Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Ringkus Komplotan Pengoplos LPG dan BBM Bersubsidi,
Kabid Humas Polda Riau : Perbuatan Mereka Sangat Merugikan Masyarakat Luas
Senin, 26-09-2022 - 20:36:02 WIB
Photo: Kapolda Riau Irjend Pol Mohammad Iqbal, SIK MH Melalui Kabid Humas Polda Riau Kombespol Sunarto dan Ditreskrimsus Polda Riau Kombespol, Feri Irawan
TERKAIT:
 
  • Kabid Humas Polda Riau : Perbuatan Mereka Sangat Merugikan Masyarakat Luas
  •  

     


    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek ruko di Jalan Tanjung Batu, Nomor 110 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.


    Lokasi tersebut, menjadi tempat penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Dimana, gas subsidi 3 kg tersebut disuling dan dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg.


    Polisi menangkap 5 orang pelaku. Diantaranya yaitu TAN alias OYEB (56) sebagai pemilik, dan empat orang lainnya selaku pekerja yaitu SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53) dan HDL alias LIMBONG (36).


    Mereka terdiri dari warga Kota Pekanbaru dan juga Kota Medan, Sumatera Utara.


    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan niaga elpiji 3 kg subsidi ini, dilakukan oleh tim Subdit I Reskrimsus Polda Riau, pada Rabu (7/9/2022).


    Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, terkait kegiatan ilegal dalam ruko itu. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.


    "Adapun modus operandinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi. Selanjutnya mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," kata Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan, Kasubdit I Reskrimsus Kompol Edi Rahmat Mulyana, dan Kasubdit IV Reskrimsus AKBP Dhovan Oktavianton, saat ekspos kasus, Senin (26/9/2022).


    Lanjut Kabid Humas, pada tersangka awalnya membeli gas elpiji 3 kg subsidi ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru.


    Kemudian, gas dalam tabung 3 kg itu dipindahkan menggunakan mesin penyuling, serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.


    Setelah itu, para tersangka menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg itu ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.


    Dijelaskan Kombes Sunarto, para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan belakangan. Selama itu, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.


    "Jadi mereka membeli gas 3 kg seharga Rp18 ribu per tabung. Kemudian isinya dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Harga jualnya mereka naikkan dari harga standar," tuturnya.


    "Dimana ukuran 5,5 kg itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 104 ribu, dijual Rp120 ribu. Kemudian ukuran 12 kg seharga Rp215 ribu, dijual Rp230 ribu. Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan," imbuh Kabid Humas Polda Riau.

    Selain para tersangka diuraikan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga itu, polisi turut menyita barang bukti 14 tabung kosong ukuran 12 kg warna pink dan biru, 44 tabung ukuran 12 kg yang berisi gas warna pink dan biru.


    Berikutnya, 36 buah tabung ukuran 5,5 kg berisi gas dengan warna pink, 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 80 buah tabung berisi gas ukuran berat 3 kg subsidi.


    Lalu 22 tabung elpiji 3 kg kosong, 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual l, 13 selang konektor atau penyambung, 2 unit mesin pendorong gas, 2 unit air compressor merk Shark.


    Berikutnya 1 unit hair dryer, 15 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG Beringin, dan 168 buah rubber shield.


    Kombes Sunarto mengungkapkan, saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau.


    Ia menambahkan, para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.


    Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


    Kemudian, Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.


    "Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Kombes Sunarto.


    Sunarto menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpangan karena menurutnya sangat merugikan negara dan masyarakat luas.


    “Polda Riau komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi,” tandasnya.


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Gubri Edy Natar Harap KKK Bersinergi dengan Pemerintah Dalam Membangun Negeri
  • Kepala Lapas Sapto Peduli Akan Kesehatan, Beserta Petugas Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Senam Pagi
  • HUT ke 78 PUPR, Kadis Ardiansyah Gelar Coffee Morning Bersama lnsan Pers dan LSM
  • Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda dan Laporan Banggar Terkait RAPBD 2024
  • Hadapi Tahun 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Inovasi dan Berbagai Inisiatif Strategis
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Gubri Edy Natar Harap KKK Bersinergi dengan Pemerintah Dalam Membangun Negeri
    02 Kepala Lapas Sapto Peduli Akan Kesehatan, Beserta Petugas Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Senam Pagi
    03 HUT ke 78 PUPR, Kadis Ardiansyah Gelar Coffee Morning Bersama lnsan Pers dan LSM
    04 Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda dan Laporan Banggar Terkait RAPBD 2024
    05 Hadapi Tahun 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Inovasi dan Berbagai Inisiatif Strategis
    06 Laksanakan Kegiatan Sambung Rasa, Warga Binaan Blok Pengendali Narkoba Antusias Ikuti Acara
    07 Antisipasi Ancaman Banjir, Hasan Turunkan 600 Personel Untuk Normalisasi Drainase
    08 Kajati Riau Akmal Abbas Paparkan Penegakan Hukum Humanis Berintegritas
    09 Ketua Umum PERADMI Prof DR Suhendar SH LLM Berharap Hukum Menjadi Panglima di Indonesia
    10 DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024
    11 Menkumham, Yasonna Serahkan Bantuan Dana Pendidikan PIP Bagi Peserta Didik
    12 Patroli Cipkon OMB LK 23/24 Wilkum Polsek Ujung Batu Sambangi Sekretariat Panwaslu Desa Ngaso
    13 DPRD Sahkan APBD Rohil Tahun 2024 Sebesar Rp 2,2 Triliun Lebih
    14 Gubernur Edy Nasution Berikan 1 Tiket Umroh Gratis
    15 Fraksi -Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Keuangan RAPBD Rohil Tahun 2024
    16 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Ketua IAD Wilayah Riau Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru
    17 Momen Haru Irjen Iqbal dan Istri Peluk Anak Personel Polairud Yang Gugur Dalam Bertugas
    18 Anggota DPRD Bengkalis Bangun Masjid dan Mushalla dari dana Porkir
    19 DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024 Oleh Bupati Rohil
    20 Puncak Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
    21 Rektor Unilak Prof Dr Junaidi Dukung Polda Riau Ajak Masyarakat Suskeskan Pemilu Damai 2024
    22 Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Rohil Minta Sukseskan Program Pemerintah
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com