Aktivis: Pernyataan Kepala Inspektorat Karimun Dinilai Gagal Paham
Kamis, 09-08-2018 - 13:27:00 WIB 👁 31129

TERKAIT:
 
  • Aktivis: Pernyataan Kepala Inspektorat Karimun Dinilai Gagal Paham
  •  

    SERGAPONLINE.COM KARIMUN - Pernyataan sang Kepala Inspektorat Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dedi Hardiman SE yang diterbitkan salah
    satu media online di Kabupaten Karimun-Kepri pekan lalu dengan judul isi
    kemasan berita, “Ka. Inspektorat, Bantah Adanya Penyelewengan Anggaran
    131 Milyar di Pemkab Karimun”, dinilai pernyataan sesat yang gagal
    paham, dan hanya mencari sensasi pada kalangan publik.

    Dimana
    dugaan penyelewengan dana APBD yang sebesar Rp.131 miliar ditubuh
    Pemerintahan Daerah (Pemda) Karimun, berdasarkan temuan dari Laporan
    Hasil Pemeriksaan (LHP), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai
    dari tahun 2006 sampai tahun 2016 seakan tidak benar/hoax. Hal ini
    dilontarkan Ketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro kepada
    Wartawan saat diminta tanggapannya, Rabu (08/08/2018) malam.

    Baca:
    - Gawat! Polemik Pemberhentian Ketua DPRD Karimun Diduga Ajang Kepentingan
    -Aparat Hukum Diminta Berantas Perkara Dugaan Korupsi di Karimun
    -LSM Minta Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh DPRD Karimun
    -Dua Lembaga Ini Tuding SK Pemberhentian Ketua DPRD Disinyalir Perbuatan Deskriminasi dan Cacat Hukum
    -Usai Ekspos Berita Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Bupati Aunur Blokir Kontak WhatsApp Wartawan
    -Tindaklanjut Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Karimun-Kepri Dipertanyakan

    Toro menyayangkan, kinerja Kepala Inspektorat Karimun yang semestinya pernyataannya melalui salah satu medi online itu di Karimun itu sepatutnya tidak di keluarkan kehadapan publik, yang akhirnya menyesatkan masyarakat atau adanya pembohongan publik. Sementara jelas dalam temuan BPK kepada pemerintahan Karimun mencapai sebesar Rp131 miliar.

    Dimana fakta perolehan data yang ada, BPK telah merekomendasikan agar potensi kerugian Negara tahun 2006 hingga 2016 (Semester 1) itu dikembalikan ke kas Negara seniali Rp.92 miliar lebih.

    Parahnya lagi, dari barang/dokumen data yang kita peroleh, dari tahun ke tahun BPK menemukan kerugian negara di Pemerintahan Daerah (Pemda) Karimun, seperti contoh orang nomor satu sendiri di Karimun (Bupati-red), BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan Bupati dan Wakil Bupati beserta pegawai penerima tambahan penghasilan supaya mengembalikan dan menyetor ke kas daerah nilai bersih yang diterima sebesar Rp.3.438.900.000.000 atau Rp3,4 miliar pada tahun 2016. Lalu pertanyaannya, apa selama ini yang dikerjakan Inspektorat Karimun itu?, apakah tupoksinya sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tanya Toro.

    Lanjutnya lagi, dalam hasil temuan BPK RI, juga ditemukan ada yang lebih janggal terkait penggunaan dana Bansos pada tahun 2015 yang diduga pontesi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam hal ini, sebaliknya kita pertanyakan kinerja Inspektorat Karimun itu, karena dalam aturan yakni, selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK diterima atau ditunjukan ke SKPD terkait, wajib mengembalikan potensi kerugian Negara yang ada. Apabila tidak, pihak Inspektorat berhak menyurati seluruh SKPD sesuai dengan rekomendasi BPK, dan bila pontesi kerugian negara sebaliknya tidak dapat kembalikan ke kas daerah/negara, maka pihak Inspektorat dapat menindaklanjuti ke pihak instansi hukum terkait. Apakah amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku seperti itu sudah di jalankan oleh Inspektorat Karimun?, pungkas Toro bertanya

    Lebih menarinyak lagi, Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) melalui Sekum, Akmal Khairil SH, menanggapi pernyataan Kepala Inspektorat Karimun di salah satu media online itu dinilai tidak tepat sasaran. Kenapa tidak, kita dari dua elemen aktivis/LSM, tidak pernah menyampaikan surat klarifikasi yang tertunjuk kepada Kepala Inspektorat Karimun itu, melainkan hanya ke pihak Bupati Karimun.

    "Anehnya lagi, pernyataan Kepala Inspektorat Karimun yang menyebutkan jika LHP itu salah satu dokumen negara yang tidak perlu diketahui publik. Nah pertanyaannya, bagaimana dengan Undang-undang RI Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) apakah delik hukumnya termasuk LHP itu dokumen negara, atau sebaliknya tidak?," lagi-lagi aktivis sindir Dedi Hardiman SE Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun.

    Akmal Khairil SH berharap, pontesi kerugian negara dalam rekomendasi BPK pada tahun 2016 silam yang diduga melibatkan Bupati/Wakil Bupati saat itu beserta pegawai penerima tambahan penghasilan, lebih jujur lagi untuk mengembalikan dan menyetor pada kas daerah/negara nilai bersih yang diterima sebesar Rp.3.438.900.000.000 atau Rp3,4 miliar itu. kalau tidak, tentu ini ranahnya Kepala Inspektorat Karimun menindaklanjuti ke lembaga hukum terkait untuk dilakukan pengusutan terhadap kerugian keuangan daerah/negara yang terjadi, tegas Akmal.

    Menyikapi hal ini, Kepala Inspektorat Karimun Dedi Hardiman SE, yang hendak dihubungi Wartawan melalui via hendphon miliknya guna konfirmasi kebenaran pernyataannya pada salah satu media online itu, tak diangkat.(Red)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
  • Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
  • Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    03 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    04 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    05 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    06 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    07 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    08 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    09 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    10 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    11 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    12 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    13 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    14 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    15 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    16 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    17 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    18 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    19 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    20 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    21 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    22 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com