Kadis PUPR Pekanbaru Bungkam
Sidang Perdana, PPID Pekanbaru Mangkir, Zupra Irwan: Informasi yang Diminta Wajib Terbuka
selasa, 04-09-2018 - 15:34:23 WIB 👁 72247
Suasana Sidang Perdana Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia antara Pemerintah Kota Pekanbaru di KI Riau, Senin (03/09/18).

TERKAIT:
 
  • Sidang Perdana, PPID Pekanbaru Mangkir, Zupra Irwan: Informasi yang Diminta Wajib Terbuka
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Pepara-RI sempat dua kali melayangkan surat resmi yang tertuju pada PPID/Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru terkait  dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan hotmix yang terletak dijalan Raja Panjang Pekanbaru, namun Dinas terkait (PUPR Kota Pekanbaru) sepertinya mengabaikan alias tidak megubris hingga persoalan tersebut sampai ke meja persidangan di Komisi Informasi Publik Provinsi Riau.

    Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI) menduga pekerjaan yang telah terlaksana di Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, terdapat adanya kejanggalan, hal ini berawal ketika tim investigasi menemukan beberapa dugaan temuan terhadap pekerjaan yang mencapai 14 miliar, seperti halnya pekerjaan yang baru saja seumuran jagung sudah terdapat adanya beberapa titik yang mengalami keretakan disisi bahu jalan.

    Namun sangat disayangkan pula, pada sidang perdana di Komisi Informasi Publik pihak dari Pejabat Utama  PPID Kota Pekanbaru tidak terlihat hadir dalam sidang perihal penyelesaian Sangketa Informasi di KI Provinsi Riau.

    "Tentunya kita sangat kecewa, seharusnya Dinas PUPR ataupun Pejabat Utama PPID Kota Pekanbaru dapat memberikan contoh terhadap instansi bawahan maupun instansi lain nya, semestinya pula tidak perlu sampai persoalan ini pada Komisi Informasi Publik, jika paham dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis, itu sangat jelas dituangkan" tegas Martinus Hulu Selaku Ketua Umum di Pepara-RI usai sidang, Senen (03/09/2018) siang.

    Jangankan mendapatkan balasan surat secara resmi, pemanggilan oleh KI Riau saja mereka (PPID/PUPR Pekanbaru) mangkir seakan mengabaikan, kesalnya lagi.

    "Martin sapaan akrabnya membenarkan, terkait dugaan temuan pada pekerjaan pengaspalan hotmix di Kecamatan Rumbai Pesisir pihak lembaga Pepara-RI sedang mengumpulkan data untuk merilis laporan dan akan melanjutkan perkara ini kepada pihak penegak hukum.

    Kedepannya mau hadir ataupun tidak, itu hak mereka (PUPR/PPID Pekanbaru), yang jelas tim sedang mengumpulkan data, barusan kita juga mendapatkan informasi tambahan, bahwa tim kita juga sudah mendapatkan gambar dari proyek pengaspalan di Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut, sementara kita menunggu Putusan dari KI Riau, setelah itu kita rampungkan rilis laporan untuk bisa kita bawa kepada pihak penegak hukum," tegas martin.

    Selain dari adanya keretakan dibeberapa titik pada bagian bahu jalan , martin juga mempertanyakan dana pemeliharaan terkait pekerjaan pengaspalan hotmix di Jalan Raja Panjang oleh PUPR Kota Pekanbaru.

    Saat pantauan tim kita dilapangan, juga belum ada tanda-tanda pemeliharaan oleh Kontraktor ataupun Dinas PUPR Kota, kemana uang tersebut dan sudahkah dilaksanakan?. Bayangkan saja 5% persen dari anggaran yang mencapai 14 miliar, itu juga bukan angka yang sedikit", Tegas martin seraya sambil mempertanyakan.

    Disamping itu, pantauan awak media saat berlangsungnya sidang penyelesaian sangketa di KKIP Provinsi Riau, pihak Panitra pengganti, Gunawan Lubis juga membenarkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap PPID Utama Pemerintahan Kota Pekanbaru yang diterima Linda selaku staff pada tanggal 29 Agustus 2018 yang lalu, namun komunikasi terkahir yang didapat dari pihak penerima Kuasa belum terima Kuasa dari Sekda Selaku atasan utama PPID Kota Pekanbaru.

    Namun ada hal yang lebih menarik lagi, saat berlangsungnya sidang antara Pepara-RI dengan Atasan PPID Utama Kota Pekanbaru, yang dipimpin oleh Ketua Majelis KKIP Riau, Zupra Irwan yang didampingi Dua Anggota Alnofrizal dan Hasnah Gazali, sempat menegaskan agar Badan Publik menjalankan kewajibanya untuk memberikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat dan tidak boleh dirahasiakan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.

    "Tetapi saya perlu tegaskan, silahkan anda kutip untuk media manapun, informasi yang anda mintakan ini wajib diumumkan, ini informasi terbuka, tidak ada yang boleh dirahasiakan, namun prosedur penyelesaian sangketa juga harus dipenuhi, tapi ini kewajiban badan publik untuk menginformasikan tentang hak masyakarakat untuk mengetahuinya," Cakap Zupra Irwan.

    Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat melakukan konformasi ataupun informasi secara resmi dari piham Dinas PUPR Kota maupun dari Pihak PPID Kota Pekanbaru dikarnakan tidak satupun yang hadir saat sidang di Komisi Keterbukaan Informasi Provinsi Riau. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com