Sopir Truk Angkutan Milik VENDOR Terlibat Tindak Pidana Pencurian TBS di PTPN V Sei Rokan
Sabtu, 24-09-2022 - 16:16:33 WIB
 |
Foto: Pelaku pencurian |
SERGAPONLINE.COM ROHUL - Mananger PTPN V Aswar batu bara, melalui asisten umum (Asum) Samuel Siregar SH. membenarkan bahwa pihaknya bersama tim keamanan telah mengamankan seorang supir truk angkutan TBS milik vendor atau rekanan PTPN V Sei Rokan inisial WAJ warga Desa pagaran Tapah dan JPT, warga Desa Tandun.
Asum Samuel Siregar SH mengatakan, telah menerima Laporan dari pihak keamanan atau satpam tentang TP Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di Areal Afdeling X Blok G.20 PTPN.V Kebun Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kec.Pagaran Tapah Darussalam Kab.Rokan Hulu.
Samuel juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut,Pada Hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar Jam 06.30 wib. Pelapor dan Saksi II menemukan ada TBS tertumpuk di pinggir jalan tepatnya di AFD VII Block H12-13, kemudian pelapor menghubungi PAPAM dan Mandor I AFd X, setelah itu pelapor memastikan bahwasanya TBS tersebut berasal dari AFD X .
"Kemudian barang bukti TBS tersebut diamankan ke pos pengamanan dan selanjutnya kepala pengamanan (Papam) meminta keterangan dari Mandor satu Afd X untuk menghadirkan mobil angkutan yang muat diareal tersebut.
"Selanjutnya, Supir inisial WAJ yang di duga sebagi pelaku di panggil kekantor pengamanan atau pos satpam dan selanjutnya dilakukan interogasi, selah beberapa waktu pelaku ( Supir ) WAJ mengakui perbuatannya bahwa ia telah mencuri dan membuang TBS di AFD VII Block H12-13 tersebut."tuturnya.
Samuel siregar SH yang mewakili pihak management PTPN V berharap kedepan nya agar rekanan atau vendor angkutan TBS di areal PTPN V bekerja sesuai arahan dan tidak melakukan hal pencurian lagi, saya berharap kepada pengawas mobil angkutan VENDOR agar lebih memonitoring anggotanya kedepan,"harapnya.
Ditempat terpisah kepala pengamanan (papam) PTPN V, kapten (Pur) siswandi membenarkan kejadian ini akibat Akibat kejadian tersebut PTPN Sei Rokan merasa di rugikan sejumlah 120 tandan dengan berat 1690 X 2.000 = Rp. 3.380.000.( Tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah ) dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk di proses lebih lanjut.
Dengan pengakuan dari Pelaku inisial WAJ DAN JPT tersebut,maka pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 00.30 Wib. Pihak PTPN Kebun Sei-Rokan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Frengky nainggolan
Komentar Anda :