Di Kabupaten Rohil Kayu-Illog Bebas Dan Liar Tanpa Izin
Selasa, 03-04-2018 - 07:34:54 WIB šŸ‘ 79517

TERKAIT:
 
  • Di Kabupaten Rohil Kayu-Illog Bebas Dan Liar Tanpa Izin
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL-Menurut data Departemen Kehutanan pada tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar are dari 120,35 juta hektar are kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare are per tahun.

    Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 miliar diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 miliar setiap tahun.

    Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

    Namun hal ini masih saja diduga terjadi di wilayah Kabupaten Rohil Prov.Riau, yang mana dari hasil laporan masyarakat kepada Tim Media Online, bahwa di Daerah Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil masih tampak kayu-kayu illog jenis bahan jadi (kayu panjang) masih terlihat melenggang bebas.

    Atas laporan masyarakat tersebut Media EraRiau.com bersama rekannya melakukan pengintaian (investigasi) dari jarak jauh, di titik yang disebutkan oleh masyarakat. Yang lokasinya berada di Jln.Arrido Parit Baru Labuhan Tangga Besar.

    Maka Tim Mediapun mengawali pengintaian pada Kamis berkisar pukul 02:10 Wib dinihari (22/03/2018), dengan tidak sia-sia, Tim Media melihat memang benar atas laporan masyarakat tersebut, bahwa adanya beberapa sepeda motor yang menggandeng gerobak kayu yang bermuatan kayu bahan jadi (Kayu Panjang), dengan santai melenggang membawa kayu-kayu tersebut.

    Namun Tim Media merasa berkemungkinan pengangkutan illog tersebut hanya malam itu saja, ke esokan malam nya tepatnya Jum'at sekira pukul 02:15 Wib dinihari (23/03/2018) tim Media kembali melakukan pengintaian dilokasi yang sama, dan ternyata malam itu tim Media masih menemukan adanya beberapa sepeda motor yang menggandeng gerobak kayu, yang bermuatan kayu bahan jadi (Kayu Panjang).

    Dengan melihat secara langsung aktivitas tersebut, tim media menduga bahwa para pengangkut kayu yang menggunakan sepeda motor menggandeng gerobak kayu ini diduga sudah ter oganisir, sehingga kuat dugaan para pelaku ini aman melenggang membawa kayu tersebut.

    Namun tim media sengaja tidak menahan para pengangkut kayu tersebut, sebab tim media merasa bahwa mereka adalah pengambil upah lansir (Buruh). Sehingga media pun membiarkan begitu saja.

    Keesokan harinya, EraRiau.com memberikan informasi tersebut kepada Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, terkait adanya aktivitas yang ditemukan oleh tim media.

    Dengan mendapat informasi dari EraRiau.com, Kapolres mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan. "Makasih informasinya, saya teruskan ke Polsek untuk di tindak lanjuti." singkat Kapolres Rohil via Watshapp, Jum'at (23/03/2018).

    Menyikapi hal ini tokoh pemuda setempat, Zacky Almasry yang merupakan Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Rohil-Riau menanggapi atas penyampaian masyarakat kepada EraRiau.com terkait dugaan bebasnya aktivitas illog di Bagan Siapiapi yang berkeliaran.

    Menurut Zacky, bahwa saat ini daerah-daerah selalu mengalami kebanjiran dan kebakaran lahan, akibat hutan sudah gundul yang dihabiskan para mafia illegal loging, selain itu juga faktor banyaknya para mafia yang memanfaatkan hutan diperjual belikan di buka untuk lahan perekbunan sawit, sehingga dampaknya yang terkena efeknya tandusnya hutan adalah masyarakat.

    Padahal Negara sudah membuat Undang-Undang Tindak Pidana illegal loging No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

    Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.

    Dapat disimpulkan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu sebagai berikut,

    1. Setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha.
    2. Melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaannya.
    3. Menimbulkan kerusakan hutan, dengan cara-cara yakni :
    a. Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
    b. Kegiatan yang keluar dari ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
    c. Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang, dan pantai yang ditentukan  Undang undang.
    d. Menebang pohon tanpa izin.
    e. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan illegal.
    f. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.
    g. Membawa alat-alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.

    Disamping ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam rumusan pasal 78, kepada pelaku dikenakan pula pidana tambahan berupa ganti rugi dan sanksi administratif berdasarkan pasal 80, Melihat dari ancaman pidananya maka pemberian sanksi ini termasuk kategori berat, dimana terhadap pelaku dikenakan pidana pokok berupa 1). Pidana penjara 2) denda dan pidana tambahan perampasan barang semua hasil hutan dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya.

    "Kita heran, dengan adanya undang-undang tentang illegal loging tersebut tak membuat para mafia illog takut, kemudian aneh saja di perkotaan bisa para pengangkut kayu illog tersebut bebas melenggang begitu saja, ada apa ini...?" ungkap Zacky kepada media.

    "Dengan begitu, saya menduga ini semua sudah ter organisir, sehingga para pelaku tak tersentuh hukum. Untuk itu saya menghimbau kepada para penegak hukum Kab.Rohil untuk memberantas para mafia illog di Kab.Rohil ini." tegas Zacky Almasry Bupati LIRA Rohil. (SO/bt)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com