25 PNS Bengkalis Diberhentikan Pembayaran Gajinya Oleh BKPP
Senin, 03-09-2018 - 21:41:15 WIB 👁 37948

TERKAIT:
 
  • 25 PNS Bengkalis Diberhentikan Pembayaran Gajinya Oleh BKPP
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS-Badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis dalam upaya menghindari kerugian negara terhadap pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang terlibat tindak pidana korupsi. Terhadap hal tersebut BKPP Kab. Bengkalis mengeluarkan surat nomor : 800/ BKPP-PKPP/2018/ tanggal 30 Juli 2018 hal : Pemberhentian pembayaran gaji dan penghasilan lainnya.

    Keluarnya surat dari BKPP Kab. Bengkalis tersebut di dasari dengan munculnya surat KPK RI nomor : B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018 dan surat BKN nomor : K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 yang berbunyi diperintahkan kepada pejabat pembina kepegawaian agar segera menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang telah di tetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

    Tindakan tegas BKPP Kab. Bengkalis di nilai gagal paham oleh ke 25 PNS yang mengalami hal tersebut. Salah seorang dari 25 PNS tersebut menyayangkan tindakan dari BKPP Kab. Bengkalis yang mengeluarkan surat pemberhentian gaji dan tunjangan lainya di karenakan surat pemberhentiannya sebagai PNS belum di keluarkan.

    Konfirmasi awak media ke Ahmad Effendi mengatakan Saya sudah berikan kesempatan kepada SOPD terkait memproses laporan-laporan yang saya buat sesuai arahan hasil konsultasi saya di KPK RI tanggal 8-9 Agustus 2018 yang lalu.

    Saya menunggu hasil proses laporan tersebut
    Dan laporan tersebut dipantau oleh Tim Bersama KPK RI dan BKN Pusat.
    Sampai detik ini saya tetap berpikir secara positif atas kearifan Bupati Bengkalis Pak Amril Mukminin yang tidak menandatangani SK PTDH terhadap saya dan beberapa kawan saya.
    Pertanda beliau taat dengan hukum positif di Negara RI ini.

    Karena utk memberhentikan saya dan beberapa kawan-kawan bukanlah menjadi kewenangan beliau saat ini, tetapi menjadi kewenangan Bupati Bengkalis selaku PPK ketika itu.
    Surat edaran KPK RI dan BKN Pusat bukan landasan hukum untuk PTDH terhadap saya dan beberapa kawan-kawan saya.

    Karena KPK RI dan BKN Pusat dalam suratnya menyebutkan proses pemberhentian sesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Lanjut Ahmad Efendi Bisa saja SK itu memang sudah beliau tanda tangani, tetapi belum diserahkan kepada saya maupun kepada kawan-kawan saya.

    Saya standby menunggu surat tersebut, jika pimpinan saat ini merasa memiliki kewenangan menerbitkan SK PTDH itu.

    Sekiranya SK PTDH untuk saya dan beberapa teman saya tetap di tanda tangani, maka saya juga akan meminta Pak Bupati mengeluarkan surat pembatalan terhadap SK-SK kepindahan sahabat-sahabat saya yang dahulu tersangkut kasus korupsi dan kasus-kasus lainnya yang kejadiannya masa lalu untuk dibatalkan.

    Walaupun kejadiannya di tahun 1945 dahulu.
    Demikian utk kita ketahui bersama.

    Maafkan saya jika ada yang salah.
    Mari kita mulai untuk berdiskusi, tutupnya.
    Menurut LSM Merapu Bengkalis tindakan BKPP Kab. Bengkalis terlalu gegabah atau terburu-buru. Seharusnya pemberhentian gaji dan tunjangan lainnya tersebut harus menunggu SK pemberhentian PNS dari Bupati Bengkalis.

    Artinya selagi SK pemberhentian PNS tersebut belum keluar PNS tersebut masih aktif sebagai PNS dan berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya.

    BPKAD Bengkalis melalui salah satu stafnya yang di konfirmasi awak media membenarkan adanya surat masuk terkait pemberhentian pembayaran gaji dan junjangan lainnya.

    Semuanya sudah di proses sesuai aturan dan jumlah sudah dua puluh lebih, tutupnya.
    Kepala BKPP Kab. Bengkalis T. Zanuddin yang di hubungi awak media melalui telephon seluler dan whats upp tidak menjawab.[tim].



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com