RDP DPRD Tanjungpinang Sekretaris komisi III, Ashady Selayar Agar Pemkot Evaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021
Selasa, 27-09-2022 - 19:20:49 WIB 👁 9734
DPRD kota Tanjungpinang Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Dengan Sejumlah Pengusaha Papan Reklame (Baleho)
TERKAIT:
 
  • RDP DPRD Tanjungpinang Sekretaris komisi III, Ashady Selayar Agar Pemkot Evaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Sejumlah pengusaha papan reklame (Baleho) yang berada di kota  Tanjungpinang DPRD melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Tanjungpinang,dalam membahas polemik tentang papan reklame(Baleho)yang selama ini menjadi polemik.


    foto:Gabungan Pengusaha Papan Reklame (Baleho) saat Melakukan RDP Bersama DPRD kota Tanjungpinang di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang

    RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri Komisi I dan II serta OPD terkait ini beserta sejumlah pengusaha papan reklame dan awak media.dibalai ruang sidang DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (27/9/22).

    Dalam hal ini DPRD Tanjungpinang dengan sejumlah pengusaha papan Baleho sepakat dalam upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD)dikota Tanjungpinang.

    Dalam kesimpulannya, Ashady Selayar sekretaris komisi III mengatakan"soal sejumlah papan reklame (baliho) yang dinilai tak berizin dan ditertibkan oleh pemko namun pengusaha bayar pajak.

    foto:Komisi lll DPRD Tanjungpinang saat Memimpin RDP

    Ashady berharap,agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

    “Perwako itu apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady ke pejabat Pemko Tanjungpinang saat RDP.

    Kemudian  Ashady,menyerukan kepada pemerintah kota Tanjungpinang,untuk sementara waktu yang ditujukan kepada  Dinas Perizinan melepas baliho-baliho yang izinnya sedang dalam pengurusan.

    Selanjutnya DPRD merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.

    “Karena di Pasal 55 ayat (3) di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi Baliho yang sudah berdiri,” ujar wakil rakyat Kota Tanjungpinang ini.

    Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.

    Ketua Komisi III, Agus Djurianto, menegaskan stop pembongkaran, permudah perizinan.

    Sementara itu, Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, membeberkan ada sejumlah papan reklame milik pemko sudah dibongkar.

    “Papan reklame Pemkot sudah dibongkar 3 konstruksi jenis bando dari 6 bali. Pihak swasta sekitar 10 papan reklame,” katanya

    Sebelumnya Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, heran dengan investasi di Tanjungpinang.

    “Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,"kata Cori

    Cori menyebut papan reklame yang merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin.

    “Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,"tegasnya.

    Editor:Daud


    Gabungan Pengusaha Papan Reklame (Baleho) saat Melakukan RDP Bersama DPRD kota Tanjungpinang di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang

    Komisi lll DPRD Tanjungpinang saat Memimpin RDP




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com