Rivan Purwantono: Jasa Raharja Buka Pendaftaran Mudik Sehat Bersama BUMN Tahun 2022
Minggu, 10-04-2022 - 12:20:39 WIB 👁 17880
Ket Foto: Direktur Jasa Raharja Rivan Purwantono
TERKAIT:
 
  • Rivan Purwantono: Jasa Raharja Buka Pendaftaran Mudik Sehat Bersama BUMN Tahun 2022
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Setelah dua tahun ditiadakan, PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis di tahun 2022. Bertema “Mudik Sehat Bersama BUMN 2022” Jasa Raharja memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mudik gratis di lebaran tahun ini. Pendaftaran mudik gratis untuk 20.000 pemudik ini telah dibuka sejak 9 - 16 April mendatang dengan menggunakan armada Bus tujuan 12 kota di Indonesia serta Kereta Api dengan tujuan Semarang, Solo, D.I Yogyakarta, Malang dan Surabaya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JRku menu “Mudik 2022” atau website mudik.jasaraharja.co.id.

    Jasa Raharja memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang mau mendaftar. Syarat tersebut yakni harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C, serta satu orang pendaftar maksimal 4 orang dewasa (diatas tiga tahun). Kemudian, pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta seorang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

    Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (8/4), menyampaikan bahwa calon peserta diharuskan upload sejumlah dokumen sebagai data penunjang untuk verifikasi. Data yang dimaksud yaitu KTP dan SIM C yang masih berlaku, STNK sepeda motor, salah satu di antara Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta sertvikat vaksin untuk masing masing calon peserta mudik.

    “Upload dokumen tersebut dilakukan melalui aplikasi pendaftaran di JRku atau melalui website. Dokumen yang diupload ini jadi data penunjang calon peserta untuk verifikasi saat pendaftaran. Dan jangan lupa menyiapkan sertifikat vaksin bagi peserta mudik gratis karena ini salah satu syarat untuk mengikuti program ini”, ujar Rivan.

    Rivan menjelaskan, peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen. Namun, apabila hanya vaksinasi dosis kedua, peserta mudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, atau RT- PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

    “Khusus untuk peserta mudik yang vaksinasi dosis pertama, syarat perjalanannya yaitu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Vaksinasi dosis pertama ini tidak berlaku rapid test antigen ya”, tutur Rivan.

    Sementara itu, “Mudik Sehat Bersama BUMN 2022” yang dikomandoi oleh PT Jasa
     
    Raharja ini juga mengadakan vaksinasi bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis ke-3 atau booster. Vaksinasi booster telah dilaksanakan sejak 6-21 April 2022.

    Dalam program mudik gratis ini, PT Jasa Raharja menyediakan 100 armada bus untuk 5.000 penumpang. Serta 23 rangkaian kereta api untuk 15.000 penumpang. Waktu pemberangkatan mudik gratis dengan armada bus akan dilaksanakan pada 27 April 2022 di Gelora Bung Karno. Sementara waktu pemberangkatan moda kereta api dimulai 27 April hingga 1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota. Untuk update terkini terkait informasi Mudik Gratis BUMN 2022 masyarakat bisa memfollow media sosial resmi Jasa Raharja.

    Dengan penyelenggaraan Program ini diharapkan masyarakat yang menjadi peserta dapat mudik untuk berkumpul dengan Keluarga di kota tujuan dengan tetap sehat, aman, selamat, dan juga nyaman. Selain itu juga turut membantu menjaga pertumbuhan ekonomi dikarenakan dana yang seharusnya dikonsumsi untuk biaya perjalanan mudik dapat dialihkan untuk dibelanjakan di kampung halaman.

    Editor: Jeni



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  • Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
  • Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
  • Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
    03 Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
    04 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    05 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    06 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
    07 Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
    08 Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Tetap Jadi Prioritas
    09 Pemprov Riau Dorong Penguatan Puskesmas untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
    10 Hari Keempat MTQ ke-55 Kampar, Sejumlah Cabang Memasuki Babak Final
    11 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    12 Pecat 10 ASN Mangkir, Pemkab Siak Juga Awarding 14 ASN Hebat 2026
    13 Bupati Siak Masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia
    14 Pemko Pekanbaru Gandeng BPKP Evaluasi PDAM Tirta Siak, Pengelolaan Bakal Diperkuat
    15 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    16
    17 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    18 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    19 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    20 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    21 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    22 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com