Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda Dalam Mobil
Senin, 04-10-2021 - 13:10:36 WIB 👁 15088

TERKAIT:
 
  • Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda Dalam Mobil
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANGERANG - Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang mengangkut sepeda di dalam mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

    “Ya, SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono,”Jumat (1/10/2021).

    Argo mengatakan, polisi lalu lintas yang menilang pengemudi itu juga telah minta maaf. “Iya, betul. Sudah ada permintaan maaf dari polisi itu,” ujar Argo.

    Sebelumnya, video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (3/9/2021) sore.

    Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

    Sopir bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

    “Jadi kesalahannya apa?” tanya pengemudi. “Tentang daya angkut barang. Ada di Pasal 307, lihat di Google,” kata Rizky.

    “Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam,” timpal polisi lain bernama Fahmi.

    Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.

    “Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo,Kamis kemarin.

    Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

    Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.

    Isinya: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

    “Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara,” ucap Sambodo.

    Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

    “Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” tutur Sambodo. (RED)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
  • Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
  • Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    03 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    05 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
    06 Jadilah Pelopor Keselamatan - Polres Kampar Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas ke Generasi Muda
    07 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    08 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    09 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    10 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    11 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    12 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    13 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    14 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    15 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    16 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    17 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    18 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    19 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    20 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    21 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    22 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com