Polda Riau Menangkan Praperadilan, Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat
Rabu, 11-05-2022 - 11:24:31 WIB 👁 15553
Photo: Janis  H Simamora SH MH. Dan Jajaran Tim Louyer.Selasa.(10/5/2022)
Bid: Hms Polda-Riau
TERKAIT:
 
  • Polda Riau Menangkan Praperadilan, Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Polda Riau memenangkan gugatan Preperadilan yang dilayangkan oleh pemohon Jumadi. Hal itu diputuskan oleh Hakim Dr Salomo Ginting SH MH dan Panitera Pengganti Irene Maiyerti SH pada sidang ke 7 yang digelar Selasa sore (10/5/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Dalam amar putusannya, Hakim Dr Salomo Ginting secara tegas menyatakan menolak permohonan seluruhnya dari pemohon dan membebaskan dari beban biaya perkara.

    Jumadi menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kapolda, Kabareskrim hingga Kapolri sebagai tergugat I,II,III dan IV atas penetapan dirinya sebagai Tersangka dalam perkara, dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Pemberian Laporan Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 220 KUH Pidana.

    Hakim menyatakan bahwa gelar perkara yang dilakukan oleh termohon sudah sah menurut Perkap No. 6 Thn 2009 terhadap penyidikan pidana. Kemudian Alat Bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan merupakan kewenangan  hakim praperadilan untuk memutuskan namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara. Selanjutnya Hakim menyatakan pula bahwa Alat Bukti tersebut punya relevansi dengan dugaan Tidak Pidana yang disangkakan. Sehingga Hakim memutuskan bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah yang diperoleh dalam proses penyidikan.

    Gugatan tersebut berawal dari adanya pengaduan dugaan kasus sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021, dengan pelapor atas nama Suwanto dan terlapor Jumadi tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu yang dilakukan oleh JumadI dengan cara tersangka menghubungi pelapor untuk datang kerumah terlapor dan meminta menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk syarat melakukan peminjaman uang di bank sebagai pelunasan pembelian 2 unit ruko,  hal tersebut disetujui dan di tandatangani oleh pelapor karena percaya kepada terlapor, sedangkan uang sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) tidak pernah ada dibayarkan terlapor kepada pelapor kemudian diketahui kwitansi tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk menggugat pelapor di pengadilan dan melaporkan pelapor ke Polda Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau 220 KUHP.

    Dalam sidang tersebut, pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya dari Law Fitm Yk and Partner, sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Riau yakni Janis H Simamora SH MH dan tim.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pihaknya bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani setiap perkara termasuk dalam hal penetapan tersangka.

    “Penyidik bekerja sesuai aturan hukum dalam setiap penanganan perkara, profesional dan proporsional, sehingga kita siap menghadapi gugatan. Dan alhamdulillah Hakim telah memberikan keputusan dan menolak gugatan seluruhnya, artinya bahwa proses penyidikan yang kita lakukan sudah om the track,” ujar Kombes Narto.

    Dirinya mengatakan tetap melanjutkan proses penanganan perkaranya hingga tuntas.

    “Iya, kita lanjutkan proses hukumnya hingga nanti berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

    Editor:  Jasril Chaniago



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
  • APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
  • Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
  • Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    03 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    04 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    05 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    06 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    07 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    08 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    09 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    10 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    11 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    12 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    13 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    14 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    15 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    16 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    17 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    18 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    19 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    20 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    21 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    22 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com