Antisipasi Lonjakan Kasus dan Varian Baru Covid-19, Gubernur Ansar Segera Keluarkan Edaran Terbaru
Sabtu, 16-07-2022 - 09:47:04 WIB 👁 13703
Foto: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad saat memimpin Rapat Koordinasi Covid-19 dengan Kabupaten / Kota Se-Provinsi
TERKAIT:
 
  • Antisipasi Lonjakan Kasus dan Varian Baru Covid-19, Gubernur Ansar Segera Keluarkan Edaran Terbaru
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Dengan berkembangnya varian baru Covid-19 yakni Varian Omicron Sub Varian BA4 dan BA5 di seluruh dunia termasuk Indonesia, kemudian naiknya jumlah kasus konfirmasi harian di beberapa daerah serta negara tetangga, Pemerintah Pusat pun kembali concern melakukan langkah signifikan preventif.

    Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi  Covid-19 serta yang terbaru Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

    Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad sesuai arahan SE tersebut pun bergerak cepat memimpin Rapat Koordinasi Covid-19 dengan Kabupaten / Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jum'at (15/07) malam sepulang kunjungan kerja ke Kabupaten Anambas.

    Di Kepri sendiri, menurut Gubernur Ansar kewaspadaan harus ditingkatkan sebab per 15 Juli 2022 kasus terkonfirmasi positif di Kepri telah mencapai 36 orang. Maka langkah-langkah sesuai SE Mendagri dan Satgas Covid-19 Nasional harus segera diterapkan.

    "Percepatan vaksinasi dosis 3 serta penerapan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus segera diberlakukan. Ini untuk semua moda perjalanan baik laut maupun udara" ujar Gubernur Ansar.

    Gubernur Ansar pun menyatakan akan segera menandatangani Surat Edaran Gubernur yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kepri untuk menindaklanjuti kedua SE dari pemerintah pusat tersebut.

    "Malam ini akan langsung saya tandatangani SE Gubernur untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan tiap Kabupaten Kota. Berlaku per 17 Juli 2022 sesuai SE Satgas Covid-19 Nasional" ungkapnya.

    Capaian vaksinasi dosis 3 atau  booster di Kepri yang baru mencapai 47,72 persen dengan sisa target 717.954 sasaran ya g relevan dengan urgensi SE dari Mendagri menjadi perhatian serius Gubernur Ansar.

    "Untuk percepatan vaksinasi booster saya berharap kita kembali membuka beberapa sentra vaksinasi di daerah masing-masing. Untuk menarik perhatian masyarakat tentu dengan inovasi masing-masing. Umpamanya menyediakan door prize dengan undian dengan periode tertentu. Silakan berinovasi supaya percepatan booster lebih baik" pesan Gubernur.

    Gubernur Ansar pun berkomitmen bahwa vaksin untuk booster akan selalu tersedia. Ia akan selalu berkoordinasi dengan Kemenkes mengenai hal tersebut dan berharap semua kabupaten kota juga dapat berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi.

    Mengenai ketentuan PPDN, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional juga akan diterapkan di Kepri per tanggal 17 Juli mendatang. Ketentuan tersebut pun akan masuk dalam SE Gubernur yang dimaksud.

    Adapun ketentuan PPDN terbaru tersebut adalah PPDN yang telah divaksinasi dosis 3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, kemudian PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24.

    Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

    Terakhir PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi

    Gubernur Ansar menambahkan, sesuai edaran, bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksinasi booster juga dapat melakukannya on-site di bandara maupun pelabuhan.

    "Selain Rapid Test Antigen, layanan vaksinasi booster juga akan kita sediakan di bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan. Ini juga upaya untuk mendongkrak capaian vaksinasi dosis 3" kata Gubernur.

    Editor:Daud



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com