Kasat Reskrim Klarifikasi Pemberitaan Sepihak Terkait Penanganan Kasus Penganiayaan
Minggu, 15-05-2022 - 16:35:50 WIB 👁 14399
Photo: Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH.Sabtu.(14/5/2022)
TERKAIT:
 
  • Kasat Reskrim Klarifikasi Pemberitaan Sepihak Terkait Penanganan Kasus Penganiayaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Terkait adanya pemberitaan sepihak disalahsatu media online, tentang penanganan kasus penganiyaan berat oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, pada Sabtu sore (14/05/2022) memberikan klarifikasi untuk menjelaskan kejadiannya maupun proses penanganan terkait kasus tersebut guna meluruskan pemberitaan sebelumnya.

    Dijelaskan Bery bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada  Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu korban sdr. Rijal (16 Thn), pelajar, tengah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari Desa Alamanda untuk pulang kerumahnya di Desa Pelambaian Kec. Tapung. Lalu ditengah perjalanan, korban dipepet sepeda motor oleh dua orang berboncengan dan langsung memukul korban dibagian kepala belakang serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

    Korban berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, sesampai dirumahnya korban tak sadarkan diri hingga kemudian dibawa keluarganya berobat dan dirawat di RS di Kota Pekanbaru. Atas kejadian tersebut korban mengalami cacat seumur hidup (Tidak bisa menggerakkan tubuhnya) akibat pukulan benda keras dibagian kepala belakang.

    Selanjutnya pada Jumat (22/04/2022) sekira pukul 08.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku atas laporan polisi kejadian tersebut.

    Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP IHUT MANJALO TUA SH, MH, Personil berangkat untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 10.30 Wib Tim berhasil mengamankan sdr. AAS alias AG dirumahnya di Desa Pelambaian Kec. Tapung, Kampar. Saat diintrogasi petugas, tersangka AAS alias AG mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban sdr. Rijal, yang dilakukan bersama temannya yang mengajak yaitu sdr. TS alias TO, untuk memberi pelajaran terhadap korban sebagaimana keterangan AAS yang dituangkan dalam Hasil Berita Acara Wawancara.

    Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib, Tim berhasil mengamankan tersangka TS alias TO di Sekutu Desa Kijang Rejo Kec. Tapung, Kampar. Saat diintrogasi dirinya tidak mengakui, namun saat dikonfrontir dengan temannya yaitu tersangka AAS, barulah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan langsung dituangkan dalam Berita Acara Wawancara.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyidikan kasus tersebut diketahui bahwa tersangka TS alias TO merupakan pelaku utama karena dirinya yang melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban. Sedangkan tersangka AAS alias AG merupakan pelaku yang ikut serta atau turut membantu dengan cara membonceng sdr. TS alias TO, sementara motor yang digunakan adalah milik TS merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

    Pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib, dilakukan Gelar Perkara dengan hasil telah didapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat dilanjutkan kepada proses penyidikan.

    Pada hari Sabtu (23/04/2022) sekira pukul 14.30 Wib, petugas mengantarkan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga tersangka TS alias TO dan keluarga tersangka AAS alias AG. Kemudian pada (26/04/2022), penyidik Unit Reskrim Polsek Tapung mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kampar.

    Selanjutnya pada Jumat (29/04/2022) sekira pukul 09.30 Wib, Kades Pelambaian datang bersama Sekdes dan kedua orang tua Tersangka serta orang tua sdr. Rijal (Korban) untuk melakukan kesepakatan damai dan mencabut laporan pengaduannya.

    Lalu dengan dasar kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan maka Kanit Reskrim Polsek Tapung bersama penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan Restorative Justice, yang dihadiri oleh kedua belah pihak dan Kades beserta Sekdes Pelambaian, dengan hasil Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan memberi uang pengobatan sdr. Rijal (Korban) sebesar Rp.190 juta. Kemudian uang pengobatan tersebut diserahkan langsung dari kedua orang tua pelaku kepada orang tua korban yang disaksikan langsung oleh Kades dan Sekdes Pelambaian.

    Setelah rangkaian dan proses kesepakatan damai dilaksanakan, maka surat kesepakatan dan surat permohonan pencabutan laporan diserahkan kepada penyidik dan kemudian penyidik mengembalikan semua barang milik bawaan tersangka, dan tersangka dikembalikan kepada orang tuanya kemudian pulang kerumah masing-masing.

    Selama proses penanganan perkara tersebut pada Unit Reskrim Polsek Tapung, kedua tersangka tidak ada dilakukan Intimidasi dan kekerasan baik dalam proses pemeriksaan maupun di ruang tahanan.

    Mengakhiri klarifikasi ini, AKP Bery selaku Kasat Reskrim Polres Kampar menambahkan terkait uang sebesar Rp 225 juta sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya bahwa itu tidak benar, yang ada hanya Rp 190 juta dan itupun orang tua korban yang menerima dari pihak keluarga pelaku dihadapan beberapa saksi termasuk Kades dan Sekdes, ungkap Bery.

    Editor:  Jasril Chaniago



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
  • Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
  • Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
  • Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    03 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    04 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    05 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    06 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    07 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    08 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    10 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    11 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    12 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    13 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    14 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    15 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    16 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    17 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    18 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    19 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    20 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    21 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    22 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com