Yulisa Mendrofa Diduga Manipulasi Datanya di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan
Sabtu, 08-01-2022 - 13:29:16 WIB 👁 63839
Foto: T Jabridin kepala bagian pengurusan data-data atau bagian pendaftaran T Jabridin Rabu (5/1/2022)
TERKAIT:
 
  • Yulisa Mendrofa Diduga Manipulasi Datanya di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Pelalawan Riau, Yulisa (43) dan Harisman (44), diduga memalsukan data identitas di Dinas Kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan.

    Hal ini terungkap saat Yulisa Mendofa melakukan pengurusan KTP, KK dan Akta Nikah di kantor Kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan, awalnya rencana ini sungguh tidak ada kendala sehingga mereka bisa mendapatkan identitas (KTP, KK Akta Nikah).

    Namun hal ini sangat di sayangkan karena sangat mudahnya pihak Dinas kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan mengeluarkan KTP, KK dan Akta Nikah tersebut tanpa ada melakukan croscek data terlebih dahulu.

    Sementara status Yulisa masih istri orang, yaitu suaminya pertama bernama Yasmen Samiaro Waruwu yang belum ada surat perceraian baik dari tokoh agama dan pemerintah.

    Dalam hal ini ketua LSM Gerakan Anti korupsi Indonesia Emos, saat di minta tanggapan nya Sabtu (8/1/22) mengatakan "Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun". Tutur Emos.

    Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

    Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    "Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta."

    "Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6  tahun dan/atau  denda  paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013". Tegas Emos.

    "Dan kita akan segera membuat laporan kepada penegak hukum, dan kita minta Dinas Kependudukan Capil kabupaten Pelalawan untuk tidak sembarangan mengeluarkan identitas orang jika belum dilakukan croscek ulang data yang bersangkutan, atau kita meduga ada oknum yang bermain dalam mengeluarkan identitas ini, contoh seperti ini gampang aja memperoleh KTP, KK dan akte nikah, sementara nomor nik sama hanya nama yang dirubah, ini menjadi pertanyaan kepada kadis Kependudukan Capil Pelalawan. Kita minta untuk segera melakukan croscek ulang data-data ini. Tutur Emos."

    Kepala Dinas Kependudukan Capil Kabupaten Pelalawan H. Nifto Anni Sos Msi, ketika dikonfirmasi Sergaponline.com melalui kepala bagian pengurusan data-data atau bagian pendaftaran T Jabridin Rabu (5/1/2022) di kantor Dinas Kependudukan dan catatan dan Capil Kabupaten Pelalawan, Jabridin mengatakan  "masalah antara Yasminsamiaro Waruwu dan Yunisa Mendefa bukti- bukti dibuat KK Dan KTP baru, hanya berdasarkan surat pengesahan dari agama. Rabu (05/01/2022).

    Jabridin menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan berkas antara kedua orang itu tidak ditemukan dan tahun pisah atau cerainya Yasminsamiaro Waruwu dan Yunisa Mendefa tahun 2010 lalu, dan masih belum di adakan pengecekan kepada kedua belah pihak apakah ada surat cerai antara suami istri atau tidak. Tutur Jabridin

    Jabridin menambahkan lagi, dirinya belum ada pada saat pembuatan KK dan KTP baru orang itu, saya belum tugas di Dinas Capil, katanya di buat KK dan KTP Orang itu mungkin dari tahun 2010,  berkasnya ada tapi belum ada di sistem sekarang.

    Dan kita akan segera turun ke tempat yang bersangkutan untuk meminta data yang sebenarnya, dan mengenai sanksinya, baru bisa kita pastikan sesudah ada titik temunya dengan pihak yang bersangkutan, Tuturnya Jabridin.

    Dugaan pemalsuan tersebut juga semakin kuat, dengan masih adanya Kutipan Akta Perkawinan antara Yasmen Samiaro Waruwu (suami) dengan Yulisa Mendrofa (istri) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nias dengan Nomor  189/CS-HLD/PU-KP/1995 tertanggal 20 April 1995, dimana kutipan akta perkawinan tersebut belum dicoret atau ditarik, dengan kata lain Yulisa Mendrofa adalah istri sah dari Yasmen Samiaro Waruwu, sehingga dengan diterbitkannya KTP dan Kartu Keluarga yang baru Yulisa Mendrofa dengan kepala keluarganya adalah Harisman, yang notabene bukanlah suami dari Yulisa seperti tertera dalam akta Perkawinan.

    Hal ini juga telah mencoba menghubung pihak yang bersangkuta Yulisa. Namun telepon seluler nya tidak aktif.

    Reporter: Fona



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com