LSM RAGUKAN ISPO PT MUSI MAS
Sertifikat ISPO PT. Musim Mas Dipertanyakan
MINGGU, 19-08-2018 - 19:08:19 WIB 👁 144744

TERKAIT:
 
  • Sertifikat ISPO PT. Musim Mas Dipertanyakan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN -  Sertifikat  Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas, lagi-lagi dipertanyakan. Sebab keberadaan perusahaa PT. Musim Mas di wilayah Kabupaten Palalawan Propinsi Riau, seakan-akan jadi sumber masalah bagi masyarakat sekitarnya.

    Demikian dikatakan oleh aktifis LSM Alui W. kepada media ini Sabtu (18/8/18) di Pekanbaru menanggapi berbagai konflik masyarakat dengan PT. Musim Mas. Pasalnya dalam memperoleh sertifikat ISPO oleh suatu perusahaan, salah satu syarat yaitu bebas dari konflik dengan masyarakat sekitar. Sebagaimana kita ketahui, sejak keberadaan PT. Musim Mas di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, ada banyak masalah yang meresahkan masyarakat sekitarnya, bebernya.

    Alui menguraikan berbagai masalah yang dinilainya sebagai ulah dari keberadaan PT. Musim Mas. Salah satu masalah lahan seluas 2050 hektar milik masyarakat Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, yang telah lama dikuasai oleh PT. Musim Mas. Sampai hari ini masalah lahan itu belum ada penyelesaian. Dan masalah lahan KKPA yang telah dijanjikan oleh PT. Musim Mas terhadap 9 desa disekitarnya, sampai hari ini juga belum direalisasikan sebagiamana mestinya.

    Lalu persoalan daerah aliran sungai (DAS) untuk seluruh anak sungai yang berada di dalam lokasi HGU (hak guna usaha) perusahaan itu. Setiap pinggir anak sungai sudah tidak memiliki konservasi karena telah ditanami kelapa sawit sampai disungai-sungai tersebut oleh PT. Musim Mas, jelasnya. Akibat tidak adanya konservasi dalam areal perusahaan itu, lahan perkebunan karet seluas 12 hektar milik Jamit warga Desa Talau yang kini telah jadi warga Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, didaftarkan jadi Hutan Cadangan Pangan (HCP) oleh PT. Musim Mas tanpa sepengetahuan pemilik, pungkasnya dengan nada geram.

    Juga persoalan HGU yang masuk didalam lahan-laham masyarakat seperti yang dikeluhkan warga Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras. Akibatnya masyarakat tidak dapat memanfaatkan lahan perkebunan milik mereka dengan seutuhnya. Anehnya lagi, makam-makam para leluhur yang jelas berada dibawah pokok kelapa sawit perusahaan itu. Kendati makam-makam tersebut sudah dimasalahkan oleh ahli waris, tapi karena makam-makam itu berada dalam lokasi HGU perusahaan, tidak di inklave oleh PT. Musim Mas, jelas Alui.

    Lebih anehnya lagi, puluhan rumah warga Desa PesaguanKecamatan Pangkalan Lesung yang dicaplok HGU PT. Musim Mas. Sehingga puluhan masyarakat tersebut tidak dapat mengurus sertifikat rumah milik mereka. Padahal menurut salah seorang korban bernama Tumingan, yang juga selaku ketua RT di Desa Talau, jauh sebelum kedatangan PT. Musim Mas, rumah-rumah warga tersebut sudah ada. Bahkan dari beberapa rumah dari yang telah dicaplok HGU PT. Musim Mas itu, sebagian telah ada sertifikat yang telah keluar sebelum datangnya PT. Musim Mas. Sehingga Tumingan memgaku bahwa diatas lahan rumah warga yang sudah bersertifikat itu terjadi tumpang tindih surat, baik sertifikat tanah rumah warga, maupun izin HGU milik perusahaan, jelasnya lagi.

    Kemudian beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Pesaguan melakukan aksi pemblokiran akses jalan kepada PT. Musim Mas. Masyarakat konflik kepada PT.Musim Mas atas normalisasi sungai Batang Napuh karena hanya sebagian saja masyarakat Desa Pesaguan yang diberikan kompesasi oleh PT. Musim Mas. Dan persoalan yang fenomenal sejak dahulu bagi perkekebunan kelapa sawit itu yaitu masalah hak-hak normatif karyawannya yang selalu diabaikan. Misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa membayarkan pesangon.

    Terlebih lagi mengenai pemberitaan sejumlah media belum lama ini. "Bahwa seluas kurang lebih 10 ribu hektar lahan gambut dalam areal astate III, IV, V, dan estate VI, telah ditanami kelapa sawit oleh PT. Musim Mas. Pihak perusahaan jelas telah mengangkangki ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, karena undang-undang jelas mewajibkan semua pihak melestarikan areal gambut dan tidak boleh dibuka demi mencegah terjadinya kebakaran," ucapnya.

    Sehingga dari berbagai masalah sedemikian, jelas menjadi acuan terhadap ISPO untuk tidak dapat mengeluarkan sertifikat bagi PT. Musim Mas seharusnya. Tapi aneh bin ajaib, ISPO telah mengeluarkan sertifikat untuk ekspor CPO kelapa sawit perusahaan tersebut. Maka itu Alui menaruh curiga yang kuat adanya kerja sama yang tidak beres secara korporasi antara pihak PT. Musim Mas dengan lembaga ISPO dan seluruh instansi terkait. (rltc/So)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com