Seorang mahasiswi mengamuk gara-gara ditegur polisi. Pihak berwenang menegur wanita berinisial HFR (23) itu lantaran lawan ara" />
 
 
Ancaman Sanksi Mahasiswi Lawan Arah Malah Galak Gigit Polisi
Jumat, 01-07-2022 - 18:25:51 WIB 👁 11478
Foto: Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • Ancaman Sanksi Mahasiswi Lawan Arah Malah Galak Gigit Polisi
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA- Seorang mahasiswi mengamuk gara-gara ditegur polisi. Pihak berwenang menegur wanita berinisial HFR (23) itu lantaran lawan arah saat mengendarai motor di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Bukannya balik arah, mahasiswa itu malah marah hingga diduga menyerang anggota polisi di lokasi, Ipda RM.
    Peristiwa itu terjadi di bawah flyover Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (30/6) sekitar pukul 07.30 WIB. Pihak kepolisian pun akhirnya mengamankan wanita itu.

    Merespons kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan pelanggar bisa terancam sanksi pidana. Apalagi sampai melawan petugas.

    "Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban pada saat beraktivitas di Jalan. Dengan kejadian peristiwa tersebut di atas pelanggar dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

    Budiyanto menyebut wanita berinisial HFR itu disebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 104 ayat (3), yang berbunyi
    "Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi pasal tersebut.

    "Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ungkap Budiyanto.

    Lebih lanjut, HFR juga diduga sudah melakukan kekerasan terhadap anggota kepolisian.

    "Pelanggar melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yg sah dapat dikenakan pasal 212 KUHP , dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.000," ungkap Budiyanto.

    Tak berhenti di sana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi lain sebab diduga sudah melakukan tindak penganiayaan.

    "Untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kejadian penganiayaan tersebut," tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan HFR marah-marah saat diberhentikan polisi saat itu. Pelaku melakukan penyerangan kepada petugas usai tidak diterima ditegur ketika berkendara melawan arah.

    "Pelaku ditegur petugas agar balik arah namun pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya kepada petugas," ujar Ahsanul.

    Ahsanul memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh Ipda RM. Anggota polisi lalu lintas itu tetap sabar meski sempat ditabrak pelaku.

    Ipda RM lalu mencoba mengambil kunci motor milik HFR. Namun, mahasiswi itu kemudian melakukan pemukulan hingga menggigit tangan Ipda RM. Termasuk dia melakukan penggigitan ke sela-sela jari petugas," katanya.

    HFR bahkan nekat mencoba merampas senjata milik Ipda RM.

    "Pelaku juga menendang paha kiri petugas. Selanjutnya pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil," jelas Ahsanul.

    Editor: Jenny



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    03 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    04 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    05 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    06 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    07 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    08 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    09 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    10 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    11 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    12 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    13 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    14 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    15 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    16 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    17 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    18 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    20 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    21 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    22 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com