PLT Bupati Suhardiman Amby Bantah Romi Alfisha Putra Anggota DPRD Kuansing
Selasa, 08-02-2022 - 11:45:24 WIB
SERGAPONLINE.COM TELUK KUANTAN - PLT Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Drs Suhardiman Amby AK.MM membantah apa yang di sampaikan oleh salah seorang anggota DPRD Kuansing, Romi Alfisha Putra, Ketua Fraksi Golkar kemarin ketika di acara Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan kegiatan reses tahun 2021 dalam laporannya Romi Alfisha Putra menyebutkan PLT Bupati " KAULAK KAMUDIK Saja".
Ketika Dipertanyakan kembali kepada PLT Bupati Suhardiman Amby oleh awak media terkait dari pernyataan Romi Kemarin ketika Acara Rapat Paripurna Agenda penyampaian Laporan hasil reses anggota DPRD, PLT Bupati Membantahnya dan menyebutkan "
"Jangan Asal Bunyi menyebutkan PLT bupati kaulak kamudiek, hingga tengah malam saya menjalankan tugas sesuai dengan Undang undang, kegiatan yang sedang saya laksanakan yaitu musrembang, Musrenbang itu merupakan Tahapan Penyusunan RAPBD yang di atur dalam Undang- undang 25 tahun 2004 dan Menyiapkan Rencana pembangunan 2024 sesai visi dan misi ASA yang sudah di tuangkan dalam RPJMD dengan dasar hukum sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
dan Surat Bupati Kuantan Singingi No.050/Bappedalitbang-1/589, tanggal 31 Desember 2021, Perihal Penyusunan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Tahun 2023;
Surat Bupati Kuantan Singingi No.050/Bappedalitbang-1/007, tanggal 04 Januari 2022, Perihal Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan;
Surat Bupati Kuantan Singingi No.050/Bappedalitbang-I/008, tanggal 04 Januari 2022, Perihal Tahapan Penyusunan Perencanaan Tahunan Beber Suhardiman Amby.
Pada kesempatan yang sama PLT Bupati Suhardiman Amby Juga kembali mempertanyakan kinerjanya Romi Alfisha sebagai anggota DPRD sudah ada berapakah perda kah inisiatif DPRD yang di buat untuk kepentingan rakyat dan Berapa jumlah Prolegda yang di ajukan pemerintah tahun ini, apakah ada anggaran di sediakan, sementara Prolegda yang diajukan pemda 29 angaran yang tersedia di sekwan hanya 1 ranperda. Jadi Alat ukur kenerja DPRD itu adalah ; Berapa jumlah Peraturan Daerah yang di prodak setiap tahun , Bukan berapa banyak perjalan dinas (SPPD) ujar Suhardiman Amby
Selanjutnya PLT Bupati Suhardiman Amby juga mempertanyakan Kepada Anggota DPRD Kuansing Romi Alfisha Putra tentang Raperda Inisiatif bung Romi? Jadi jangan Asbun Asbun aja urus aja kerjaan DPRD jangan urusi pekerjaan eksekutif tegasnya.
Terakhir PLT Bupati Suhardiman Amby dari pantauan awak media Juga melaksanakan beberapa Peninjauan Ke kecamatan dan Desa walaupun hari libur tetap mempergunakan waktunya untuk kepentingan masyarakat misalnya dihari Sabtu meninjau pelaksanaan vaksin di puskesmas dan kegiatan lainnya di masyarakat.
Edotor :Rusman
Komentar Anda :