Polsek Tampan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Di bawah Umur
Jumat, 03-09-2021 - 18:06:09 WIB 👁 24351

TERKAIT:
 
  • Polsek Tampan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Di bawah Umur
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur pada pukul 23:00 WIB, waktu setempat. Pelaku merupaka SIH (22), Jln. HR. Subrantas Kel. Tobek godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru. Senin,(23/08/2021).

    Kejadian berawal pada hari Senin tangggal 23 Agustus 2021 Sekira pukul 15.00 WIB waktu setempat  telah terjadi pencabulan kepada Korban yang merupakan pelajar dengan inisial SPP (12), bertempat tinggal di Jln. HR. Subrantas Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru. Korban mengatakan kepada saksi yang merupakan ibunya dengan inisial LPS (37), warga Jln. HR. Subrantas Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru, bahwa telah di cabuli oleh tersangka SIH dengan mencium areal pipi dan bibir serta memegangmegang areal dada dan bokong  korban.

    Penangkapan ini berawal pada Minggu malam (22/08/2021), anggota Unit Reskrim Polsek Tampan mendapat laporan dari Orang Tua Korban inisial H (43) Jl. HR. Subrantas Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil VISUM ET REPERTUM ( VER ).

    Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, SIK MH yang diwakili oleh Kapolsek Tampan AKP. I KOMANG ASWATAMA, SH SIK perintahkan Kanit reskrim Polsek Tampan IPTU ASPIKAR, SH., dan Piket SPKT Polsek Tampan mendatangi Jl. HR. Subrantas Gg. Mesjid Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.

    Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di Rumah RT. Saat dilakukan Introgasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan kepada korban SPP.

    Dari pengakuan pelapor dan saksi sempat adanya usaha dari tersangka untuk melakukan mediasi kekeluargaan, akan tetapi pelapor dan keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hasil mediasi dari tersangka sehingga tidak terjadi kesepakatan antara tersangka dengan keluarga korban.

    Kini tersangka diamankan di Polsek Tampan Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut dengan penerapan Pasal 82 Ayat (1) JO pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang–Undang.

    :   Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
  • Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
  • Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    03 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    04 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    06 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    07 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    08 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    09 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    10 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    11 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    12 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    13 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    14 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    15 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    16 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    17 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    18 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    19 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    20 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    21 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    22 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com