Berpotensi Rugikan Negara Miliar Rupiah,
Tindaklanjut Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Karimun-Kepri Dipertanyakan
Kamis, 09-08-2018 - 13:32:14 WIB 👁 60390
Bukti Tanda Terima Surat Klarifikasi Tindak Laporan ke Polres Karimun
TERKAIT:
 
  • Tindaklanjut Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Karimun-Kepri Dipertanyakan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KARIMUN - Elemen anti korupsi yang tergabung dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP dan Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

    Penanganan dan/atau penyelidikan/penyidikan kasus dugaan korupsi biaya anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp14.688.400.000,- telah dilaporkan kembali LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan PEPARA-RI pada 16 Juli 2018 lalu ke Kepolisian Resort (Polres) Karimun kesatuan  Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), dengan agenda surat LP, Nomor: 097/LP/ PEPARA-RI/PKU/VII/2018. Namun hingga kini, hampir tiga puluh hari setelah laporan itu, hasil pengusutan lebih dalam lagi belum ada alias tak jelas. Karena itu, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang eksisten legitimasinya diakui pemerintah provinsi dan pusat sejak tahun 2011 dan DPP PEPARA-RI mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan Kepolisian Resort Karimun.

    Baca: Gawat! Polemik Pemberhentian Ketua DPRD Karimun Diduga Ajang Kepentingan

    Dihimpun dalam rilis permohonan dan/atau klarifikasi aktivis dengan nomor, KL.105/LSM/VIII/2018/RIAU, tanggal 07 Agustus 2018 yang diterima Polres Karimun, Rabu (08/08/2018) siang, lembaga/organisasi/masyarakat berhak mendapatkan informasi perkembangan tindaklanjut atas laporan yang disampaikan pada penegak hukum. Dan penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan laporan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak laporan disampaikan.

    Hal ini dijamin oleh pasal 41 ayat (2) sub d undang-undang nomor 31 tahun 1999, dan/atau pasal 4 ayat (1) dan (2) PP Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan peraturan ini, penegak hukum wajib memberikan jawaban resmi baik lisan maupun tulisan.

    Baca:Aparat Hukum Diminta Berantas Perkara Dugaan Korupsi di Karimun

    Kedua elemen ini melaporkan dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun tersebut, sebagai tindak lanjut penyidikan penyidik Polres setempat yang hanya menetapkan mantan Bendahara DPRD Karimun berinisial BZ sebagai tersangka pada bulan Mei 2018 lalu, itupun hingga kini tak ada penahanan alias tahanan kota.

    Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir kurang lebih Rp9,3 miliar dari total nilai anggaran perjalanan dinas sebesar Rp14,6 miliar lebih. Karena dari keseluruhan nilai anggaran diduga disalahgunakan pada kegiatan lain demi kepentingan pribadi atau diri sendiri yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

    Baca:LSM Minta Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh DPRD Karimun

    “Ini merupakan bentuk koordinasi kita ke pihak Kepolisian yang menangani perkara dugaan korupsi anggaran SPPD DPRD Karimun tahun 2016. Bila perkembangan informasi lanjutan belum ada dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 41 ayat (2) sub d, dan/atau pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No. 71 tahun 2000, maka penanganan pelaporan kasus dugaan korupsi anggaran tersebut dapat kita tingkatkan ke Bareskrim Polri untuk diambil alih,” ujar Sekum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowo NS, yang kini masih berada di Palembang saat dibuhungi Wartawan.

    Baca: Dua Lembaga Ini Tuding SK Pemberhentian Ketua DPRD Disinyalir Perbuatan Deskriminasi dan Cacat Hukum

    Dikatakan Bowo, dalam klarifikasi laporan (resmi) yang disampaikan koalisinya ke Polres Karimun, bukan saja hanya perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD, namun kasus dugaan penyelewengan tunjangan jabatan Ketua/Anggota DPRD Karimun tahun 2016-2017 yang dilaporkan sebelumnya turut dipertanyakan pihaknya.

    “Iya. Selain dugaan korupsi anggaran SPPD DPRD Karimun tahun 2016 yang  penyidikannya di Polres Karimun kita pertanyakan, dugaan penyelewengan anggaran tunjangan jabatan Ketua/Anggota DPRD Karimun tahun 2016-2017 juga demikian. Itu kasus sudah disampaikan koalisi (tim) kita ke Polres Karimun berikut barang/bukti sebulan yang lalu” pungkas Bowo.

