Kementerian LHK RI Cek Lokasi Eksplorasi Pengeboran Minyak PT NYT,Telusuri Dampak Lingkungan
Rabu, 11-04-2018 - 07:25:49 WIB 👁 76455
Keterangan Gambar : Bayi Bagas Tampak Digendong Ibunya Saat TIM KLHK RI Turun Langsung Ke Rumah Warga yang berdekatan dengan lokasi Pengeboran Minyak PT NYT

Document. (Photo) Suararaya.
TERKAIT:
 
  • Kementerian LHK RI Cek Lokasi Eksplorasi Pengeboran Minyak PT NYT,Telusuri Dampak Lingkungan
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tidak ingin kecolongan akan keluhan warga disekitar lokasi perusahaan pengeboran minyak PT Nothern Yamano Technology (NYT) Oil Resourch East Pamai, di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai.

    Pada Selasa (10/4/2018), tim dari Direktorat Pengendalian Pencemaran KLHK RI langsung turun ke Jalan Singosari, RT 03, RW 01. Tim yang datang yakni Fajar dan Johan. Mereka langsung meninjau sumur warga yang di duga berbaur dengan limbah perusahaan.

    Dalam peninjauan ini Tim KLHK RI bertemu dengan Ketua RT 03 Dewanto , salah seorang warga Erwin, dan Jimi Simanjuntak.

    Tim saat itu langsung turun menuju lokasi sumur yang diduga berbaur dengan limbah perusahaan. Sumur Erwin jauh ke bawah rumahnya.
    Melewati semak belukar dan banyak nyamuk, tim terus menerobosnya.

    Bahkan sesekali mata Fajar dan Johan mengarah ke lokasi eksplorasi minyak tersebut yang berada diatas. Setelah, mengecek ke sumur, tim langsung naik ke atas.

    Pada kesempatan tersebut, warga juga mengambil sampel air sumur yang diisi dalam botol air mineral. Fajar juga sempat menumpahkan sedikit ke jarinya air tersebut. Namun, tidak ada komentar.

    Dalam pertemuan tersebut sempat juga terjadi dialog antar warga, Ketua RT 03, dan Tim KLHK RI.

    Ketua RT 03, Dewanto menanyakan kepada Tim KLHK yakni pada Johan,  tentang perizinan Amdal pengurusannya  langsung dari atas. Atau pengurusannya dari bawah ke atas untuk izin.

    "Harusnya dari bawah dahulu untuk pengurusan izin Amdal. Artinya, harus ada persetujuan warga. Diketahui RT, barulah bisa menjadi bahan instansi yang mengeluarkan Amdal itu,"jelas Johan menjawab pertanyaan Dewanto.

    Pada kesempatan itu, Erwin menceritakan kepada Tim KLHK RI mengenai kondisi yang dialaminya sejak adanya kegiatan eksplorasi minyak.

    Dikatakannya, dari awal tidak pernah setuju adanya pengeboran migas yang berdekatan di rumahnya. Jarak rumah dari lokasi perusahaan tidak lebih dari 100 meter saja.

    Untuk diketahui lokasi pengeboran minyak ini ternyata ada dua balita. Yang mana posisi rumah warga ada bersepadan dengan lokasi pengeboran minyak itu.

    Nama Balita ini  Bagas  berusia 1 tahun. Bagas anak dari pasangan Erwin dan Melin. Kedua, balita bernama Elins berusia 1,5 tahun, anak dari pasangan Dedy dan Erna.

    Masih Erwin, balitanya saat ini sangat gelisah, tidurnya tidak nyenyak karena suara mesin keras, bahkan terdengar juga pada malam hari.

    Ditambah lagi dengan air sumur yang sekarang keruh, sedikit berminyak. Dari pengamatan Erwin, Ahad (8/4/2018) terlihat aliran air dari lokasi eksplorasi pengeboran minyak menuju lembah, tempat sumur berada.

    "Entah darimana bisa jadi keruh air sumur ini. Pas di cek ke bawah sumur terlihat aliran air dari atas bukit tempat lokasi eksplorasi perusahaan menuju ke tanah yang tepat berada samping sumur," ungkapnya.

    Sementara itu dari Tim KLHK RI, Fajar kepada suararaya.com membenarkan sudah turun langsung ke lokasi perusahaan, termasuk sumur.

    "Kami datang untuk meninjau dan menginventarisir keluhan warga. Setelah itu dilakukan pengkajian mengenai hasil temuan di lapangan. Namun, kita juga akan bertemu pihak perusahaan untuk meminta keterangan mereka,"jelasnya.

    Saat ditanyakan mengenai pengurusan izin Amdal bagaimana cara pengurusannya, Fajar mengatakan, harus ada sosialisasi. Warga sekitar lokasi, terutama yang berjarak 100 meter harus disampaikan mengenai dampak-dampak yang bakal terjadi.

    Setelah itu, baru diminta persetujuan warga, termasuk yang bersepadan yakni jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi. Kemudian, dilakukan kesepakatan penandatangan persetujuan warga.

    "Jarak rumah pak Erwin kalau dilihat dekat sekali dengan lokasi. Diperkirakan radiusnnya 100 meter. Sekarang kita masih lakukan penelitian dan segera membuat kajian. Kalau ada pelanggaran hukum itu lain judulnya. Ganti rugi yang diinginkan kita tidak bisa turut campur, kalau mengenai dampak lingkungan hidup itu yang menjadi tujuan kedatangan ini," jelasnya.

    Fajar menyebutkan, dirinya sampai turun melihat langsung. "Kita cek dulu. Sosialisasi harusnya dari sebelah yang berdekatan dekat dengan perusahaan dan bagian belakang perusahaan. Tapi, yang bersebelahan belum ada persetujuan ternyata dari penuturan pak Erwin,"ungkapnya

    "Harus ada kajian dahulu sebelum keluarnya Amdal. Kalau ada Amdal harus disosialisasikan kepada warga tentang dampak yang terjadi. Kita akan cek Amdal nya,"pungkasnya. (so/sr)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com