RDP DPRD Tanjungpinang Sekretaris komisi III, Ashady Selayar Agar Pemkot Evaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021
Selasa, 27-09-2022 - 19:20:49 WIB 👁 12218
DPRD kota Tanjungpinang Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Dengan Sejumlah Pengusaha Papan Reklame (Baleho)
TERKAIT:
 
  • RDP DPRD Tanjungpinang Sekretaris komisi III, Ashady Selayar Agar Pemkot Evaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Sejumlah pengusaha papan reklame (Baleho) yang berada di kota  Tanjungpinang DPRD melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Tanjungpinang,dalam membahas polemik tentang papan reklame(Baleho)yang selama ini menjadi polemik.


    foto:Gabungan Pengusaha Papan Reklame (Baleho) saat Melakukan RDP Bersama DPRD kota Tanjungpinang di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang

    RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri Komisi I dan II serta OPD terkait ini beserta sejumlah pengusaha papan reklame dan awak media.dibalai ruang sidang DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (27/9/22).

    Dalam hal ini DPRD Tanjungpinang dengan sejumlah pengusaha papan Baleho sepakat dalam upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD)dikota Tanjungpinang.

    Dalam kesimpulannya, Ashady Selayar sekretaris komisi III mengatakan"soal sejumlah papan reklame (baliho) yang dinilai tak berizin dan ditertibkan oleh pemko namun pengusaha bayar pajak.

    foto:Komisi lll DPRD Tanjungpinang saat Memimpin RDP

    Ashady berharap,agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

    “Perwako itu apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady ke pejabat Pemko Tanjungpinang saat RDP.

    Kemudian  Ashady,menyerukan kepada pemerintah kota Tanjungpinang,untuk sementara waktu yang ditujukan kepada  Dinas Perizinan melepas baliho-baliho yang izinnya sedang dalam pengurusan.

    Selanjutnya DPRD merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.

    “Karena di Pasal 55 ayat (3) di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi Baliho yang sudah berdiri,” ujar wakil rakyat Kota Tanjungpinang ini.

    Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.

    Ketua Komisi III, Agus Djurianto, menegaskan stop pembongkaran, permudah perizinan.

    Sementara itu, Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, membeberkan ada sejumlah papan reklame milik pemko sudah dibongkar.

    “Papan reklame Pemkot sudah dibongkar 3 konstruksi jenis bando dari 6 bali. Pihak swasta sekitar 10 papan reklame,” katanya

    Sebelumnya Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, heran dengan investasi di Tanjungpinang.

    “Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,"kata Cori

    Cori menyebut papan reklame yang merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin.

    “Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,"tegasnya.

    Editor:Daud


    Gabungan Pengusaha Papan Reklame (Baleho) saat Melakukan RDP Bersama DPRD kota Tanjungpinang di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang

    Komisi lll DPRD Tanjungpinang saat Memimpin RDP




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    03 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    05 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    06 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    07 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    08 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    09 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    10 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    11 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    12 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    13 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    14 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    15 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    16 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    17 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    18 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    19 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    20 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    21 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    22
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com