Kadis PUPR Pekanbaru Bungkam
Sidang Perdana, PPID Pekanbaru Mangkir, Zupra Irwan: Informasi yang Diminta Wajib Terbuka
selasa, 04-09-2018 - 15:34:23 WIB 👁 74747
Suasana Sidang Perdana Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia antara Pemerintah Kota Pekanbaru di KI Riau, Senin (03/09/18).

TERKAIT:
 
  • Sidang Perdana, PPID Pekanbaru Mangkir, Zupra Irwan: Informasi yang Diminta Wajib Terbuka
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Pepara-RI sempat dua kali melayangkan surat resmi yang tertuju pada PPID/Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru terkait  dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan hotmix yang terletak dijalan Raja Panjang Pekanbaru, namun Dinas terkait (PUPR Kota Pekanbaru) sepertinya mengabaikan alias tidak megubris hingga persoalan tersebut sampai ke meja persidangan di Komisi Informasi Publik Provinsi Riau.

    Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI) menduga pekerjaan yang telah terlaksana di Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, terdapat adanya kejanggalan, hal ini berawal ketika tim investigasi menemukan beberapa dugaan temuan terhadap pekerjaan yang mencapai 14 miliar, seperti halnya pekerjaan yang baru saja seumuran jagung sudah terdapat adanya beberapa titik yang mengalami keretakan disisi bahu jalan.

    Namun sangat disayangkan pula, pada sidang perdana di Komisi Informasi Publik pihak dari Pejabat Utama  PPID Kota Pekanbaru tidak terlihat hadir dalam sidang perihal penyelesaian Sangketa Informasi di KI Provinsi Riau.

    "Tentunya kita sangat kecewa, seharusnya Dinas PUPR ataupun Pejabat Utama PPID Kota Pekanbaru dapat memberikan contoh terhadap instansi bawahan maupun instansi lain nya, semestinya pula tidak perlu sampai persoalan ini pada Komisi Informasi Publik, jika paham dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis, itu sangat jelas dituangkan" tegas Martinus Hulu Selaku Ketua Umum di Pepara-RI usai sidang, Senen (03/09/2018) siang.

    Jangankan mendapatkan balasan surat secara resmi, pemanggilan oleh KI Riau saja mereka (PPID/PUPR Pekanbaru) mangkir seakan mengabaikan, kesalnya lagi.

    "Martin sapaan akrabnya membenarkan, terkait dugaan temuan pada pekerjaan pengaspalan hotmix di Kecamatan Rumbai Pesisir pihak lembaga Pepara-RI sedang mengumpulkan data untuk merilis laporan dan akan melanjutkan perkara ini kepada pihak penegak hukum.

    Kedepannya mau hadir ataupun tidak, itu hak mereka (PUPR/PPID Pekanbaru), yang jelas tim sedang mengumpulkan data, barusan kita juga mendapatkan informasi tambahan, bahwa tim kita juga sudah mendapatkan gambar dari proyek pengaspalan di Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut, sementara kita menunggu Putusan dari KI Riau, setelah itu kita rampungkan rilis laporan untuk bisa kita bawa kepada pihak penegak hukum," tegas martin.

    Selain dari adanya keretakan dibeberapa titik pada bagian bahu jalan , martin juga mempertanyakan dana pemeliharaan terkait pekerjaan pengaspalan hotmix di Jalan Raja Panjang oleh PUPR Kota Pekanbaru.

    Saat pantauan tim kita dilapangan, juga belum ada tanda-tanda pemeliharaan oleh Kontraktor ataupun Dinas PUPR Kota, kemana uang tersebut dan sudahkah dilaksanakan?. Bayangkan saja 5% persen dari anggaran yang mencapai 14 miliar, itu juga bukan angka yang sedikit", Tegas martin seraya sambil mempertanyakan.

    Disamping itu, pantauan awak media saat berlangsungnya sidang penyelesaian sangketa di KKIP Provinsi Riau, pihak Panitra pengganti, Gunawan Lubis juga membenarkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap PPID Utama Pemerintahan Kota Pekanbaru yang diterima Linda selaku staff pada tanggal 29 Agustus 2018 yang lalu, namun komunikasi terkahir yang didapat dari pihak penerima Kuasa belum terima Kuasa dari Sekda Selaku atasan utama PPID Kota Pekanbaru.

    Namun ada hal yang lebih menarik lagi, saat berlangsungnya sidang antara Pepara-RI dengan Atasan PPID Utama Kota Pekanbaru, yang dipimpin oleh Ketua Majelis KKIP Riau, Zupra Irwan yang didampingi Dua Anggota Alnofrizal dan Hasnah Gazali, sempat menegaskan agar Badan Publik menjalankan kewajibanya untuk memberikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat dan tidak boleh dirahasiakan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.

    "Tetapi saya perlu tegaskan, silahkan anda kutip untuk media manapun, informasi yang anda mintakan ini wajib diumumkan, ini informasi terbuka, tidak ada yang boleh dirahasiakan, namun prosedur penyelesaian sangketa juga harus dipenuhi, tapi ini kewajiban badan publik untuk menginformasikan tentang hak masyakarakat untuk mengetahuinya," Cakap Zupra Irwan.

    Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat melakukan konformasi ataupun informasi secara resmi dari piham Dinas PUPR Kota maupun dari Pihak PPID Kota Pekanbaru dikarnakan tidak satupun yang hadir saat sidang di Komisi Keterbukaan Informasi Provinsi Riau. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  • Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    03 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    04 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    05 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    06 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    07 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    08 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    09 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    10 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    11 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    12 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    13 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    14 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    15 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    16 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    17 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    18 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    19 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    20 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    21
    22 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com