Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Ringkus Komplotan Pengoplos LPG dan BBM Bersubsidi,
Kabid Humas Polda Riau : Perbuatan Mereka Sangat Merugikan Masyarakat Luas
Senin, 26-09-2022 - 20:36:02 WIB
Photo: Kapolda Riau Irjend Pol Mohammad Iqbal, SIK MH Melalui Kabid Humas Polda Riau Kombespol Sunarto dan Ditreskrimsus Polda Riau Kombespol, Feri Irawan
TERKAIT:
 
  • Kabid Humas Polda Riau : Perbuatan Mereka Sangat Merugikan Masyarakat Luas
  •  

     


    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek ruko di Jalan Tanjung Batu, Nomor 110 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.


    Lokasi tersebut, menjadi tempat penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Dimana, gas subsidi 3 kg tersebut disuling dan dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg.


    Polisi menangkap 5 orang pelaku. Diantaranya yaitu TAN alias OYEB (56) sebagai pemilik, dan empat orang lainnya selaku pekerja yaitu SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53) dan HDL alias LIMBONG (36).


    Mereka terdiri dari warga Kota Pekanbaru dan juga Kota Medan, Sumatera Utara.


    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan niaga elpiji 3 kg subsidi ini, dilakukan oleh tim Subdit I Reskrimsus Polda Riau, pada Rabu (7/9/2022).


    Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, terkait kegiatan ilegal dalam ruko itu. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.


    "Adapun modus operandinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi. Selanjutnya mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," kata Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan, Kasubdit I Reskrimsus Kompol Edi Rahmat Mulyana, dan Kasubdit IV Reskrimsus AKBP Dhovan Oktavianton, saat ekspos kasus, Senin (26/9/2022).


    Lanjut Kabid Humas, pada tersangka awalnya membeli gas elpiji 3 kg subsidi ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru.


    Kemudian, gas dalam tabung 3 kg itu dipindahkan menggunakan mesin penyuling, serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.


    Setelah itu, para tersangka menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg itu ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.


    Dijelaskan Kombes Sunarto, para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan belakangan. Selama itu, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.


    "Jadi mereka membeli gas 3 kg seharga Rp18 ribu per tabung. Kemudian isinya dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Harga jualnya mereka naikkan dari harga standar," tuturnya.


    "Dimana ukuran 5,5 kg itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 104 ribu, dijual Rp120 ribu. Kemudian ukuran 12 kg seharga Rp215 ribu, dijual Rp230 ribu. Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan," imbuh Kabid Humas Polda Riau.

    Selain para tersangka diuraikan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga itu, polisi turut menyita barang bukti 14 tabung kosong ukuran 12 kg warna pink dan biru, 44 tabung ukuran 12 kg yang berisi gas warna pink dan biru.


    Berikutnya, 36 buah tabung ukuran 5,5 kg berisi gas dengan warna pink, 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 80 buah tabung berisi gas ukuran berat 3 kg subsidi.


    Lalu 22 tabung elpiji 3 kg kosong, 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual l, 13 selang konektor atau penyambung, 2 unit mesin pendorong gas, 2 unit air compressor merk Shark.


    Berikutnya 1 unit hair dryer, 15 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG Beringin, dan 168 buah rubber shield.


    Kombes Sunarto mengungkapkan, saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau.


    Ia menambahkan, para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.


    Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


    Kemudian, Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.


    "Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Kombes Sunarto.


    Sunarto menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpangan karena menurutnya sangat merugikan negara dan masyarakat luas.


    “Polda Riau komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi,” tandasnya.


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
  • Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
  • Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
  • Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
    02 Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
    03 Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
    04 Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
    05 Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
    06 Wapres Sampaikan Lima Arahan Penanggulangan Bencana
    07 PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas PB 2024
    08 Kisah Ade Prasetia Nengsi Dalam Perjuangan Mengikuti UKW
    09 Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjend Pol Mohd Iqbal
    10 Danrem 031/WB Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT Pertagas
    11 Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
    12 Polsek Singingi Berhasil Ungkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Kecamatan Singingi
    13 Kasi Penkum Kejati Riau Hadiri Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXIII Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau
    14 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    15 Asisten II Setdako Pekanbaru Resmikan Rumbai Food Paradise
    16 Apel Pagi Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kalapas Sampaikan Beberapa Hal
    17 Kejati Kepri Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Jajaran DJBC Khusus Kepri
    18 Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh UST H Marhalim S AG
    19 Pj Gubernur Riau Bahas Evaluasi Tahapan Pemilu dan Persiapan Pilkada
    20 Pengamanan Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Dinilai Sukses, 6 Kapolres di Riau Raih Penghargaan
    21 Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023
    22 Pj Gubri SF Hariyanto Terima Audiensi Peserta Didik Sespimti Polri
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com