Terkait Surat Permohonan Informasi, Ketum Martin : Dinas ESDM Riau Diduga Tidak Memahami UU KIP
Kamis, 12-04-2018 - 12:02:26 WIB 👁 66430

TERKAIT:
 
  • Terkait Surat Permohonan Informasi, Ketum Martin : Dinas ESDM Riau Diduga Tidak Memahami UU KIP
  •  

    SERGAPONLINE.COM,Pekanbaru - Demi terwujudnya penyelenggaraan yang bersih, agar terlaksana penyelenggaraan yang bebas dari tindak pidana korupsi tentulah di utamakan ketranparansi, baik itu tranparan mengenai penggunaan anggaran maupun keterbukaan informasi lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan.

    Sebagai sosial kontrol, warga apalagi sebuah lembaga yang berbadan hukum memang diberikan suatu kewenangan dalam mencari dan memperoleh informasi dari intansi Pemerintahan daerah, hal ini sudah diperjelas dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, kemudian diperjelas lagi dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Baru-baru ini juga dilakukan oleh Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI) yang telah 2 kali melayangkan surat terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Provinsi Riau, terkait Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) kapasitas 18 KW di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, dengan pagu anggaran lebih dari Dua Miliyar.

    Namun dalam hal ini, Martin sapaan akrabnya selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyrakat Pepara-RI, mengaku sangat menyayangkan sekali dengan balasan yang didapat oleh Lembaganya dari Dinas ESDM Provinsi Riau.

    " Lain Diminta lain pula yang diberikan, sangat jelas dalam surat yang kita layangkan pada tanggal 21 maret 2018 dan terakhir kembali menyurati pada tanggal 05 April 2018 dengan prihal permohonan informasi tentang salinan anggaran kegiatan, baik itu RAB maupun dokumen lainnya terkait pekerjaan PLTMH di Kabupaten Kampar dengan menggunakan anggaran Provinsi Riau oleh Dinas Terkait" Kesal Martin kepada awak media, Kamis (12/4/18) Pagi di sela aktivitasnya selaku Pemred Siaga Online.

    Lanjut, Martin juga menyampaikan kekecewaannya terhadap balasan surat balasan dari Dinas terkait yang langsung memvonis bahwa pekerjaan PLTMH kapasitas 18 KW, pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan deangan spesifikasi.

    "Ini kan aneh bin ajaib, yang kita minta RAB malah lansung divonis pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi, bagaimana kita mempercayainya kalau itu sudah sesuai, sementara kita tidak melihat RAB dan dokumen lainnya, apalagi pekerjaan tersebut (PLTMH_red) diduga terbengkalai" tegas martin.

    "Kedepannya, kita bersama tim Lembaga Pepara-RI sudah berkomitmen akan melanjutkan sangketa informasi ini kepada Ketua Komisi Informasi tentunya di Wilayah Provinsi Riau" Tambah Martin sambil mengakhiri percakapannya.

    Terpisah, Kepala Dinas ESDM melalui PPTK nya ketika dihubungi melalui selulernya, awak media belum berhasil mendapat jawaban secara resmi hingga berita ini diterbitkan. (so/tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
  • Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
  • Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
  • Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    03 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    04 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    05 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    06 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    07 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    08 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    09 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    10 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    11 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    12 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    14 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    15 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    16 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    17 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    18 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    19 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    20 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    21 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    22 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com