2209 Warga Pelalawan Ikut Program Penghapusan Denda dan Diskon Pajak
Senin, 17-10-2022 - 17:12:59 WIB 👁 4267
 |
| Foto: Ketua BPAKD |
SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Program penghapusan denda dan diskon Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Pelalawan banyak diminati.
Program itu dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selama Helat Pelalawan Tahun 2022. Penghapusan dan diskon denda sudah berakhir pada 12 Oktober lalu.
Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson mengatakan program penghapusan denda dan diskon PBB-P2 hingga 50 persen itu diikuti masyarakat Pelalawan. Terutama yang berkunjung ke stand pameran milik BPKAD di lapangan PDAM Pangkalan Kerinci.
"Kami mencatat selama lima hari Helat Pelalawan ada 2.209 wajib pajak yang membayar pajak PBB-P2. Otomatis mereka ikut program penghapusan denda dan diskon 50 persen," kata Devitson pada halloriau.com, Senin (17/10/2022).
Devitson mengatakan warga antusias membayar pajak selama Helat Pelalawan. Alhasil masyarakat yang sudah menunggak pajak beberapa tahun terakhir berniat membayar, karena dendanya dihapus.
"Selain itu, ada juga diskon hingga 50 persen dari nilai pajak sebesar satu juta rupiah ke bawah. Dengan catatan membayar secara langsung ke stand milik BPKAD Pelalawan," ujarnya.
Dari 2.209 wajib pajak yang ikut program tersebut, BPKAD membukukan nilai transaksi mencapai Rp110.790.037. Angka ini dinilai cukup tinggi dengan rentang waktu cuma lima hari saja.
Dikatakannya, program penghapusan denda dan potongan PBB-P2 ini merupakan kebijakan Bupati Pelalawan Zukri. Selain memudahkan masyarakat, juga menjadi kado ulang tahun untuk wajib pajak dari Pemda Pelalawan.
Komentar Anda :