Kriminalisasi Pers Di Riau Terjadi Lagi,
Keterangan Dua Saksi Terhadap Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pers di PN Pekanbaru Berbelit-Belit
Jumat, 24-08-2018 - 07:08:09 WIB 👁 66928

TERKAIT:
 
  • Keterangan Dua Saksi Terhadap Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pers di PN Pekanbaru Berbelit-Belit
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi kasus pemberitaan media Harian Berantas yang dikaitkan dengan pelanggaran undang-undang ITE, terungkap. Dimana dua saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa atau JPU untuk didengar keterangan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 23 Agustus 2018 pliplan dan atau berbelit-belit menjawab pertanyaan hakim dan kuasa hukum terdakwa. Sehingga saksi, Riza Zulhelmy diminta Hakim Ketua untuk datang kembali memberi keterangan pada persidangan, Kamis (30/08/2018) mendatang.   
     
    Dalam persidangan kali ini, Toro Laia sebagai Terdakwa atas kriminalisasi kasus pemberitaan di media Harian Berantas mengatakan, dari beberapa saksi yang memberikan keterangannya, terdengar "berbelit-belit" dan tidak sesuai dengan fakta kejadian.

    "Dalam BAP penyidik polda Riau, disebutkan saksi bahwa seakan-akan berita itu dimuat secara berulang-ulang, padahal saksi lain tadi mengatakan ia tidak menyebutkan media Harian Berantas memuat berulang-ulang, melainkan saksi hanya membacanya secara berulang-ulang," kata Toro dihadapan awak media.

    Menurut Toro, ia sangat kecewa mendengar pernyataan saksi yang terkesan mengada-ada dan terlihat saksi seperti mewakili pelapor Amril Mukminin atau Bupati, karena mengetahui semua terkait Amril Mukminin selaku pelapor.

    "Seharusnya saksi itu hanya menjawab soal pertanyaan hakim atau kuasa hukum, bukan menafsirkan atau ber opini dan terkait yang dilakukan orang," sebut Toro.

    Hal itu dikatakan Toro, karena saksi kerap mengatakan dari pengetahuanya disebut Toro kuat adalah sebagai penulis berita tanpa menyertakan bukti-bukti terhadap tuduhanya itu, yang kemudian hal itu sontak membuat hakim gerang dan bertanya menohok terhadap saksi.

     "Atas dasar apa anda menduga kuat, bahwa Toro adalah penulis berita di Harian Berantas itu? apakah anda melakukan konfirmasi atau ada sumber lainya?," tanya Hakim yang akhirnya dijawab oleh saksi, Riza Zuhelmy bahwa ia hanya menduga secara empiris.

    "Disini kita bersidang berdasarkan fakta hukum, itu sangat berbeda dengan empiris, jadi anda harus sadar apa kapasitas anda disini," sebut Hakim ketua.

    Dari perjalanan sidang dugaan kriminalisasi Pers tersebut, dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim, kuasa hukum terdakwa, maupun JPU, terlihat jelas bahwa saksi sering memberikan keterangan yang tidak berdasarkan fakta, bahkan kerap meberikan asumsi dan penafsiran yang tidak sesuai dengan kapasitanya sebagai saksi, sehingga membuat hakim maupun kuasa hukum terdakwa menjadi berang dan mempertanyakan soal hubungan saksi dengan pelapor Amril Mukminin.

    "Anda itu jangan menjustifikasi disini, anda disini disumpah sebagai saksi, bukan memberikan justifikasi atau kesimpulan, sebenarnya apa hubungan anda dengan Amril Mukminin," tanya kuasa hukum terdakwa.

    Atas kejanggalan sikap saksi pelapor dan rasa penasaran pihak kuasa hukum terdakwa terhadap hubungan saksi dengan Amril, akhirnya hakim mempertanyakan hal itu kepada saksi, dan dijawab.
     " Selain teman beliau (Bupati Amril), saya juga pernah menjadi tim sukses beliau," kata saksi, Reza Zuhelmy.

    Dari sekian banyak pernyataan kotroversial saksi pelapor di persidangan itu, atara lain adalah saksi juga mengatakan dasar pelapor membawa kasus ini keranah hukum pidana adalah karena dianggap Redaksi Harian Berantas tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers saat mediasi di Jakarta, untuk memuat berita klarifikasi dan permohonan maaf di media itu selama 8 hari berturut-turut.

    Namun ternyata anggapan Saksi (Reza) itu langsung dipatahkan oleh pertanyaan hakim ketua maupun kuasa hukum terdakwa, dengan mengatakan bahwa rekomendasi Dewan Pers tersebut telah dilakukan oleh Harian Berantas dengan memuat berita klarifikasi dengan menunjukkan bukti tersebut di depan persidangan.

    "Berdasarkan apa anda mengatakan bahwa Harian Berantas tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi di media Harian Berantas? apakah anda pernah membaca? atau ada sumber lain yang mengatakan? ," tanya hakim, yang kemudian tidak bisa dijawab Reza Zuhelmy saksi dari pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Toro Laia berhasil menyanggah pernyataan saksi dengan menunjukkan bukti dari berita klarifikasi yang telah dilakukan media Harian Berantas tersebut, dan bukti dari media tersebut telah terdaftar di Dewan Pers tahun 2016 dan terverifikasi tahun 2017, yang akhirnya membungkam saksi pelapor.

    Sementara bukti rekaman,visual/video percakapan yang diduga melibatkan saksi terhadap sengketa pemberitaan Pers yang diduga rekayasa dan sebagainya, Hakim Ketua mempersilahkan Kuasa Hukum Terdakwa untuk didengar dalam persidangan pada Kamis (30/08/2018) mendatang, disertai keterangan dua saksi pelapor yang belum didengar dalam persidangan kali ini. (Jc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com