAU), Sabtu (05/11/2022).


    Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek sektor Mandau Aris Jumat (11/11/2022) lewan chat WhatsApp nya, menyampaikan. Terkait informasi illog teesebut unit reskrim kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mendalami dan memastikan adanya dugaan illegal loging di wilayah sungai mandau, kendala kami saat ini adalah kondisi cuaca yang terus menerus hujan, sehingga tim mengalami kendala untuk menuju lokasi. Saat ini kami sedang memintai keterangan dari masyarakat yang dapat membantu kami untuk memperoleh informasi dan fakta terkait dugaan illegal logging tersebut, jelasnya.


    “Sesuai pemberitaan media benuanews.com yang sedang viral di beberapa media sosial juga pantauan kontrol sosial pada Senin (24/10/22) Jam 08.00 wib dua unik mobil Colt Diesel dari Mandau menuju Perawang sedang membawa kayu hutan bermacam ukuran untuk di bawa ke daerah Minas tujuan muara fajar, guna di jadikan bahan olahan di sawmil di sesuai keterangan supir pengakut kayu tersebut".


    “Saat mempertanyakan asal usul kayu dari mana, supir pengakut kayu mengatakan dari tasik betung km 68, dan kayu ini punya bang Romi ini nomor HP Nya, menindaklanjuti penyampaian supir tersebut, mencoba menghubungi Bang Romi lewat via telepon namun sangat disayangkan karena tidak mengaku kalau kayu tersebut bukan miliknya, Romi menyampaikan, "saya tidak tau, itu orangnya jual nama saya," kata Romy.


    Sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


    Beberapa bulan yang lalu pihak Polda Riau telah patroli lewat udara guna memberantas penebangan kayu hutan, Begitu juga pihak kepolisian Polsek sektor Mandau selalu melakukan patroli untuk memberantas mafia kayu illegal namun masih saja ada yang berkeliaran, harapan masyarakat semoga penegak hukum segera menertibkan dan menelusuri asal -usul kayu dan memproses pemilik nya.


    Red: Hadi




     
    Berita Lainnya :
  • Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
  • Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
  • Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
  • Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
    02 Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
    03 Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
    04 Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
    05 Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
    06 Wapres Sampaikan Lima Arahan Penanggulangan Bencana
    07 PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas PB 2024
    08 Kisah Ade Prasetia Nengsi Dalam Perjuangan Mengikuti UKW
    09 Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjend Pol Mohd Iqbal
    10 Danrem 031/WB Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT Pertagas
    11 Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
    12 Polsek Singingi Berhasil Ungkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Kecamatan Singingi
    13 Kasi Penkum Kejati Riau Hadiri Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXIII Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau
    14 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    15 Asisten II Setdako Pekanbaru Resmikan Rumbai Food Paradise
    16 Apel Pagi Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kalapas Sampaikan Beberapa Hal
    17 Kejati Kepri Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Jajaran DJBC Khusus Kepri
    18 Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh UST H Marhalim S AG
    19 Pj Gubernur Riau Bahas Evaluasi Tahapan Pemilu dan Persiapan Pilkada
    20 Pengamanan Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Dinilai Sukses, 6 Kapolres di Riau Raih Penghargaan
    21 Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023
    22 Pj Gubri SF Hariyanto Terima Audiensi Peserta Didik Sespimti Polri
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com