Penerbitan SIM di Satlantas Pasbar Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
Rabu, 19-09-2018 - 14:21:45 WIB 👁 31346

Ket Foto: Iptu Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K Kepala Satuan Lalu Lintas Pasaman Barat

TERKAIT:
 
  • Penerbitan SIM di Satlantas Pasbar Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
  •  

    SERGAPONLINE.COM PASBAR-Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Pasaman Barat telah mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6, 882 lembar terhitung dari Januari hingga Agustus tahun 2018. Pengeluaran SIM di tahun 2018 ini jumlahnya terus bertambah dari pada tahun sebelumnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari Kasat Lantas Polres Pasbar, Iptu Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K, mengatakan, dari 6.882 data yang dikeluarkan diantaranya adalah SIM A sebanyak 2,158 lembar, sedangkan untuk perpanjangan SIM sebanyak 586 lembar, untuk SIM yang hilang 20 lembar dengan rincian total SIM A sebanyak 2, 764.

    Sedangkan, untuk SIM C juga dikeluarkan sebanyak 3,375 lembar dengan perpanjangan 649 lembar, SIM hilang 24 dengan total SIM C yang dikeluarkan sebanyak 4,048, Untuk SIM (B1) kendaraan pribadi sebanyak 40, SIM (B1) Umum 21 dan SIM (B2 )umum 4 lembar serta D1 (1 ).

    "Jika dibandingkan tahun 2017 SIM yang telah dikeluarkan hanya 5,529 lembar, Jumlah tersebut meningkat ditahun 2018 sebanyak 6, 882 itu terhitung dari Januari hingga Agustus" Kata Iptu Ghanda Jumat lalu (14/9) diruanganya.

    Bagi SIM yang telah masa berlakunya habis untuk segera memperpanjang SIM tersebut ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, dengan saran perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum SIM tersebut habis masa berlakunya

    Ia menjelaskan, pembuatan SIM tidak memakan waktu terlalu lama,  hanya sehari SIM sudah bisa selesai. Asalkan ketentuan persyaratannya harus lengkap dengan datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

    "SIM sangat diperlukan saat mengendarai karena itu wajib bagi pengendara. Jika kita sudah memiliki SIM berarti kita sudah diperbolehkan berkendara di jalan raya", tukasnya.

    Untuk harga pembuatan SIM seperti, Sim A baru biayanya Rp. 120.000, Sim A perpanjang Rp, 80.000 dan Sim A umum baru Rp, 120.000, Sim A umum perpanjangan Rp. 80.000, Sim C baru Rp. 100.000 serta Sim C perpanjangan senilai Rp. 75.000

    Ia menghimbau, kepada masyarakat sebelum berkendara hendaklah melengkapi seluruh kelengkapanya terutama SIM dan kelengkapan identitas kendaraan lainya seperti STNK,maupun Kelayakan kendaraan dan pengecekan lampu baik itu lampu depan dan belakang serta kaca spion kanan kiri harus melengkapinya sebelum berkendara . Sedangkan, bagi kendaraan Roda empat agar memeriksa tekanan angin mobil tersebut dan lengkapi dengan PLant nomor yang dipasang sesuai dengan surat kendaraan itu.

    Satlantas Polres Pasaman Barat menegaskan, untuk pembuatan SIM tidak melayani jasa Agen, bagi masyarakat apabila ingin melakukan pembuatan SIM atau perpanjangan dapat langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Pasaman Baru Kecamatan Pasaman ” pungkasnya. (Maizen)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
  • Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
  • Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    03 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    04 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    05 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    06 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    07 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    08 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    09 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    10 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    11 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    12 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    13 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    14 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    15 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    16 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    17 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    18 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    19 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    20 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    21 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    22 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com