Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Terlibat Narkoba
Kamis, 03-02-2022 - 13:02:32 WIB 👁 18654

TERKAIT:
 
  • Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Terlibat Narkoba
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Polda Kepri menggelar Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., pada Rabu (2/2/22).

    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK, M.Si., menjelaskan "Bahwa pada kesempatan hari ini Polda Kepri akan menyampaikan keterangan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri. Terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai security diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan. Didapati barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg. kemudian Tim Penyidik melakukan pengembangan yang mana  berdasarkan keterangan insial M sempat mengajak Inisial ARG yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG."

    "Kemudian setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, inisial M dan Inisial ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga yaitu Inisial DTP yang berada di Tanjung Uban. Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang akhirnya mengamankan Inisial ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 jam 00.30 Wib. Selanjutnya didapati informasi dari Inisial ARG bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP. Sehingga Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan inisial DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg. total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg". Jelas Harry

    "Ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan maraton serta perintah dari Bapak Kapolda Kepri kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri. Selanjutnya Bapak Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat". Ucap Kabid Harry

    "Atas perbuatanya para tersangka diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun.     Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan." Tutup Harry

    Editor: Daud



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  • Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
  • Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
  • Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
    03 Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
    04 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    05 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    06 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
    07 Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
    08 Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Tetap Jadi Prioritas
    09 Pemprov Riau Dorong Penguatan Puskesmas untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
    10 Hari Keempat MTQ ke-55 Kampar, Sejumlah Cabang Memasuki Babak Final
    11 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    12 Pecat 10 ASN Mangkir, Pemkab Siak Juga Awarding 14 ASN Hebat 2026
    13 Bupati Siak Masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia
    14 Pemko Pekanbaru Gandeng BPKP Evaluasi PDAM Tirta Siak, Pengelolaan Bakal Diperkuat
    15 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    16
    17 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    18 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    19 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    20 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    21 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    22 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com