Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Kuasa Hukum Indra Alias Jet Keberatan Atas Tuntutan JPU
Minggu, 18-09-2022 - 18:37:02 WIB
Foto: Kuasa hukum terdakwah Indra als jet minta jaksa penuntut agar klien nya di bebaskan Ket foto fadli
TERKAIT:
 
  • Kuasa Hukum Indra Alias Jet Keberatan Atas Tuntutan JPU
  •  

     


    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Terkait penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bengkalis di sebuah ruko Jalan Antara Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pada tanggal 25 April 2022 dari penangkapan tersebut didapat 2 (dua) tersangka yaitu Hamdan als Adan dan Indra als Jet, dengan hal ini melalui kuasa hukum saudara Indra als Jet merasa keberatan atas apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, seperti yang disampaikan Jon Hendri, S.H, M.H selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadalian Negeri Junjungan Bengkalis (LBH KNJB) Kabupaten Bengkalis di dampingi Sekretaris M. Alfindra.


    Jon Hendri menjelaskan, Berdasarkan pada saat pemeriksaan saksi pada saat persidangan ada saksi terdakwa saudara Adan, jadi terdakwa Adan mengatakan bahwa saudara Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam saat penangkapan dan terdakwa Indra pada malam terakhir kejadian tersebut kunci rumahnya tertinggal di ruko.


    "Kemarin waktu kita menanyakan pada saat persidangan tersebut, menurut keterangan dari pada terdakwa saudara Adan beliau mengatakan bahwa adanya alat penghisap (bong) itu adalah milik dirinya, bukan milik Indra,"ucapnya.


    "Persidangan pada hari Selasa 13 September kemarin saya langsung mengikuti persidangan itu dan sudah tujuh kali persidangan," ucap Jon Hendri lagi.


    Menurut pandangan Jon, selaku kuasa hukum terdakwa Indra di awal persidangan kemarin kami mengajukan (eksepsi) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saudara Indra als Jep dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Bahwasanya alat hisap (bong) itu bukanlah milik Indra dan narkotika itu bukanlah milik Indra dan saudara Indra tidak ada keterlibatannya di dalam proses fakta persidangan," jelas Jon Hendri.


    Menurutnya tambah Jon, bahwa jika saudara Adan sendiri mengatakan bahwa barang haram tersebut milik dirinya dan Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam kejadian itu.


    "Adan juga menerangkan bahwa saudara Indra kebetulan singgah mampir di situ karena kuncinya tertinggal di ruko kantor," papar Jon sambil menirukan percakapan Adan di persidangan.


    "Secara aturan hukum, ya dia (Indra_red) tidak bersalah, itu bisa dikatakan bisa dibebaskan karena tidak ada peristiwa pidana terhadap Indra pada malam kejadian itu, karena berdasarkan fakta persidangan dengan saudara Adan mengatakan yang menggunakan narkotika pada malam tersebut adalah dirinya dan saudara adan mengatakan tidak ada Indra menggunakan narkotika pada malam itu," jelas Jon Hendri lagi.


    Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa besok tanggal 20 September 2022 dengan agenda tuntutan. Dan kita berharap agar putusannya itu "Bebas" karena berdasarkan fakta persidangan saudara Indra tidak ada keterkaitan dalam peristiwa tersebut, harap Jon Hendri S.H, M.H.


    Editor : Fadli




     
    Berita Lainnya :
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • Pemkab Rohil Tanda Tangani MoU Dengan PT Asuransi Jiwa Taspen
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Persiapan Puncak Perayaan HBP Ke-60 Tahun 2024, Kalapas Pekanbaru Gelar Rapat Internal
  • Bela Masyarakat Miskin Ketua LSM GMAS Trenggalek Sambangi RSUD Panggul
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    02 Pemkab Rohil Tanda Tangani MoU Dengan PT Asuransi Jiwa Taspen
    03 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    04 Persiapan Puncak Perayaan HBP Ke-60 Tahun 2024, Kalapas Pekanbaru Gelar Rapat Internal
    05 Bela Masyarakat Miskin Ketua LSM GMAS Trenggalek Sambangi RSUD Panggul
    06 Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
    07 Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
    08 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
    09 Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
    10 Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
    11 Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
    12 Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
    13 Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
    14 Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
    15 Wapres Sampaikan Lima Arahan Penanggulangan Bencana
    16 PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas PB 2024
    17 Kisah Ade Prasetia Nengsi Dalam Perjuangan Mengikuti UKW
    18 Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjend Pol Mohd Iqbal
    19 Danrem 031/WB Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT Pertagas
    20 Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
    21 Polsek Singingi Berhasil Ungkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Kecamatan Singingi
    22 Kasi Penkum Kejati Riau Hadiri Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXIII Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com