10 WNA Asal China Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone di Batam
Kamis, 06-01-2022 - 20:54:36 WIB 👁 26273

TERKAIT:
 
  • 10 WNA Asal China Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone di Batam
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM (Kepri) – Sebanyak 10 orang tersangka terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki tersebut berwarga Negara China dan Vietnam yang berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW berhasil diamankan oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone di Kota Batam, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., bertempat di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (06/01/2022).

    "Hadir dalam kegiatan ini yaitu Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K." Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

    Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., mengatakan "Pada hari ini kita melaksanakan Konferensi pers atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

    Berawal dari informasi masyarakat tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam.

    Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone melalui aplikasi Wechat."

    "Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran nya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China, ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat. Selanjutnya Pagi ini kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi." Jelas Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K.

    "Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., mengatakan "Kami berterimakasih kepada Bapak Dirkrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri.

    Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal disetiap  pintu masuk yang ada di Kota Batam. Dan juga tidak hanya dipintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya."

    "Bahwa benar tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di perumahan Palazzo Garden Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone.

    Dari TKP yang berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya.

    Adapun tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan Video Call Phone Sex, dan kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban.

    Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu." Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

    "Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

    Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam." Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

    Sumber :Polda Kepri
    Editor :Daud



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com