Dinas PUPR Pekanbaru Diduga Kangkangin UU KIP Terkait Pekerjaan Senilai 14 Miliyar di Rumbai Pesisir
Kamis, 16-08-2018 - 08:50:25 WIB 👁 66260
Teks foto: Pengaspalan Hotmix Jalan Rajah Panjang yang berlokasi di Kecamatan Rumbai Pesisir sudah terdapat keretakan dibeberapa titik
TERKAIT:
 
  • Dinas PUPR Pekanbaru Diduga Kangkangin UU KIP Terkait Pekerjaan Senilai 14 Miliyar di Rumbai Pesisir
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Aktivis dari LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI) kembali menuding Dinas PUPR Kota Pekanbaru terkait bungkam nya pihak Dinas/PPID PUPR Pekanbaru, setelah lembaga nya dua kali melayangkan surat, dalam hal permohonan informasi yang akhirnya resmi dibawa ke meja Komisi Informasi Provinsi Riau.

    Sebelumnya, awak media juga telah mempublikasikan, bahwasanya pekerjaan yang baru saja seumuran jagung, dimana proses pelaksanaan pekerjaan Dam/bahu jalan beton pada kegiatan Pengaspalan Hotmix Jalan Rajah Panjang yang berlokasi di Kecamatan Rumbai Pesisir sudah terdapat keretakan dibeberapa titik, padahal nominal anggarannya boleh dikatakan sangat luar biasa yakni mencapai 14 Miliyar.

    Selaku Ketua Umum Pepara-RI, Martinus Hulu sangat menyayangkan kinerja atau profesional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/ Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

    "Seharusnya mereka yang lebih tau dengan Undang-undang KIP tapi kenapa mereka juga yang menaprak aturan itu sendiri, dimana lagi profesional mereka selaku pejabat  Publik" ujar martin sapaan akrabnya, Selasa (13/08/2018) pagi di Kantornya.

    Martin juga kembali menegaskan, bahwa pekerjaan pengaspalan Hotmix Jalan Raja Panjang yang terlaksana sangat memprihatin kan dan diduga telah mengalami kerusakan, berupa retak dibeberapa titik terutama dibagian bahu jalan.

    "Jangan dulu kita berbicara mengenai anggaran pemeliharaan, kita lihat saja kondisi bahu pada proyek pengaspalan jalan di Rumbai Pesisir oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru, adanya penurunan bahu jalan akibat kurangnya pemadatan timbunan awal, ini proyek 14 Miliyar bukan angka yang kecil, ungkap martin.

    Makanya, selalu kita sampaikan sekiranya tim Pepara-RI tidak mau gegabah dalam melanjutkan pada proses selanjutnya ataupun kepada penegak hukum, sehingga tim kita selalu melayangkan surat resmi kepada dinas terkait (PUPR Pelanbaru_red) untuk mendapat penjelasan terkait pekerjaan yang telah terlaksana" tambahnya.

    Masih Martin, menanggapi persoalan seperti ini, melalui lembaga Pepara-RI sangat berharap kepada pihak Komisi Informasi Provinsi Riau untuk bisa menjalankan funsinya, yakni menyelesaikan sangketa informasi antara lembaganya dengan pihak Dinas PUPR Kota Pekanbaru, serta merta ikut mensosialisasikan Undang-undang Keterbukan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 terutama terhadap pejabat di Dinas yang berada di Provinsi Riau.

    "Jangan pula kita hanya mendapatkan capeknya saja, disana (Komisi Informasi Provinsi Riau) juga terdapat anggaran, kita selaku sosial control mari sama-sama menyadarkan bahwa Undang-undang KIP itu jelas dan telah di sahkan, harapan kita agar Undang-undang KIP nomor 14 Tahun 2008 ini jangan cuma jadi pajangan dan seenaknya di langgar oleh oknum pejabat" tutupnya.

    Disamping itu, melalui seluler genggam, Komisi Informasi Provinsi Riau yang menerima surat membenarkan bahwa surat resmi prihal penyelesaian sangketa oleh LSM Pepara-RI sudah sampai di bagian penerimaan surat dan sedang proses register guna untuk melanjutkan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon.

    Sementara, Pihak Dinas PUPR Kota dalam hal keseimbangan pemberitaan yang disajikan ke khayalak umum, awak media berusaha menghubungi Dinas PUPR Pekanbaru melalui, Akmaluddin, ST (Kabid Bina Marga) untuk di konfirmasi,  namun sangat disayangkan tidak mendapat penjelasan (Akmaludin_red), dan sama sekali tidak mendapatkan jawaban karna saat dihubungi telfon genggamnya tidak aktif hingga berita ini diterbitkan. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com