Jangan Anggap Remeh Tumpahan Minyak,Baca Pasal 8 UU No 32 Tahun 2009,ESDM Harus Inventarisir
Selasa, 10-04-2018 - 22:22:11 WIB 👁 14250

TERKAIT:
 
  • Jangan Anggap Remeh Tumpahan Minyak,Baca Pasal 8 UU No 32 Tahun 2009,ESDM Harus Inventarisir
  •  

    SERGAPONLINE.COM, JAKARTA-Anggota Komisi VII DPR RI Rofi’ Munawar meminta pemerintah tidak menganggap sepele tumpahan minyak mentah. Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu bertindak cepat dalam menangani tumpahan minyak sejumlah tempat.

    Sisi lain, dirinya juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencermati secara serius dampak lingkungan yang mungkin terjadi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

    “Tercatat, setelah pekan lalu tumpahan minyak terjadi di sekitar Teluk Balikpapan, kini ditemukan hal serupa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Melihat penanganan tumpahan minyak dilakukan dengan manual dan cenderung lambat,” ungkap Rofi’ dalam keterangan persnya, Selasa (10/4/2018).

    Rofi’ menambahkan, dalam menangani tumpahan minyak di lepas pantai sudah sepantasnya ada Standard Operational Procedure (SOP) yang harus ditempuh. Dari mulai penanganan tumpahan hingga rehabilitasi kawasan tercemar. Seluruh proses tersebut akan sangat bergantung terhadap kemampuan dan kedisiplinan dalam menjalankan seluruh mekanisme tersebut.

    Sementara, tambah politisi F-PKS itu, melihat proses penanganan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan masih menggunakan cara manual serta melibatkan masyarakat awam. Padahal sangat mungkin jika tidak berhati-hati, bisa berdampak buruk.

    Rofi juga meminta Kementerian LHK untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang telah terbukti melakukan pencemaran sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Terlebih, tumpahan minyak termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

     Sebagaimana dalam Pasal 88 menyatakan, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

    Lebih khusus legislator dapil Jawa Timur ini meminta Kementerian ESDM segera melakukan inventarisir dan meningkatkan sistem deteksi dini (early warning system) yang real time dan akurat.

    "Deteksi dan mitigasi dini terhadap tumpahan minyak sudah harus diketahui dalam tempo 1x24 jam,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Minggu (8/4/2018) lalu ditemukan tumpahan minyak mentah di sekitar pulau Pari sepanjang 10 meter, sebelumnya juga hal serupa terjadi pada November 2017 dan Februari 2018.

    Bahkan, tumpahan minyak mentah yang diikuti kebakaran juga terjadi pada Sabtu (31/3/2018) di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, akibat kebocoran pipa Pertamina. Akibat insiden tersebut, hasil analisis citra satelit LAPAN mencatat luasan dampak tercemar mencapai 12.987 ha.(rls)

     

     


    Editor : Syaiful

    Sumber : Humas DPR RI/DPR.GO.ID



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
  • Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
  • Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
  • Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    03 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    04 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    05 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    06 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    07 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    08 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    09 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    10 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    11 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    12 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    14 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    15 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    16 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    17 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    18 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    19 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    20 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    21 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    22 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com