    Data yang terhimpun dari rilis kedua lembaga elemen masyarakat (anti korupsi) yang ditunjukkan kepada Kepala Kepolisian Resort Karimun, dan  tembusan rilis telah diterima insan pers/media, tercatat jika pihak Polres Karimun saat mendalami penyelidikan kedua kasus dugaan korupsi yang terjadi berikutnya, ada oknum Advokat/Pengacara yang mendatangi penyidik Polres dan sengaja mempengaruhi dan/atau intervensi penyidikan in casu, agar para oknum advokat/pengacara yang dinilai sudah keluar dari ketentuan rumusan hukum yang berlaku di republik ini, segera ditertibkan untuk diamankan, dan informasi berikutnya dapat disampaikan ke publik juga ke elemen bersangkutan (Pelapor) untuk diteruskan ke lembaga Peradi dan instansi hukum terkait lainnya.

    Sebab dari informasi data yang diperoleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia, Martin, dan beberapa pimpinan media pers beberapa pekan lalu, cukup menyangkan pernyataan yang keluar dari mulut oknum pengacara dalam WhatssApp Group di Kabupaten Karimun yang sengaja memprovokasi warga masyarakat setempat dengan insan Pers/ Wartawan dan elemen LSM.

    Dimana tugas pokok Pers dan atau karya jurnalistik/wartawan bekerjasama dengan aktivis dari LSM saat menyajikan sebuah berita informasi terkait dugaan penyimpangan dana APBD Karimun yang terjadi dalam kurun tahun 2006 hingga 2018 berikut barang/bukti lain, sang para oknum pengacara yang ingin jadi pahlawan siang bolong itu melontarkan pernyataan yang cukup tendensius memprovokasi masyarakat/publik, dan seakan membek up kasus dugaan penyimpangan bersumber biaya APBD yang dinilai tidak memihak pada masyarakat umum.

    Baca: Usai Ekspos Berita Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Bupati Aunur Blokir Kontak WhatsApp Wartawan

    “Orang karimun jangan diam...bupati anda mau diobok-obok apa anda ikhlas karimun berwawasan dipijak pijak. Selesaikan secara cepat, senyap dan tepat”, tulis sang oknum pengacara menanggapi berita media pers dan komentar aktivis dari LSM belum lama ini, yang disambut dengan komentar buruk lainnya melalui WhatssApp Group dan menyebutkan, “aparat kepolisian harus jeli melihat sesuatu yang berbau fitnah atau tidak...contoh bahasa diduga...harus ada bukti permulaan”, ucap sang pengacara.

    Selain itu, para oknum pengacara yang dikabarkan ada terlibat pada  beberapa kegiatan proyek milik pemerintah, melontarkan pernyataan fitnah terhadap nama lembaga KPK dan Wartawan, “Aku kuasa hukumnya, diberitakan bilang mana kuasa hukumnya. Ini aku ...K...keleng-kaleng, baca itu pasal semoga mengerti cara membaca teeminologi undang2” tulis pengacara inisial K itu yang dinilai beberapa para tokoh insan Pers dan aktivis dunia LSM, lidah sang oknum pengacara seperti buaya itu kurang memahami ketentuan pasal 28 UUD 1945 dan pasal 1 ayat nomor 10-18 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan terlebihnya lagi kaidah-kaidah jurnalistik Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166).

    Menanggapi surat resmi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan PEPARA-RI, atas tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resort Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K, mengatakan, “Oke terima kasih nanti langsung datang ke Kasat Reskrim selaku penyidik” kata mantan Kabag Dalpers Ro SDM Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Rabu (08/08/2018) sore.

    Sementara, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, “nanti kami pelajari dulu bang”, pungkas mantan Kapolsek Kota Balai Karimun, saat di konfirmasi via WhatssApp, Rabu (08/08/2018) sore.

    Hingga berita ini terekspos, para legislator Karimun (Terlapor) di Polres setempat belum terkonfirmasi, karena kontak person atau Hp masing-masing pihak yang diketahui awak media, tak satupun yang aktif saat dihubungi. Namun keseimbangan berita informasi berikutnya, tetap dalam tindak lanjuti Media/Wartawan demi tidak terjadinya pernyataan dan komentar seperti ulah provokator para oknum advokat/pengacara di wilayah daerah Kabupaten Karimun-Kepri beberapa waktu lalu.(rls/red)





     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
  • Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
  • Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    03 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    04 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    05 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    06 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    07 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    08 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    09 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    10 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    11 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    12 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    13 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    14 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    15 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    16 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    17 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    18 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    19 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    20 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    21 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    22 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com