Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Perakit Bom di Inhu Termotivasi karena Sering Dibuli
Kamis, 06-10-2022 - 18:22:56 WIB
TERKAIT:
 
  • Perakit Bom di Inhu Termotivasi karena Sering Dibuli
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Polisi menangkap seorang pria perakit bom inisial MN (41) warga asal Kabupaten Kampar. Satu buah bom yang dirakitnya meledak di pinggir jalan dekat rumah kontrakannya di Desa Klesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.


    Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap dan ditahan akibat ulahnya itu. Dari pemeriksaan, aksi pelaku nekat merakit bom karena dibuli oleh masyarakat setempat.


    "Tersangka MN mengaku sering dibuli orang lain yang mengatakan lusuh, gila. Lalu pelaku kesal dan termotivasi cara merakit bom. Maksudnya agar pelaku tidak dibuli lagi," kata Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Rabu (5/10).


    Sunarto menjelaskan, pelaku membeli bahan peledak melalui situs online Tokopedia pada Mei 2022. Lima hari berikutnya pesanan datang diantar kurir dan disimpan di kamarnya.


    Bulan September 2022 pelaku mencoba merakit bom dengan mencampur semua bahan peledak ke dalam ember. Lalu bahan itu dimasukan ke dalam botol bekas. Kemudian campuran tadi dibakar.


    "Setelah itu, bahan peledak yang dirakit pelaku meledak. Memang menimbulkan ledakan walaupun tidak kuat. Selanjutnya pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak dan menambahkan alat lagi kabel listrik dan aki serta mesin timer," jelas Sunarto.


    Kemudian, pada Senin (3/10) kemarin pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak. Kemudian meletakkan di pinggir jalan.


    "Pelaku ini sudah menyetting timer ledakan untuk waktu 30 menit. Setelah itu pelaku meninggalkan bahan peledak itu. Pelaku ini juga tidak mengetahui bahan peledak itu meledak atau tidak. Namun, akhirnya meledak lebih kuat dari sebelumnya," kata Sunarto.


    Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Pelaku disebut menguasai, menyimpan bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup dan 20 tahun.


    "Pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan sesuatu bahan peledak," pungkasnya.




     
    Berita Lainnya :
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
  • Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
  • 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
  • Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
  • Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
    02 Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
    03 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
    04 Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
    05 Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
    06 Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
    07 Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
    08 Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
    09 Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
    10 Wapres Sampaikan Lima Arahan Penanggulangan Bencana
    11 PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas PB 2024
    12 Kisah Ade Prasetia Nengsi Dalam Perjuangan Mengikuti UKW
    13 Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjend Pol Mohd Iqbal
    14 Danrem 031/WB Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT Pertagas
    15 Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
    16 Polsek Singingi Berhasil Ungkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Kecamatan Singingi
    17 Kasi Penkum Kejati Riau Hadiri Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXIII Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau
    18 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    19 Asisten II Setdako Pekanbaru Resmikan Rumbai Food Paradise
    20 Apel Pagi Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kalapas Sampaikan Beberapa Hal
    21 Kejati Kepri Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Jajaran DJBC Khusus Kepri
    22 Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh UST H Marhalim S AG
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com