2 Perampok Rumah Warga Lubuk Bendahara Ditangkap, Pelaku Dua Lagi DPO
Rabu, 08-08-2018 - 22:24:05 WIB
|
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul berhasil mengungkap aksi perampokan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan TKP di rumah warga Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto.
|
SERGAPONLINE.COM ROHUL- Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap aksi perampokan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan TKP di rumah warga RT 005/ RW 005 Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 14/ V/ 2018/ Res Rohul/ Sek Rokan IV Koto, tanggal 19 Mei 2018, perampokan menimpa Lilik Sucipto dan istrinya Vita Sari, di rumahnya di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto pada Jumat dini hari (18/5/2018) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK.,M.Si., diwakili Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS., S.Ip mengatakan pada pengungkapan Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku.
Kedua pelaku ditangkap merupakan warga Kodya Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yakni inisial HS (39) dan FH (35). Sedangkan dua pelaku lain, sudah dikantongi identitasnya oleh pihak Kepolisian, dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua pelaku yang masuk DPO sudah diketahui identitasnya," jelas Waka Polres Rohul Kompol Willy di Konferensi Pers di Mapolres, Rabu (8/8/2018), didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK., dan Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH.
Saat kejadian, Jumat dini hari (18/5/2018) sekira pukul 01.00 WIB, jelas Kompol Willy, korban Lilik dan istrinya terbangun dari tidurnya. Keduanya sangat terkejut, karena ada 4 laki-laki tidak dikenal sudah berada di dalam kamarnya.
Lilik dan istrinya tidak sempat melawan, karena dipukul pakai kayu broti oleh pelaku. Saat korban tidak berdaya, pelaku HS dan FH mengikat tangan kedua korban dan mengancam menggunakan pisau.
Saat kedua korban tidak berdaya, pelaku HS dan 2 pelaku lain yang namanya dirahasiakan pihak Kepolisian, menggeledah seisi rumah korban Lilik, mencari barang-barang berharga. Dari kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp21.650.000.
Pasca menerima laporan korban Lilik, pada Rabu (15/7/2018) sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul menerima informasi, bahwa pelaku Curas di rumah Lilik sudah berada di Kota Padang, Sumbar.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK., langsung memerintahkan Tim Opsnal berangkat ke Padang, Sumbar, untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul berhasil menangkap pelaku FH beserta barang bukti berupa 1 handphone OPPO milik korban yang digadaikan pelaku HS sebesar Rp700 ribu. Hasil pengembangan, Tim Opsnal menangkap seorang pelaku lagi inisial HS di lokasi berbeda.
Pada pengungkapan, sambung Kompol Willy, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul berhasil menyita barang bukti, berupa 1 buah kayu broti berukuran sekira 1 meter, 2 helai kain putih, 1 helai kain merah, 1 helai kain gorden putih.
Turut disita 1 handphone adroid merk OPPO warna putih keemasan, 1 handphone adroid Vivo warna putih keemasan, 1 handphone Nokia warna hitam putih, serta 1 handphone Samsung lipat warna hitam.
Kompol Willy mengungkapkan dari 4 pelaku yang teridentifikasi, pelaku inisial HS diketahui merupakan seorang residivis dalam perkara serupa di daerah Sumbar. Sedangkan 3 pelaku lain merupakan pemain baru.
"Kedua pelaku dijerat 365 ayat 1, 2, 3 KUHPidana juncto Pasal 480 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkas Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah.(rtk/so)
Komentar Anda :