Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Jumat, 24-09-2021 - 13:32:55 WIB 👁 28253

TERKAIT:
 
  • Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
  •  

    SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing bekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu - Shabu atas nama als DD bin Muyai (34) di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kuansing Riau Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 19.30 Wib di sebuah bengkel las.

    Saat petugas datang pelaku menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan dilapisi tisu, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing Akbp RendracOkhta Dinata S.Ik  M.Si melalui Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman,SH kepada media Jumat (24/9/2021).

    Atas kejadian tersebut,  kepada tersangka dilakukan tindakan, penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti, membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kuansing. Melakukan cek urine terhadap  tersangka dengan hasil  Positif menggunakan Metamphetamine. Melakukan Rapid test Covid-19 terhadap  tersangka dengan hasil Non-Reaktif. Melaporkan kepada Pimpinan," ujar Kasubbag

    Barang bukti yang di amankan yakni 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu. 1 (satu) lembar kertas timah. 1 (satu) lembar Tisu. 1 (satu) unit Handphone merek Infinix x690 warna ungu.     Uang tunai senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru BM 6347 KQ . Berat Kotor Narkotika Jenis Sabu : 0,88 gram.

    Selanjutnya akan dilakukan tindak penangkapan dan pemeriksaan di lanjut melakukan gelar perkara. Melakukan Penimbangan barang Bukti ke Pegadaian. Kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

    Penangkapan Pelaku DD sesuai pemberlakuan 3 x 24 jam dan hari ini mulai diberlakukan Penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun, tutup Kasubbag Humas. (RUS)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com