KPK Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Tetapkan Boediono Tersangka
Sabtu, 14-04-2018 - 18:19:02 WIB 👁 19592

TERKAIT:
 
  • KPK Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Tetapkan Boediono Tersangka
  •  

    SERGAPONLINE.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberi tenggat waktu tiga bulan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

    Dalam putusan itu, hakim memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dan sejumlah nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun tersebut.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengemukakan hal tersebut saat menyambangi Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/4). Boyamin tiba bersama istri dan putri terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya, yakni Anne dan Nadia Mulya.

    "Saya ke sini (KPK) ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan (PN Jaksel) itu, saya lampiri putusan praperadilan," kata Boyamin.

    Surat permintaan kepada KPK itu dilampiri dengan surat putusan praperadilan PN Jaksel Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penanganan kasus Century dan segera memproses hukum Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan dalam kasus megakorupsi tersebut.

    Boyamin meminta agar KPK segera menindaklanjuti putusan tersebut. Ia memberi tenggat waktu sampai tiga bulan ke depan untuk menetapkan tersangka baru terhadap nama-nama yang dimaksud hakim dalam putusannya.

    Jika tidak, Boyamin mengaku akan kembali mengajukan praperadilan dengan tuntutan penggantian kerugian negara pada kasus itu yang dibebankan kepada para pimpinan KPK. "Saya pribadi ngasih tenggat waktu maksimal tiga bulan. Kalau belum (ditindaklanjuti), ya nanti mungkin saya mengambil opsi untuk gugat praperadilan lagi dengan ganti rugi," ujarnya.

    "Jadi kalau ganti ruginya Century Rp8 triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK sebesar 10 persen lah untuk mengganti itu sampai (pimpinan) pensiun," imbuh Boyamin.

    Terkait lamanya penuntasan KPK terhadap kasus skandal Bank Century ini, Boyamin menduga ada faktor kepentingan. Padahal, menurut Boyamin, segala bukti sudah cukup untuk menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat.

    "Barang buktinya sudah ada. Sudah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada saksi, ada dokumen-dokumen plus kemudian ditambah putusan Budi Mulya, itu kan sudah kuat," ujarnya.

    "Semestinya langsung jalan sehari atau dua hari itu tinggal membuat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan penetapan tersangka baru bagi yang lainnya itu," kata Boyamin.

    Sementara itu, putri Budi Mulya, Nadia Mulya menambahkan perihal kasus yang menjerat ayahnya. Nadia menyebut, Budi Mulya yang saat itu menjabat sebagai Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia (BI) bukanlah pengambil keputusan dalam penyelamatan Bank Century. Ia menyebut, ayahnya hanya sebatas pelaksana atas putusan yang dibuat oleh atasannya.

    "Jadi kalau mau bilang kasus Century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang. Bapak saya tidak terlibat sama sekali dalam proses apapun untuk bailout, tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang," kata Nadia seperti dilansir cnnindonesia.com.

    Mengenai kasus skandal korupsi Bank Century terakhir kali proses hukum yang dilakukan KPK ketika menetapkan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah pada 2012 lalu. Budi saat itu menjadi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, sedangkan Siti merupakan Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

    Budi sudah divonis hakim dan tengah menjalani masa hukuman di penjara, sementara Siti meninggal dunia dalam perjalanan proses hukumnya.

    Penyelamatan Bank Century pada 2008 berujung petaka. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

    Atas keputusan itu, Bank Century mendapat dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689,39 miliar dari BI dan suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak Rp6,7 triliun.

    Saat itu, KSSK diketuai Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus Menteri Keuangan, sementara Gubernur BI masih dijabat Boediono.(hr/int)


    Penulis: Novi Kawandi



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com