Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Eksekusi Kisruh, " Diduga Putusan PN Pekanbaru Banci, dan Eksekusi Terkesan Dipaksakan "
Kamis, 30-12-2021 - 20:39:51 WIB

TERKAIT:
 
  • Eksekusi Kisruh, " Diduga Putusan PN Pekanbaru Banci, dan Eksekusi Terkesan Dipaksakan "
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pelaksanaan Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri kota Pekanbaru terhadap objek bangunan ruko 7 (tujuh) pintu yang berlokasikan Jl Datuk Setia Maharaja kota Pekanbaru, berdasarkan penetapan PN Pekanbaru No 35/PEN.PDT/Eks.PTS/2015/PN Pekanbaru sesuai Putusan Perkara No 20/PDT.G/2011/PN.PBR Jo No 52/PDT/2012/PTR Jo No 925 K/PDT/2013 antara Budi Gunawan lawan Suripto Dkk berujung Kisruh dan diduga tidak sesuai prosedur. Kamis (30/12/2021).

    Berdasarkan pantauan awak media sebelum pelaksanaan eksekusi dan terjadinya kekisruhan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri, terhadap objek 7 (tujuh) bangunan ruko yang diduga milik Suripto Dkk selaku tergugat tidak terdapat dilokasi plang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan pemberitahuan terhadap masyarakat yang menempati ruko tersebut sebagai tempat usaha bahwasanya akan dilakukan pelaksanaan eksekusi.

    Sebelum pihak Pengadilan melakukan eksekusi, Erick Filemon Sibue SH MH dan Gland Yan Nussy,S.H,S.Sos,M.Si yang diduga selaku Kuasa Hukum Suripto Dkk (Tergugat) membacakan akan isi putusan PTUN Pekanbaru yang menyatakan SHM Nomor 1772, atas nama Gunawan SU no 2247/2008 tanggal 7 November 2008 batal, dengan harapan pihak Pengadilan Negeri menghargai Putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan eksekusi sementara waktu agar Suripto Dkk melalui kuasa hukum dapat memperoleh kepastian hukum kembali.

    Namun tindakkan yang dilakukan Erick Filemon Sibut, dan Gland Yan Nussy selaku Kuasa Hukum Suripto Dkk tidak diindahkan, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap melaksanakan eksekusi usai membaca pelaksanaan eksekusi yang dibacakan oleh Hendri,SH selaku Eksekutor.

    Kekisruhan terjadi pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, melalui Hendri Ruspianto, SH Jurisita membaca pelaksanaan eksekusi yang tidak dapat menghadirkan oknum yang bernama Sidik sebagai batas objek perkara,serta tidak dapat menghadirkan pihak BPN dan membacakan SHM 1772 milik Gunawan yang sudah dinyatakan pihak PTUN Pekanbaru batal berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Gland Yan Nussy SH S.Sos M.Si.

    Dalam pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan PN Pekanbaru ,
    Gland Yan Nussy yang dijumpai awak media dilokasi eksekusi mengatakan : " Kita diawal sebelum pelaksanaan eksekusi, pada prinsipnya tidak pernah menghalang pelaksanaan eksekusi, namun kita sudah menyampaikan hasil PTUN yang membatalkan SHM 1772 secara Hukum yang dijadikan pelaksanaan eksekusi, jadi dasar hukum atau dimana legal standing pelaksanaan eksekusi akan SHM 1772 sudah dibatalkan oleh PTUN Pekanbaru.

    Sementara Erick Filemon Sibue SH MH :  " Kami menduga telah terjadinya mafia-mafia Peradilan, dimana tidak adanya transparan dan keadilan yang dilakukan oleh PN Pekanbaru, langkah selanjutnya kami akan  lakukan langkah hukum selanjutnya.

    Dipenghujung Gland menegaskan, Bahwa Tidak selamanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap  dapat melakukan eksekusi,termasuk salah satu contohnya batas tidak sesuai tidak dapat dilakukan eksekusi namun dipaksakan......Ismail Sarlata ( Bersambung )



     
    Berita Lainnya :
  • Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Penerima Apel Kerja Pagi
  • Koalisi Hingga Tingkat Kabupaten Kota, Abdul Wahid Jalin Kerjasama Dengan PKS Riau
  • Selama Menjadi JAM-Pidum (Alm) Dr Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
  • Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja
  • Jambret Remaja, Dua Pelaku Tangkap Massa Begini Nasibnya Sekarang!
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Penerima Apel Kerja Pagi
    02 Koalisi Hingga Tingkat Kabupaten Kota, Abdul Wahid Jalin Kerjasama Dengan PKS Riau
    03 Selama Menjadi JAM-Pidum (Alm) Dr Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
    04 Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja
    05 Jambret Remaja, Dua Pelaku Tangkap Massa Begini Nasibnya Sekarang!
    06 Patroli Blue Light Polres Kuansing: Menjaga Keamanan dan Kondusifitas Wilayah
    07 Puluhan Bibit Pohon Ditanam Pada Raker Komwil 1 APEKSI, Pj Wako Pekanbaru: Ini Komitmen Pemerintah
    08 Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 22 Unit Roda 2 Dalam Kegiatan Represif Bali dan Genk Motor
    09 Milad IKJR ke-18 H Sukiman Ketua DPP IKJR Kunjungi Kecamatan Sabak Auh
    10 Peduli Potensi Investasi, Wabup Rohil Pimpin Ekspos Laporan Pendahuluan dan FGD
    11 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 60 JCH ASN Pemko
    12 Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 2024
    13 PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Audiensi Ke Walikota Jakarta Utara
    14 Kapolres Kampar Persiapkan Personil Untuk Pengamanan Pilkada Dengan Latihan Menembak
    15 Bupati Bengkalis Buka Pelatihan
    16 PT SPP Mendapat Izin SIPB Beroperasi Tambang Pasir Di Desa Kawal Bintan
    17 Wujudkan Generasi Emas, Adrias Hariyanto: Keseimbangan Akademik dan Karakter Perlu Dipersiapkan
    18 Miris, Warga Lempari Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Pakai Batu
    19 Menuju WBK & WBBM, KemenpanRB Berikan Pengarahan Dan Penguatan Kepada Jajaran Kemenkumham Riau
    20 Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Penebangan Illegal di Hutan Lindung
    21 Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
    22 Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com