Mulai 1 April 2022, Kendaraan Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan Tol Ditilang
Senin, 04-04-2022 - 19:44:56 WIB 👁 29199
Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
TERKAIT:
 
  • Mulai 1 April 2022, Kendaraan Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan Tol Ditilang
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol di Jadetabek.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan itu berlaku 1 April 2022.

    "Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan," ujar Sambodo dalam konferensi pers, Selasa, 29 Maret 2022.

    Dikatakan Sambodo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

    "Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya. Tapi, saat 1 April nanti tulisan sosialisasi ETLE hilang," jelasnya.

    Kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan kata Sambodo sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

    "Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang," tutur Sambodo.

    Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.

    Editor: Agus



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  • Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
  • Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
  • Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
    03 Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
    04 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    05 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    06 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
    07 Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
    08 Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Tetap Jadi Prioritas
    09 Pemprov Riau Dorong Penguatan Puskesmas untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
    10 Hari Keempat MTQ ke-55 Kampar, Sejumlah Cabang Memasuki Babak Final
    11 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    12 Pecat 10 ASN Mangkir, Pemkab Siak Juga Awarding 14 ASN Hebat 2026
    13 Bupati Siak Masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia
    14 Pemko Pekanbaru Gandeng BPKP Evaluasi PDAM Tirta Siak, Pengelolaan Bakal Diperkuat
    15 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    16
    17 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    18 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    19 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    20 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    21 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    22 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com