Dua Jembatan Raksasa Sudah Finishing Pemenang Projects Tidak Menaati Peraturan Daerah, Kok Bisa?
Jumat, 19-11-2021 - 19:05:22 WIB 👁 44779

TERKAIT:
 
  • Dua Jembatan Raksasa Sudah Finishing Pemenang Projects Tidak Menaati Peraturan Daerah, Kok Bisa?
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Terkait  pembangunan dua jembatan raksasa yang sedang dibangun di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dengan besar anggaran Rp 76,3 M yang  bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), diduga projects tersebut tidak taat pajak daerah. Kok bisa?

    Hal tersebut disampaikan oleh Win Eng sapaan akrap Darwin yang juga salah satu Aktivis pemerhati Sosial proyek jembatan duplikasi yang dilaksanakan oleh PT.Brahmakerta Adiwira dibawah naungan tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  Aceh-Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, di Idi Rayeuk dan Peureulak, belum menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap Daerah yaitu pajak material bukan logam atau galian c (Minerba).

    Menurutnya kedua jembatan tersebut dimulai secara bersamaan sejak 6 Juli 2020 tahun lalu yang ditargetkan akan selesai pada Desember 2021 Tahun ini, bahkan saat ini pekerjaan pembangunan dua jembatan tersebut hampir rampung dikerjakan. Namun, hal yang sangat disayangkan pajak retribusi sampai saat ini belum masuk ke kas Daerah.
     
    “Ini kan lucu, dan kenapa bisa seperti itu, hal tersebut patut dicurigai kemungkinan besar dimainkan oleh mafia proyek. Kok Daerah bisa kecolongan terhadap hal itu, ada apa ini?,” Ujar Win Eng kepada Awak Media Pada Hari Kamis (18/11/2021).

    Sambungnnya, dan yang perlu dipertanyakan? Mungkinkah sebuah Lembaga Pemerintah setingkat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional l Banda Aceh-Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tidak mengetahui adanya aturan daerah?, atau mereka pura pura tidak tahu?, karena pekerjaan dua jembatan duplikasi tersebut hampir selesai dikerjakan oleh PT.Brahmakerta Adiwira, namun pajak retribusi sampai saat ini belum masuk ke kas Daerah.
     
    “Padahal kita tahu, bahwa dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, apalagi sebuah perusahaan konstruksi, inikan aneh,” Ujar Darwin.

    Lebih lanjut, Darwin juga mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat(1) undang undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah serta dijabarkan dalam Qanun nomor 10 tahun 2011 tentang pajak pajak Daerah yang disebutkan dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Timur dan dipertegaskan kembali dalam Qanun tersebut serta meninjaklanjuti dengan surat keputusan Gubernur Aceh nomor 540/1721/2019 tanggal 21 Oktober 2019.

    “Tentang penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan maka pemerintah Aceh Timur telah menetapkan peraturan Bupati Aceh Timur nomor 61 tahun 2020 tentang nilai jual kofisien perhitungan pengenaan pajak atas penambangan, pemanfaatan/penggunaan mineral mineral bukan logam dan batuan pekerjaan jasa kontruksi yang dibiayai oleh pemerintah. Jika memang aturan dan undang-undang tidak berlaku, untuk apa juga dibuat peraturan jika tidak diindahkan demikian,” Ungkap Darwin.

    Sementara itu, dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yaitu melalui Kabit Pendapatan Daerah Aceh Timur, Nazaruddin SE, mengatakan sudah menyurati pihak balai, namun sampai berita ini diyangkan belum ada balasan dari pihak balai tersebut. (Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
  • Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
  • Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    03
    04 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    05 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    06 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    07 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    08 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    09 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
    10 Jadilah Pelopor Keselamatan - Polres Kampar Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas ke Generasi Muda
    11 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    12 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    13 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    14 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    15 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    16 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    17 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    18 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    19 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    20 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    21 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    22 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com