Yulisa Mendrofa Diduga Manipulasi Datanya di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan
Sabtu, 08-01-2022 - 13:29:16 WIB 👁 66415
Foto: T Jabridin kepala bagian pengurusan data-data atau bagian pendaftaran T Jabridin Rabu (5/1/2022)
TERKAIT:
 
  • Yulisa Mendrofa Diduga Manipulasi Datanya di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Pelalawan Riau, Yulisa (43) dan Harisman (44), diduga memalsukan data identitas di Dinas Kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan.

    Hal ini terungkap saat Yulisa Mendofa melakukan pengurusan KTP, KK dan Akta Nikah di kantor Kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan, awalnya rencana ini sungguh tidak ada kendala sehingga mereka bisa mendapatkan identitas (KTP, KK Akta Nikah).

    Namun hal ini sangat di sayangkan karena sangat mudahnya pihak Dinas kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan mengeluarkan KTP, KK dan Akta Nikah tersebut tanpa ada melakukan croscek data terlebih dahulu.

    Sementara status Yulisa masih istri orang, yaitu suaminya pertama bernama Yasmen Samiaro Waruwu yang belum ada surat perceraian baik dari tokoh agama dan pemerintah.

    Dalam hal ini ketua LSM Gerakan Anti korupsi Indonesia Emos, saat di minta tanggapan nya Sabtu (8/1/22) mengatakan "Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun". Tutur Emos.

    Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

    Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    "Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta."

    "Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6  tahun dan/atau  denda  paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013". Tegas Emos.

    "Dan kita akan segera membuat laporan kepada penegak hukum, dan kita minta Dinas Kependudukan Capil kabupaten Pelalawan untuk tidak sembarangan mengeluarkan identitas orang jika belum dilakukan croscek ulang data yang bersangkutan, atau kita meduga ada oknum yang bermain dalam mengeluarkan identitas ini, contoh seperti ini gampang aja memperoleh KTP, KK dan akte nikah, sementara nomor nik sama hanya nama yang dirubah, ini menjadi pertanyaan kepada kadis Kependudukan Capil Pelalawan. Kita minta untuk segera melakukan croscek ulang data-data ini. Tutur Emos."

    Kepala Dinas Kependudukan Capil Kabupaten Pelalawan H. Nifto Anni Sos Msi, ketika dikonfirmasi Sergaponline.com melalui kepala bagian pengurusan data-data atau bagian pendaftaran T Jabridin Rabu (5/1/2022) di kantor Dinas Kependudukan dan catatan dan Capil Kabupaten Pelalawan, Jabridin mengatakan  "masalah antara Yasminsamiaro Waruwu dan Yunisa Mendefa bukti- bukti dibuat KK Dan KTP baru, hanya berdasarkan surat pengesahan dari agama. Rabu (05/01/2022).

    Jabridin menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan berkas antara kedua orang itu tidak ditemukan dan tahun pisah atau cerainya Yasminsamiaro Waruwu dan Yunisa Mendefa tahun 2010 lalu, dan masih belum di adakan pengecekan kepada kedua belah pihak apakah ada surat cerai antara suami istri atau tidak. Tutur Jabridin

    Jabridin menambahkan lagi, dirinya belum ada pada saat pembuatan KK dan KTP baru orang itu, saya belum tugas di Dinas Capil, katanya di buat KK dan KTP Orang itu mungkin dari tahun 2010,  berkasnya ada tapi belum ada di sistem sekarang.

    Dan kita akan segera turun ke tempat yang bersangkutan untuk meminta data yang sebenarnya, dan mengenai sanksinya, baru bisa kita pastikan sesudah ada titik temunya dengan pihak yang bersangkutan, Tuturnya Jabridin.

    Dugaan pemalsuan tersebut juga semakin kuat, dengan masih adanya Kutipan Akta Perkawinan antara Yasmen Samiaro Waruwu (suami) dengan Yulisa Mendrofa (istri) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nias dengan Nomor  189/CS-HLD/PU-KP/1995 tertanggal 20 April 1995, dimana kutipan akta perkawinan tersebut belum dicoret atau ditarik, dengan kata lain Yulisa Mendrofa adalah istri sah dari Yasmen Samiaro Waruwu, sehingga dengan diterbitkannya KTP dan Kartu Keluarga yang baru Yulisa Mendrofa dengan kepala keluarganya adalah Harisman, yang notabene bukanlah suami dari Yulisa seperti tertera dalam akta Perkawinan.

    Hal ini juga telah mencoba menghubung pihak yang bersangkuta Yulisa. Namun telepon seluler nya tidak aktif.

    Reporter: Fona



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com