Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat
Gugat PT. BSP dan Mantan Anggota DPRD Kampar Terkait Kawasan Hutan
selasa, 11-09-2018 - 16:32:34 WIB 👁 32870

TERKAIT:
 
  • Gugat PT. BSP dan Mantan Anggota DPRD Kampar Terkait Kawasan Hutan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR– Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) menggugat PT. Bumi Sawit Perkasa (PT. BSP) dan mantan anggota DPRD Kampar H Fachrudin terkait alih fungsi kawasan hutan seluas 552 hektar ke Pengadilan Negeri Bangkinang pada 5 September lalu.

    “Gugatan legal standing tersebut sudah kita daftarkan dengan register No. 62/PDT-G/2018/PN.Bkn pada Rabu lalu,” ungkap Ketua YLBHR, Dimpos Tampubolon kepada wartawan di Bangkinang, Selasa (11/9/2018).

    Dikatakan Dimpos, obyek gugatan berupa kebun kelapa sawit seluas 552 hektar yang terletak di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.

    “Kita sudah cek ke lokasi, mengambil titik koordinat dan sudah kita overlay ke dalam peta kawasan hutan Provinsi Riau No. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 07 Desember 2016, ternyata kebun tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi (HP),” ujar Dimpos.

    Selain itu, berdasarkan peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986, lahan tersebut juga berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP), lanjut Dimpos.

    Adapun saudara Fachrudin menjadi tergugat dalam perkara ini atas perannya sebagai penjual lahan kepada PT. BSP.

    “Berdasarkan data yang dimiliki YLBHR dan keterangan-keterangan yang kita kumpulkan dari masyarakat, lahan tersebut dibeli oleh PT. BSP dari H Fachrudin. Jadi dia harus juga bertanggungjawab dalam alih fumgsi lahan ini,” terang Dimpos.

    Ditambahkan Dimpos, hari ini pihaknya sudah mendapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menghadiri sidang perdana pada hari Rabu tanggal 19 September mendatang.

    “Selain gugatan legal standing, perkara ini juga akan kita laporkan ke Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus, red) Polda Riau dengan tembusan ke Kapolri agar laporan kita mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri,” ulasnya.

    Kalau sudah masuk ke ranah pidana, Kepala Desa dan Camat yang mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan tersebut juga harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tandas Dimpos.(rtc/so))



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  • SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    03 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    04 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    05 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    06 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    07 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    08 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    09 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    10 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    11 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    12 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    13 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    14 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    15 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    16
    17 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    18 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    19 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    20 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    21 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    22 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com