Reskrim Polsek Rambah Samo Ungkap Tidak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Kamis, 25-11-2021 - 21:55:09 WIB
SERGAPONLINE.COM ROHUL - Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin IPTU Dedy Siswanto SH MM melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu.
"TKP di Dusun Negri Danau Sati Desa Rambah Samo Barat," ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Kamis (25/11/2021).
Lanjutnya, Tersangka M A, warga Dusun Negeri Danau Desa Rambah Samo Barat.
"Barang Bukti (BB) Enam Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu, Satu bong yang telah dimodifikasi dari botol minuman Sprite dan Satu Mancis warna Merah," rincinya.
Penangkapan itu berawal dari, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Negri Danau Sati Desa Rambah Samo Barat sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Setelah mengetahui Infomasi tersebut Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melaporkan kepada Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto SH MM .
Selanjutnya memerintahkan untuk melakukan penyelidikan, kemudian Kamis 24 November 2021 sekitar pukul 01.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengamankan salah seorang diduga pelaku tindak pidana Narkotika mengaku bernama MA di dalam sebuah rumah yang berada di Dusun Negeri Danau Sati Desa Rambah Samo Barat
Dari dalam kamar, Tersangka, tepatnya di bawah Karpet meja kecil diamankan sejumlah BB tersebut.
Kemudian dari hasil interogasi MA mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut dibeli sebanyak setengah JI dengan harga Rp.500.000.
Selanjutnya telah dimasukkan kedalam plastik klip untuk dijual kembali.
"Setelah itu Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Rambah Samo, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono P SH.
Editor:Frengky.golan
Komentar Anda :