Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Yang Merugikan Negara 3 Miliar Rupiah
Kamis, 07-10-2021 - 13:22:53 WIB 👁 17291

TERKAIT:
 
  • Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Yang Merugikan Negara 3 Miliar Rupiah
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Dua orang tersangka Inisial RL alias R dan Inisial ENS ditetapkan menjadi tersangka Korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,- sebagaimana yang tertuang didalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH, di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (7/10/2021).

    ″Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK MSi.

    ″Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara, Kemudian Inisial RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183,-.  inisial RL alias R″ meminta uang fee sebesar Rp. h150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya. Jelas Harry Goldenhardt

    ″Dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-″. Ujar Harry Goldenhardt

    ″Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, Dokumen serta rekening Koran″. Tutur Harry

    ″Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).″ Jelas Harry

    ″Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka Inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565.000.000,-″ Harry

    ( Hms/Daud)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
  • Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
  • Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    03
    04 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    05 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    06 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    07 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    08 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    09 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
    10 Jadilah Pelopor Keselamatan - Polres Kampar Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas ke Generasi Muda
    11 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    12 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    13 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    14 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    15 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    16 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    17 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    18 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    19 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    20 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    21 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    22 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com