KPK Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Tetapkan Boediono Tersangka
Sabtu, 14-04-2018 - 18:19:02 WIB 👁 13104

TERKAIT:
 
  • KPK Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Tetapkan Boediono Tersangka
  •  

    SERGAPONLINE.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberi tenggat waktu tiga bulan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

    Dalam putusan itu, hakim memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dan sejumlah nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun tersebut.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengemukakan hal tersebut saat menyambangi Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/4). Boyamin tiba bersama istri dan putri terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya, yakni Anne dan Nadia Mulya.

    "Saya ke sini (KPK) ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan (PN Jaksel) itu, saya lampiri putusan praperadilan," kata Boyamin.

    Surat permintaan kepada KPK itu dilampiri dengan surat putusan praperadilan PN Jaksel Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penanganan kasus Century dan segera memproses hukum Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan dalam kasus megakorupsi tersebut.

    Boyamin meminta agar KPK segera menindaklanjuti putusan tersebut. Ia memberi tenggat waktu sampai tiga bulan ke depan untuk menetapkan tersangka baru terhadap nama-nama yang dimaksud hakim dalam putusannya.

    Jika tidak, Boyamin mengaku akan kembali mengajukan praperadilan dengan tuntutan penggantian kerugian negara pada kasus itu yang dibebankan kepada para pimpinan KPK. "Saya pribadi ngasih tenggat waktu maksimal tiga bulan. Kalau belum (ditindaklanjuti), ya nanti mungkin saya mengambil opsi untuk gugat praperadilan lagi dengan ganti rugi," ujarnya.

    "Jadi kalau ganti ruginya Century Rp8 triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK sebesar 10 persen lah untuk mengganti itu sampai (pimpinan) pensiun," imbuh Boyamin.

    Terkait lamanya penuntasan KPK terhadap kasus skandal Bank Century ini, Boyamin menduga ada faktor kepentingan. Padahal, menurut Boyamin, segala bukti sudah cukup untuk menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat.

    "Barang buktinya sudah ada. Sudah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada saksi, ada dokumen-dokumen plus kemudian ditambah putusan Budi Mulya, itu kan sudah kuat," ujarnya.

    "Semestinya langsung jalan sehari atau dua hari itu tinggal membuat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan penetapan tersangka baru bagi yang lainnya itu," kata Boyamin.

    Sementara itu, putri Budi Mulya, Nadia Mulya menambahkan perihal kasus yang menjerat ayahnya. Nadia menyebut, Budi Mulya yang saat itu menjabat sebagai Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia (BI) bukanlah pengambil keputusan dalam penyelamatan Bank Century. Ia menyebut, ayahnya hanya sebatas pelaksana atas putusan yang dibuat oleh atasannya.

    "Jadi kalau mau bilang kasus Century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang. Bapak saya tidak terlibat sama sekali dalam proses apapun untuk bailout, tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang," kata Nadia seperti dilansir cnnindonesia.com.

    Mengenai kasus skandal korupsi Bank Century terakhir kali proses hukum yang dilakukan KPK ketika menetapkan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah pada 2012 lalu. Budi saat itu menjadi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, sedangkan Siti merupakan Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

    Budi sudah divonis hakim dan tengah menjalani masa hukuman di penjara, sementara Siti meninggal dunia dalam perjalanan proses hukumnya.

    Penyelamatan Bank Century pada 2008 berujung petaka. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

    Atas keputusan itu, Bank Century mendapat dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689,39 miliar dari BI dan suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak Rp6,7 triliun.

    Saat itu, KSSK diketuai Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus Menteri Keuangan, sementara Gubernur BI masih dijabat Boediono.(hr/int)


    Penulis: Novi Kawandi



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
  • Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
  • Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
  • Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    03 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    04 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    05 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    06 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    07 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    08 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    09 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    10 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    11 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    12 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    14 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    15 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    16 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    17 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    18 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    19 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    20 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    21 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    22 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com