Aktivis: Pernyataan Kepala Inspektorat Karimun Dinilai Gagal Paham
Kamis, 09-08-2018 - 13:27:00 WIB 👁 26673

TERKAIT:
 
  • Aktivis: Pernyataan Kepala Inspektorat Karimun Dinilai Gagal Paham
  •  

    SERGAPONLINE.COM KARIMUN - Pernyataan sang Kepala Inspektorat Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dedi Hardiman SE yang diterbitkan salah
    satu media online di Kabupaten Karimun-Kepri pekan lalu dengan judul isi
    kemasan berita, “Ka. Inspektorat, Bantah Adanya Penyelewengan Anggaran
    131 Milyar di Pemkab Karimun”, dinilai pernyataan sesat yang gagal
    paham, dan hanya mencari sensasi pada kalangan publik.

    Dimana
    dugaan penyelewengan dana APBD yang sebesar Rp.131 miliar ditubuh
    Pemerintahan Daerah (Pemda) Karimun, berdasarkan temuan dari Laporan
    Hasil Pemeriksaan (LHP), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai
    dari tahun 2006 sampai tahun 2016 seakan tidak benar/hoax. Hal ini
    dilontarkan Ketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro kepada
    Wartawan saat diminta tanggapannya, Rabu (08/08/2018) malam.

    Baca:
    - Gawat! Polemik Pemberhentian Ketua DPRD Karimun Diduga Ajang Kepentingan
    -Aparat Hukum Diminta Berantas Perkara Dugaan Korupsi di Karimun
    -LSM Minta Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh DPRD Karimun
    -Dua Lembaga Ini Tuding SK Pemberhentian Ketua DPRD Disinyalir Perbuatan Deskriminasi dan Cacat Hukum
    -Usai Ekspos Berita Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Bupati Aunur Blokir Kontak WhatsApp Wartawan
    -Tindaklanjut Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Karimun-Kepri Dipertanyakan

    Toro menyayangkan, kinerja Kepala Inspektorat Karimun yang semestinya pernyataannya melalui salah satu medi online itu di Karimun itu sepatutnya tidak di keluarkan kehadapan publik, yang akhirnya menyesatkan masyarakat atau adanya pembohongan publik. Sementara jelas dalam temuan BPK kepada pemerintahan Karimun mencapai sebesar Rp131 miliar.

    Dimana fakta perolehan data yang ada, BPK telah merekomendasikan agar potensi kerugian Negara tahun 2006 hingga 2016 (Semester 1) itu dikembalikan ke kas Negara seniali Rp.92 miliar lebih.

    Parahnya lagi, dari barang/dokumen data yang kita peroleh, dari tahun ke tahun BPK menemukan kerugian negara di Pemerintahan Daerah (Pemda) Karimun, seperti contoh orang nomor satu sendiri di Karimun (Bupati-red), BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan Bupati dan Wakil Bupati beserta pegawai penerima tambahan penghasilan supaya mengembalikan dan menyetor ke kas daerah nilai bersih yang diterima sebesar Rp.3.438.900.000.000 atau Rp3,4 miliar pada tahun 2016. Lalu pertanyaannya, apa selama ini yang dikerjakan Inspektorat Karimun itu?, apakah tupoksinya sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tanya Toro.

    Lanjutnya lagi, dalam hasil temuan BPK RI, juga ditemukan ada yang lebih janggal terkait penggunaan dana Bansos pada tahun 2015 yang diduga pontesi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam hal ini, sebaliknya kita pertanyakan kinerja Inspektorat Karimun itu, karena dalam aturan yakni, selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK diterima atau ditunjukan ke SKPD terkait, wajib mengembalikan potensi kerugian Negara yang ada. Apabila tidak, pihak Inspektorat berhak menyurati seluruh SKPD sesuai dengan rekomendasi BPK, dan bila pontesi kerugian negara sebaliknya tidak dapat kembalikan ke kas daerah/negara, maka pihak Inspektorat dapat menindaklanjuti ke pihak instansi hukum terkait. Apakah amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku seperti itu sudah di jalankan oleh Inspektorat Karimun?, pungkas Toro bertanya

    Lebih menarinyak lagi, Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) melalui Sekum, Akmal Khairil SH, menanggapi pernyataan Kepala Inspektorat Karimun di salah satu media online itu dinilai tidak tepat sasaran. Kenapa tidak, kita dari dua elemen aktivis/LSM, tidak pernah menyampaikan surat klarifikasi yang tertunjuk kepada Kepala Inspektorat Karimun itu, melainkan hanya ke pihak Bupati Karimun.

    "Anehnya lagi, pernyataan Kepala Inspektorat Karimun yang menyebutkan jika LHP itu salah satu dokumen negara yang tidak perlu diketahui publik. Nah pertanyaannya, bagaimana dengan Undang-undang RI Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) apakah delik hukumnya termasuk LHP itu dokumen negara, atau sebaliknya tidak?," lagi-lagi aktivis sindir Dedi Hardiman SE Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun.

    Akmal Khairil SH berharap, pontesi kerugian negara dalam rekomendasi BPK pada tahun 2016 silam yang diduga melibatkan Bupati/Wakil Bupati saat itu beserta pegawai penerima tambahan penghasilan, lebih jujur lagi untuk mengembalikan dan menyetor pada kas daerah/negara nilai bersih yang diterima sebesar Rp.3.438.900.000.000 atau Rp3,4 miliar itu. kalau tidak, tentu ini ranahnya Kepala Inspektorat Karimun menindaklanjuti ke lembaga hukum terkait untuk dilakukan pengusutan terhadap kerugian keuangan daerah/negara yang terjadi, tegas Akmal.

    Menyikapi hal ini, Kepala Inspektorat Karimun Dedi Hardiman SE, yang hendak dihubungi Wartawan melalui via hendphon miliknya guna konfirmasi kebenaran pernyataannya pada salah satu media online itu, tak diangkat.(Red)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
  • Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
  • Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    03 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    04 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    05 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    06 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    07 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    08 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    09 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    10 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    11 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    12 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    13 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    14 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    15 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    16 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    17 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    18 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    19 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    20 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    21 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    22 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com