Korban Pengacaman Pembunuhan: JPU Ayu Susanti SH "Keliru."
Ayu Susanti SH Sebagai JPU Tuntut Tersangka Pengancaman Pembunuhan 4 Bulan, Korban Tidak Terima
Jumat, 14-09-2018 - 17:04:39 WIB 👁 151141

TERKAIT:
 
  • Ayu Susanti SH Sebagai JPU Tuntut Tersangka Pengancaman Pembunuhan 4 Bulan, Korban Tidak Terima
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Keluarga dan  korban pengancaman sangat keberatan dan tidak terima atas tuntutan Ayu Susanti SH sebagai JPU dalam kasus pengancaman terhadap Damannuri (korban) warga labuai pekanbaru, karena Jaksa tersebut dinilai sudah keliru dalam menuntut tedakwa  Yunan Rahman. Dengan memakai Pasal 335 KUHP, terkait delit perbuatan tidak menyenangkan.

    Sementara pasal 335 tersebut sudah ditiadakan dan dihapus oleh MK pada tahun 2014 untuk itulah kami mengatakan jaksa itu sudah keliru (Damannuri.Red), " itulah kejanggalannya karena Jaksa Ayu tersebut kurang mengerti hukum." masa pasal yang sudah dihapus itupulak yang di kenakan kepada terdakwa, kami sangat kecewa dan tidak terimah tuntutan jaksa tersebut.

    Kemudian Damannuri menjelaskan lagi, disaat kasus ini di P21 ada dua pasala yang dikenakan kepada terdakwa adalah dua pasal undang-undang  pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tanjam, barang siapa yang memiliki dan menguasai senjata tanjam untuk mengejar seseorang, yang acamannya hukuman 10 tahun penjara.

    Dan inilah yang tidak kami terima atas tuntutan jaksa tersebut, dan saat kami tanyak kepada JPU nya kenapa jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 335 sementara pasal tersebut sudah dihapus oleh MK artinya tidak dipakai lagi bunyi (persbuatan tidak menyenangkan) ?

    Ayu menjawab, kan orangtuamu tidak ada yang luka, kalau begini jawaban Jaksa Ayu berarti dia mau orangtua kami dibunuh dan mati dulu baru di tuntut terdakwa dengan pasal yang kami maksud. Ini sudah tidak benar lagi pak, kami sangat kecewa atas perbuatan JPU tersebut, kami harapkan kepada hakim untuk dapat menghukum terdakwa yang seadil-adilnya.

    Damannuri menambahkan lagi, kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juni tahun 2016 di dekat rumah saya sekitar pukul 10-30 wib, jl. Rawawiri RT 01 RW 9 Kel Tangkerang Labuai kec.Bukit Raya.

    Kronologisnya saat saya sedang membangun pagar dibelakang rumah dibatas tanah terdakwa saya bertanya kepada terdakwa dimana batas tanahnya ? kemudian terdakwa tidak menjelaskan dengan baik-baik malah  marah -marah dengan saya sambil mengejar saya dengan parang, saat itu saya melarikan diri, dan melaporkan ke Kantor Polsek Bukit Raya, sehingga kasus ini sampai ke pengadilan.

    JPU Kajari Pekanbaru Ayu Susanti SH saat dikonfirmasi media sergaponline.com jumat (14/9/2018) melalui telepon selulernya mengatakan, Pasal 335 tidak pernah dihapuskan tetap masih ada, hanya saja ada unsur frasa perbuatan tidak menyenangkan dianulir artinya itu dihilangkan sebagian, diperbaiki bukan pasalnya yang dihilangkan. Unsur pasalnya yang diperbaiki.

    Dan pasal yang dikenakan kepada terdakwa itu pasal alternatif, jadi sebenarnya dari awal itu pasal 335 ayat 1tapi karena ini perkara memang dari awal mereka saling lapor satu sama lain dan riskan kalau tidak didawakkan dengan pasal tunggal, makanya kita lapis dengan undang-undang darurat, jadi dari P21 saya sendiri ada dua pasal, undang-undang  darurat atau pasal 335 ayat 1 KUHP jadi saya tidak pernah melakukan tunggal. Untuk menghindari perkara bebas, namun setelah ada proses di persidangan ternyata ini berbanding seimbang, karena jaksa sama hakim tidak tau di TKP apa sebenarnya yang telah terjadi.

    Ayu menambahkan lagi, dari awal perkara ini cukup riskan untuk di P21 cuman kita pertimbangkan lagi untuk kepentingan korban, sebenarnya kami sudah P19 dua kali, dan berkas ini sudah bali tiga kali hinga sampai empat kali.

    Nah akhirnya kita P21 dengan pasal yang kita lapis, itu permintaan dari kejaksaan dengan kita lapis undang-undang darurat.

    Ternyata di persidangan seperti yang terbaca diberkas, ternyata memang berbanding artinya keterangan saksi korban didukung oleh dua saksi lainnya yang mengatakan terdakwa membawa parang dan mengancam, mengacungkan dengan melarang korban jangan kamu bangun tembok disini nanti kubunuh kau.

    Begitu juga ketika terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan, ceritanya berlawanan kita berada dimana sekarang ?

    Makanya kita tidak bisa menuntut tinggi terdakwa, kalau kita menuntut terlalu tinggi ternyata orang tidak bersalah ini juga menjadi beban.

    Kalau juga kita tuntut terlalu rendah tapi ternyata orang itu bersalah, dan pertimbangan tersebut bukan pertimbangan saya sendiri melain pertimbangan pimpinan itulah menurut kita patuhi, karena korban tidak luka.

    Kalau undang-undang darurat kenapa tidak bisa dibuktikan, karena di pasal 2 tentang senjata tanjam, aya 2 menjelaskan kalau parang itu digunakan untuk berkebun maka dia tidak bisa dipidana. Dan itulah fakta yang dimuncul saksi dua saksi yang meringankan. "Ayu mengatakan dalam perkara ini tidak ada kepentingan saya." Jelas Ayu.(Red)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    03 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    05 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    06 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    07 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    08 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    09 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    10 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    11 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    12 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    13 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    14 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    15 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    16 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    17 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    18 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    19 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    20 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    21 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    22
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com