Kasus Penipuan, Pria ini Diamankan Polres Tanjungpinang
Rabu, 05-01-2022 - 17:16:02 WIB ๐Ÿ‘ 17969

TERKAIT:
 
  • Kasus Penipuan, Pria ini Diamankan Polres Tanjungpinang
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria pelaku penipuan Inisial (F) (32 Th) Laki-laki. Rabu (05/01/2021)

    Berawal dari tersangka (F) sejak bulan September 2020 s/d 13 September 2021 di Tanjungpinang mengaku sebagai  karyawan MONEY CHANGER PT. SEGITIGA UPAYA MAS (Jl. Merdeka รขโ‚ฌโ€œ Kota Tanjungpinang) dan Money Changer tersebut milik ayahnya. Awal bulan September 2020 tersangka (F) menawarkan Singapura Dolar (SGD) murah kepada saksi (TH) selisih 200 s/d 150 Poin dari kurs yang berlaku saat itu. Saksi (TH) berminat dan mau mentransfer uang. Pertama sekali saksi (TH) mentransfer uang untuk membeli SGD murah tanggal 09 September 2020, terhadap SGD yang dibeli oleh saksi fisiknya tidak diambil melainkan langsung digunakan membayar tagihan belanja barang di Singapore melalui bantuan tersangka (F).  
           
    Setelah berjalan beberapa kali transaksi pembelian SGD atau bisa dikatakan hampir rutin tiap hari, tiba - tiba tersangka (F) meminta dengan keharusan untuk dapat membeli SGD murah berikutnya wajib mentransfer uang sebagai dana persediaan. Pertimbangan tersangka sehingga dibutuhkan dana persediaan karena tersangka menilai bahwa  SGD yang dibeli saksi (TH) setiap hari makin bertambah dan Tersangka (F) mengatakan maksud dan tujuan dana persediaan untuk digunakan sewaktu -waktu jika ada SGD murah dalam jumlah besar akan dibeli sehingga tersangka tidak repot mengumpulkan rupiah namun untuk membeli SGD harian saksi tetap disuruh mentransfer uang tanpa memakai dana persediaan.

    Tersangka (F) mengatakan untuk besaran dana persediaan Tiga atau Empat Milyar untuk target membeli minimal 200.000 SGD . Dana persediaan sifatnya hanya untuk dana standbay saja nantinya dapat ditarik kembali oleh saksi (TH) sewaktu-waktu. Saksi (TH) mentransfer uang persediaan pertama sekali tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening (F) dan ke rekening Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas secara bertahap terakhir sekali tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) total keseluruhan uang persediaan yang ditransfer yakni sebesar Rp. 8.017.200.000 ( delapan milyar tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).

    Sekira tanggal 8 September 2021 saksi (TH) mencoba menarik dana persediaan dari tersangka (F). Tersangka (F) memberi janji dana persediaan akan diberikan kepada saksi (TH) secara bertahap yakni Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupih) s/d  Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) setiap hari. Akan tetapi janji yang disampaikan oleh tersangka (F) tidak ditepati.

    Sekira tanggal 13 September 2021 saksi (TH) mendengar informasi bahwa tersangka (F) sedang ada permasalahan dengan orang lain terkait dengan transaksi SGD sehingga timbul rasa kwatir atas dana persediaan yang ada ditangan tersangka (F) sampai akhirnya saksi (TH) menjumpai langsung tersangka (F) dan meminta keseluruhan dana persediaan untuk dikembalikan. Tersangka (F) mengatakan kepada saksi (TH) bahwa keseluruhan dana persedian sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejak Bulan Februari 2021 tanpa memberitau kepada saksi (TH).

    Setelah terjadi permasalahan, saksi (TH) mendapat informasi bahwa Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas bukan milik ayah tersangka dan tersangka sendiri tidak bekerja di Money Changer tersebut . Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan SGD murah dari beberapa Money changere diantaranya PT. SENTOSA JAYA VALASINDO, PT.SEGITIGA UPAYA MAS, PT. CITRA NIAGA, PT.ANUGRAH, PT.MULIA dan MONEY CHANGE di Singapore.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 (tujuh) lembar rekap pengiriman uang beserta print out rekening Koran, 3 ( tiga) lembar print mutasi pengiriman uang, 3 (tiga) lembar foto berisi total persedian uang rupiah, 1 (satu) unit handpone Samsung warna Hitam, 5 (lima) lembar bukti transfer,     4 (empat) lembar bukti transfer dana ke BCA  a.n (F),     7 (tujuh) lembar capture chat whatsapp, 17 (tujuh belas) lembar bukti transaksi pengiriman uang.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP AWAL SYA'BAN, SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP SUPRIHADI HANTONO dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA PANGERAN PRADANA MANURUNG, S.H, dan IPDA GAYUH membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.

    "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara", terang Kasat Reskrim

    Editor:Daud



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
  • Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
  • Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
  • Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    03 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    04 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
    05 Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
    06 Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Tetap Jadi Prioritas
    07 Pemprov Riau Dorong Penguatan Puskesmas untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
    08 Hari Keempat MTQ ke-55 Kampar, Sejumlah Cabang Memasuki Babak Final
    09 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    10 Pecat 10 ASN Mangkir, Pemkab Siak Juga Awarding 14 ASN Hebat 2026
    11 Bupati Siak Masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia
    12 Pemko Pekanbaru Gandeng BPKP Evaluasi PDAM Tirta Siak, Pengelolaan Bakal Diperkuat
    13 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    14
    15 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    16 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    17 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    18 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    19 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    20 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
    21 Jadilah Pelopor Keselamatan - Polres Kampar Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas ke Generasi Muda
    22 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com