Pelantikan PAW Eni Widhiastuti Sudah Sesuai Prosedur
Senin, 18-07-2022 - 11:48:27 WIB 👁 13944
Foto : Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya
TERKAIT:
 
  • Pelantikan PAW Eni Widhiastuti Sudah Sesuai Prosedur
  •  

    SERGAPONLINE.COM KOTA BEKASI - Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya, meminta seluruh pihak memahami mekanisme dan regulasi yang ada terkait adanya pergantian pimpinan lembaga legislatif di daerah ini.

    Setiap surat yang masuk ke DPRD, kata dia, seperti adanya usulan pergantian pimpinan lembaga dari partai politik pengusung, dapat dibacakan ketika rapat gabungan Komisi.

    Kemudian menindaklanjuti surat itu  tentu disampaikan kepada Ketua DPRD yang masih sah, selanjunya disikapi dengan sejumlah langkah serupa menjadi bahan pembahasan di Badan Musyarawarah (Bamus) DPRD. Diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) bertugas mengagendakan kegiatan DPRD. Biasanya, Banmus menyusun jadwal kegiatan dewan untuk  satu bulan berikutnya.

    “Semua agenda DPRD seperti kegiatan alat kelengkapan dan kegiatan DPRD secara keseluruhan disusun, dibahas dan diagendakan dalam Badan Musyawarah (Bamus),” papar Hanan. Kamis (6/7/2022).

    Badan Musyawarah (Bamus) adalah alat kelengkapan DPRD, jadi tidak ada Bamus Fraksi. Jumlah anggota Bamus sebanyak 11 orang dengan diketuai oleh Pimpinan DPRD (Ketua DPRD), Wakil Ketua DPRD (wakil Bamus), anggota DPRD  dari perwakilan fraksi dan Sekretaris DPRD (Sekwan), namun  Sekwan merupakan sekretaris tapi bukan anggota.

    Menanggapi adanya usulan pergantian anggota DPRD oleh DPD PDI P Kota Bekasi yang termaktub dalam surat no. 168/KIAJ-24/1443, tertanggal 23 Februari 2022, perihal pergantian penugasan personil. Surat tersebut merupakan tindak lanjut surat keputusan yang diterbitkan DPP PDI P yakni SK No: 191/SKEP/DPP-PDI P tanggal: 4  Juli i2022 .

    “Atas surat DPD PDI P Kota Bekasi, kami juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kumham Provinsi Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat. Maka perlu dipahami dan dipatuhi mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” papar Hanan.  

    Disebutkan Hanan, jikalau ada perubahan terhadap pimpinan DPRD tentunya  pertama partai politik (Parpol) yang bersangkutan (PDI P) mengajukan surat ke DPRD, sehingga surat itu akan dibahas oleh Banmus, untuk menjadwalkan tahapan paripurna pemberhentian anggota DPRD. Setelah itu ada tahapan pimpinan DPRD menyurati gubernur melalui walikota dengan melengkapi sejumlah lampiran persyaratan yakni:

    1.    Surat Keterangan  Keaslian Dokumen dari bagian pemerintah/otda kab/kota (Asisten Bidang Pemerintahan),

    2.    Fotokopi keputusan gubernur tentang peresmian pengangkatan  yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kab/Kota,

    3.    Fotokopi berita acara pengucapan sumpah/janji yang bersangkutan sebagai anggota DPRD kab/kota,

    4.    Keputusan DPP partai politik tentang usulan pemberhentian yang bersangkutam sebagai anggota DPRD Kab/Kota,

    5.    Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyataakan  tidak adanya gugatan terhadap keputusan DPP partai politik (dalam hal tidak ada gugutan),

    6.    Salinan putusan Pengadilan  yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap (dalam hal adanya gugatan terhadap keputusan DPP Parpol),

    7.    Risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD kab/kota dalam rangka pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD kab/kota,

    8.    Keputusan DPRD kab/kota tentang pemberhentian yang bersangkutan  sebagai anggota DPRD kab/kota,

    9.    Surat pimpinan DPRD kab/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota,

    10.    Surat Bupati /Walikota kepada Gubernur.

    Hanan menambahkan  tindaklanjutnya adalah paripurna pemberhentian anggota DPRD yang lama sekaligus pengangkatan anggota DPRD yang baru dari parpol yang sama. Selanjutnya juga harus melengkapi persyaratan antara lain: 1.Surat Keterangan keaslian dokumen dari bagian pemerintahan/otda kab/kota (asisten bidang pemerintahan), 2.fotokopi Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD kab/kota sebelumnya, 3.surat usulan pimpinan parpol (tingkat pusat), 4.risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD kab/kota dalam rangka pengangkatan anggota DPRD Kab/Kota, 5.Keputusan DPRD kab/kota tentang  pengangkatan anggota DPRD Kab/Kota, 6.surat anggota DPRD kab/kota kepada Gubernur melalui bupati/walikota, dan 7. Surat Bupati/Walikota kepada Gubernur.

    Hanan berharap semua pihak seperti halnya Partai Politik dapat memahami mekanisme dan mengikuti proses yang ada.

    “Pergantian  anggota dewan adalah hak setiap partai politik. Setwan hanya memfasilitasi administrasi sesuai peraturan. Pergantian pimpinan ini pun sesuai dengan ketentuan. Jadi semua ada tahapannya," pungkas Hanan.

    Editor: Agus



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    03 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    04 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    05 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    06 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    07 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    08 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    09 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    10 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    11 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    12 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    13 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    14 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    15 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    16 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    17 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    18 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    20 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    21 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    22 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com