Pasal Fitnah dan Penghinaan, Ketua Dewan Pers Dilaporkan Ke Polres Jakarta Pusat
Kamis, 09-08-2018 - 09:54:48 WIB 👁 175133

TERKAIT:
 
  • Pasal Fitnah dan Penghinaan, Ketua Dewan Pers Dilaporkan Ke Polres Jakarta Pusat
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA-Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA resmi melaporkan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo ke Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu, (8/8), yang diterima oleh Aiptu Tukiman, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Jakarta Pusat.

    Dalam laporan itu, pengurus Dewan Pers dinilai telah menyebar fitnah dan penghinaan kepada organisasi serta media-media yang tergabung dalam jaringan media online PPWI ke berbagai kepala institusi pemerintahan pusat maupun daerah.

    "Dewan menyebarluaskan surat No. 371/DP/K/VII/2018 ke berbagai instansi pemerintah dan swasta, baik di pusat maupun ke daerah-daerah, yang isinya adalah fitnah dan penghinaan. Atas perbuatannya itu,  Yosep Adi Prasetyo dan kawan-kawan telah melakukan penghinaan terhadap PPWI dan beberapa organisasi pers lainnya serta puluhan ribu media-media se-Indonesia" ujar Wilson lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada wartawan.

    Dalam surat itu, lanjut Wilson, Dewan Pers mengatakan bahwa PPWI termasuk dalam kelompok organisasi pewarta (red-wartawan) abal-abal. Dewan pers menyebutkan PPWI sebagai kelompok organisasi pewarta abal-abal, pemeras pejabat, pemda dan perusahaan.

    Dia juga mengatakan kita sebagai penyebar hoax, penunggang gelap kebebasan pers, dan kelompok wartawan yang menyalahgunakan ruang kemerdekaan pers, imbuh trainer ribuan anggota TNI/Polri, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu menyesalkan tindakan ketua Dewan Pers.

    "Apa isi kepalanya si-oknum Ketua Dewan Pers itu, hingga sebrutal ini menyatakan organisasi PPWI dan beberapa organisasi pers lainnya senista itu? Diajak bersidang di pengadilan, sudah 10 kali sidang tidak pernah mau hadir, malah memilih cara biadab dalam menghadapi masalah pers di negeri ini. Manusia beradab dan cerdas memilih cara yang benar, sesuai koridor hukum dalam menyelesaikan persoalan, di pengadilan tempatnya, bukan sebar fitnah," kata lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu dengan nada geram.

    Diketahui sebelumnya, bahwa beberapa waktu lalu, somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Eggi Sudjana atas surat Dewan Pers No. 371/DP/K/VII/2018 karena dinilai mengandung tuduhan tanpa bukti, fitnah dan pencemaran nama baik yang berpotensi merusak kredibllitas dan reputasi organisasi pers.

    Eggi Sudjana dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Suriyanto, SH, MH, M.Kn. dan Heintje Grontson Mandagie (Klien) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 031/ESP/B-SK/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018.

    Isi somasi tersebut diantaranya meminta Dewan Pers untuk segera melayangkan surat permintaan maaf secara terbuka melalui surat dan media massa yang ditentukan adalah baik cetak maupun elektronik atas pelecehan terhadap organisasi pers yang disebut abal-abal, meminta maaf karena tidak memberikan perlindungan kepada Muhamad Yusuf, mencabut semua kebijakan Dewan Pers termasuk UKW dan verifikasi media karena melewati kewenangan dan tidak sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers.

    Memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media dan organisasi yang sudah dilecehkan, dan membuat laporan kepada masyarakat tentang penarikan dana atau biaya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar Rp 1.500.000, sampai dengan Rp 3.500.000 per orang.

    Dipenghujung Surat Somasi (teguran) tertanggal 31 Juli 2018 itu, ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, juga disebutkan apabila dalam tempo 3×24 jam 3 hari tidak mengindahkan somasi/teguran tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan peraturan yang berlaku. (rls)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  • SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    03 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    04 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    05 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    06 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    07 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    08 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    09 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    10 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    11 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    12 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    13 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    14 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    15 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    16
    17 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    18 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    19 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    20 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    21 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    22 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com