Polda Jabar Berhasil Amankan DHS Penjual BBM Bersubsidi, di Kab. Cirebon
senin, 10-09-2018 - 19:08:19 WIB 👁 21783

TERKAIT:
 
  • Polda Jabar Berhasil Amankan DHS Penjual BBM Bersubsidi, di Kab. Cirebon
  •  

    SERGAPONLINE.COM JABAR- Jajaran kepolisian Ditreskriumsus polda jabar kembali ungkap penyalahgunaan solar yang bersubsidi, yang dilakukan oleh tersangka  yang berinisial DHS (49) Tahun di jln Kabupaten cirebon

    Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto Msi  pada saat Konferensi  persnya di Halaman Mapolda Jabar Senin (10/09/2018) Mengungkapkan,  Tersangka DHS membeli BBM bersubsidi di 3 SPBU jenis solar ke SPBU,  dengan menggunakan kendaraan  Tangki air dengan memasang pompa untuk memindahkan solar bersubsidi tersebut dibawa ke gudang yang beralamat di jln. Fatahillah  Desa Megu Gede Kec. weru kab. Cirebon, Tersangka DHS dari hasil penjualan  BBM  bersubsidi jenis Solar keuntungannya hingga mencapai ratusan juta perbulannya

    Tersangka melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi dari SPBU dengan harga Rp. 5.150 ,-/ liternya dan untuk operator SPBU Rp. 200,-/liternya dilakukan setiap harinya dan pada waktu malam hari serta jumlah solar bersubsidi dalam setiap kali pembelian Sebanyak 3.000 liter,6000 liter atau 8000 dalam setiap pembelian nya tutur Agung.

    Modus yang dilakukan para tersangka yakni, membeli BBM jenis Solar ke SPBU dengan bekerjasama dengan oknum petugas SPBU.

    Tersangka DHS menjual Solar bersubsidi ke perusahaan industri dengan Harga Rp. 7.300 ,-/ liter tersangka dalam satu minggu 3 kali setiap kali penjualan jumlahnya sebanyak 8.000 liter

    Lebih lanjut kapolda jabar menambahkan, Adapun motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari selisih harga antara pembelian BBM Solar Bersubsidi dari SPBU dengan penjualan BBM Solar. untuk keperluan industri, dan keuntungan yang diperoleh  tersangka yaitu sebesar Rp. 1.950,-/ liter dengan penjualan sebanyak 8000 liter dan keuntungannya yaitu sebanyak Rp. 15.600.000,-

    Dari tangan tersangka kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantaranya,  4 unit Mobil Tangki, 1 buah mesin alkon., 2 buah selang, 1 satu gulung kabel terminal, 1 unit Carger Aki,  23 struk pembelian di SPBU pangenan,  11 lembar struk pembelian di SPBU gebang,  6 lembar struk pembelian di SPBU gempol

    Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang - Undang  RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak  dan gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah Tegas Kapolda.(rkc/so)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
  • Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
  • Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    03 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    04 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    05 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    06 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    07 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    08 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    09 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    10 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    11 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    12 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    13 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    14 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    15 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    16 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    17 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    18 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    19 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    20 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    21 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    22 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com