Kades Keluarkan SKRKT di Lahan HGU, Yang Masuk Lahan Perusahaan PT SBP
Minggu, 26-08-2018 - 17:09:32 WIB
SERGAPONLIME.COM PANGKALANKURAS - Diduga Kepala Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras inisial I dan perangkatnya terlibat penerbitan Surat Keterangan Riwayat Keterangan Tanah (SKRT) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan perkebunan sawit PT Surya Bratasena Plantation (PT SBP) di desanya. Ironisnya lagi, untuk keluarnya SKRT tersebut warga harus merogoh saku jutaan rupiah.Minggu (26/8/2018)
Dikesalkan warga, ternyata surat yang diterbitkan pihak desa ditolak pihak bank ketika dijadikan agunan. Ditolaknya SKRT itu karena lahan diklaim berada zona merah, yakni lahan yang berada Dusun Simpang Terong , RW 05 RT 02 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabuten Pelalawan, sebagiannya masuk dalam wilayah HGU PT SBP.
Bahkan, sebagian masyarakat yang bertempat tinggal di sana juga mengetahui bahwa lahan yang mereka dirikan bangunan untuk tempat tinggal menetap dan sebagian ada yang memiliki lahan untuk ditanami sawit dan karet, masuk lahan perusahaan.
Warga Simpang Terong, di mana lokasi lahan itu diterbitkan SKRT, memberberkan setidaknya ada 3 warga yang mengurus surat diterbitkan desa dijadikan agunan ke pihak bank, tapi dananya tidak cair.
Padahal, sudah ratusan warga telah mengurus legalitas lahan, termasuklah tapak rumah, lahan kebun sawit yang mereka garap. Kekecewaan warga bertambah. Karena biaya pengurusan SKRT sangat memberatkan.
Bahkan informasinya biaya ngurus SKRT yang diterbitkan desa itu berkisar Rp2 jutaan. Hanya saja setiap penyerahan uang untuk kepengurusan surat tanpa ada tanda bukti kwitansi. Namun semua masyarakat di sini juga di luar desa berani bersaksi di depan hukum bahwa ada menyerahkan dana tersebut dengan perantaraan RT dan RW .
Pj Kepala Desa Dundangan I yang dikonfirmasi terpisah tidak menampik dan membenarkan bahwa telah mengeluarkan SKRKT di Dusun Simpang Terong RT 05 RT 02 dan sekitar nya. ‘’Ya, itu sebatas surat keterangan saja dan itu masih di dalam HGU PT SBP. Kita lihat sama-sama hasil pengukuran dari BPN Kabupten Pelalawan,’’ jelasnya.
Menurutnya, masyarakat Desa Dundangan yang ada di Simpang Terong sudah puluhan tahun berdomisili di sana. Namun soal biaya pengurusan SKRT sampai jutaan rupiah, disangkal Pj Kades Dundangan.
‘’Kalau masalah biaya tersebut saya tak tahu menahu, kalau dari saya gratis. Ya, kalau ada oknum staf desa yang meminta biaya kepengurusan surat tersebut, saya tidak tahu menahu,’’ bantahnya.
Pihak perusahan PT SBP yang baru mendapatkan informasi tersebut mengaku sangat terkejut dikeluarkannya SKRT di HGU perusahaan. ‘’Pihak perusahan tidak mempermasalahkan adanya masyarakat yang menggarap di atas lahan HGU tersebut. Namun kalau ada transaksi jual beli di atas lahan tersebut terlebih lagi mengeluarkan legalitas yang sah, jelas itu perbuatan melawan hukum,’’ terang Ad, salah seorang staf manajemen sambil menyarankan agar berhubungan langsung dengan BPN Kabupten Pelalawan juga pihak Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau.
Terpisah, Camat Pangkalan Kuras, Firdaus Wahidin MSi yang dikonfirmasi terkait dugaan penerbitan SKRKT di lahan HGU PT SBP dengan tegas menyatakan tidak tahu soal tersebut. ‘’Saya tak tahu menahu dan begitu juga hal biaya yang dibebankan Rp2,1 juta persurat. Itu pun saya juga tidak tahu. Namun, kalau memang faktanya di lapangan itu benar terjadi. Ya, siap-siaplah berhadapan dengan hukum,’’ tegas Camat.
Sumber: RPZ
Komentar Anda :